PT BPR Nusumma Jogja yang berkedudukan di Jl. Magelang km. 15 Ngangkruk, Caturharjo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta – 55515, melalui perantara Kantor Pelayanan Kakayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta akan melaksanakan penjualan dimuka umum / lelang eksekusi berdasarkan pasal 6 undang – undang No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan terhadap obyek jaminan debitur atas nama M. HARTONO berupa:
Sebidang tanah pertanian sebagaimana tanda bukti hak Sertifikat Hak Milik (SHM)
Nomor : 00614
Letak : Jimbaran, Tambakromo, Ponjong
Luas : 2.342 Meter Persegi
Gambar Situasi No. : 1003/1993
Gambar Situasi Tanggal : 27-02-1993
Atas Nama : Suwarmiyanti
Alamat : Jimbaran RT 003 RW 004 Tambakromo, Kecamatan Ponjong, Kab. Gunung Kidul, DIY.
Nilai Limit Lelang sebesar Rp. 234.000.000,- (dua ratus tiga puluh empat juta rupiah) dan uang jaminan penawaran lelang sebesar Rp 58.500.000,- (lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).
Pelaksanaan Lelang:
Hari/Tanggal : Kamis / 4 April 2024
Batas Akhir Penawaran : 10.00 Waktu Server Aplikasi Lelang berdasarkan WIB
Tempat : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta
Jl. Kusumaa Negara No. 11 Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta
Alamat Domain : https://www.lelang.go.id atau https://www.portal.lelang.go.id
Peserta lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan pengumuman waktu server yang tertera pada alamat domain diatas.
Syarat dan Ketentuan Lelang:
1.Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara tertutup (Open Bidding) menggunakan aplikasi lelang internet yang diakses pada alamat domain: https://www.lelang.go.id. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “tata cara dan prosedur” dan “Panduan” pada domain tersebut.
2.Calon peserta lelang dapat berupa perseorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP, NPWP (file jpg atau png) dan nomor rekening atas nama sendiri. Calon peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari perseorangan / badan hukum wajib menggunakan surat kuasa bermeterai cukup dalam 1 (satu) file.
3.Peserta Lelang wajib menyetor uang jaminan lelang melalui Virtual Account (VA) dan harus sudah efektif diterima KPKNL Yogyakarta paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanan lelang. Nomor Virtual Account (VA) akan dikirim secara otomatis dari alamat Domain diatas kepada peserta lelang.
4.Obyek Lelang dijual dalam keadaan apa adanya (as is)
5.Peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang wajib melunasi harga lelang ditambah bea lelang sebesar 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang. Apabila tidak dipenuhi maka pembeli dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara.
6.Obyek barang yang dilelang dapat dilihat sejak pengumuman ini terbit dan untuk informasi lelang ini dapat menghubungi KPKNL Yogyakarta. Telp. (0274) 544091 atau dapat menghubungi PT BPR Nusumma Jogja di Jl. Magelang km 15 Ngangkruk, Caturharjo, Sleman, DI. Yogyakarta. Telp. (0274) 869291, PIC: F. Ardian (085101363474) atau Hermasto (087828949082)
Yogyakarta, 6 Maret 2024
ttd
PT BPR Nusumma Jogja