KORAN MERAPI – Pajak untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) wajib dibayarkan sekarang ini. UMKM bayar pajak? dan Gimana ketentuan perpajakannya?. Nah, kali ini bersama Pengurus IAI (Ikatan Akuntasi Indonesia) Kompartemen Akuntan Kantor Jasa Akuntan (KAKJA) dan Kompartemen Akuntan Perpajakan (KAPj), Atik Sri Purwantiningsih, salah satu pengurus Kompartemen Akuntan Kantor Jasa Akuntan (KAKJA) mengatakan akan mengadakan sosialisasi perpajakan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kepada Koran Merapi pada Sabtu (30/3/24).
“Melalui sosialisasi ini, para pengusaha UMKM akan mendapatkan informasi mengenai konsep perpajakan UMKM, pemanfaatan tarif PPh Final UMKM, cara menghitung pajak UMKM, dan hal-hal yang perlu dipersiapkan bagi UMKM dalam perpajakan UMKM,”ujar Atik.
Melalui acara ini, pengusaha UMKM juga bisa mendapatkan saran-saran dan tips perpajakan UMKM dan bertanya langsung ke ahlinya.
“Disosialisasi ini para pembicara merupakan praktisi berpengalaman sekaligus pengurus Kompartemen Akuntan Perpajakan (KAPj) IAI dan Kompartemen Akuntan Kantor Jasa Akuntan (KA KJA) IAI,” jelasnya.
Narasumber kali ini yaitu Dr. Waluyo dan Atik Purwantiningsih dan sebagai moderator Dr. Febrian Kwarto dari Pengurus IAI. Sedangkan materi yang diberikan adalah pengenalan pajak UMKM dan konsep pajaknya, perbedaan pajak UMKM dengan usaha lainnya, pemanfaatan tarif PPh Final UMKM dan hal-hal yang perlu disiapkan bagi UMKM dalam perpajakan UMKM.
Sosialisasi ini akan diselenggarakan Senin, 1 April 2024 pada pukul 13.30-16.15 wib melalui platform Zoom di https://bit.ly/UMKMIAI2024, dan gratis serta peserta akan mendapatkan e-sertifikat. Info lebih lanjut hubungi 08111055141. (Ags)