Senin, 12 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kontak
  • Login
  • Register
Koran Merapi
Advertisement
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Merapi
No Result
View All Result
Home Opini

Asrun, KY, dan Sapu Kotor

Oleh: Dr. Abdul Aziz, M.Ag. (Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta)

admin by admin
11 September 2026
in Opini
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KORAN MERAPI – Kepercayaan publik terhadap penegak hukum di Indonesia berada di titik nadir. Satu per satu pilar yang seharusnya menjaga tegaknya keadilan justru tersandung skandal dari dalam tubuhnya sendiri.

Kini giliran Komisi Yudisial (KY), lembaga yang lahir dari semangat Reformasi 1998 untuk mengawasi perilaku hakim, harus menghadapi ujian atas dugaan pelanggaran etik salah satu komisionernya sendiri, Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, SH, MH.

Dugaan itu muncul dari peristiwa di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Asrun disebut-sebut mendatangi pengadilan dan menanyakan kelanjutan sebuah eksekusi lahan yang tengah berjalan.

Bagi lembaga yang mengemban mandat menjaga kemandirian hakim dari segala bentuk intervensi, tindakan Asrun mempersoalkan langsung jalannya eksekusi perkara, jelas mengusik rasa keadilan. Ini karena kode etik dan pedoman perilaku anggota KY secara tegas melarang keberpihakan serta penyalahgunaan pengaruh untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain.

Jika itu benar terbukti, langkah Asrun bukan sekadar pelanggaran administratif. Tapi juga pengkhianatan terhadap alasan keberadaan KY itu sendiri. Sungguh ironi yang memalukan.

Ironi tersebut terasa menyakitkan karena KY dibentuk justru untuk membersihkan peradilan dari praktik semacam itu. Majalah Tempo mengibaratkan kasus Asrun seperti sapu yang dipakai membersihkan lantai, tapi sapunya kotor. Lalu, bagaimana mungkin kotoran bisa hilang jika sapunya sendiri kotor?

Asrun tidak berdiri sendiri. Ia adalah potongan terbaru dari mozaik besar krisis kepercayaan terhadap institusi hukum Indonesia,  yang tahun-tahun belakangan ini tak pernah kehabisan skandal.

Di kepolisian, publik masih ingat betul bagaimana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat viral di jagad digital. Dari penyidikan kasus pembunuhan ini, terungkap keterlibatan Ferdy Sambo, jenderal polisi yang seharusnya menjadi penegak hukum. Tapi Sambo justru menjadi dalang pembunuhan berencana sekaligus merekayasa penyidikan.

Institusi Polri berguncang hebat, kepercayaan publik anjlok, dan pertanyaan besar muncul: jika seorang jenderal bisa merekayasa skenario kejahatan, apa yang menjamin proses hukum berjalan jujur di tingkat lebih rendah?

Belum lagi kasus Komjen polisi Firli Bahuri, mantan Ketua KPK yang justru terjerat dugaan pemerasan dalam penanganan perkara. Dipimpin Firli, lembaga antirasuah yang mestinya menjadi benteng terakhir pemberantasan korupsi, malah memeras pihak yang ia awasi.

Di Kejaksaan Agung, publik baru-baru ini disuguhi drama serupa. Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang dikenal luas karena menangani perkara-perkara besar seperti korupsi Jiwasraya dan Asabri. Tapi kini, ia justru berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang. Sosok yang dulu berdiri di garis depan pemberantasan korupsi, kini harus duduk di kursi pesakitan yang sama dengan mereka yang pernah ia seret ke pengadilan.

Jaksa Agung sendiri sampai harus minta maaf terbuka kepada publik dan berjanji membenahi pengawasan internal. Ini sebuah pengakuan implisit: bahwa sistem pengawasan di dalam kejaksaan agung rusak.

Di ranah kehakiman, ingatan publik juga masih segar dengan terbongkarnya kasus Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung yang diduga menerima suap dalam pengurusan perkara, serta kasus hakim agung Sudrajad Dimyati yang terbukti menerima suap dan divonis bersalah dalam kasus korupsi. Dua nama ini menunjukkan bahwa praktik jual-beli perkara bukan lagi anomali di pengadilan tingkat bawah. Tapi telah merambah hingga ke lembaga tertinggi peradilan.

Kini, dengan dugaan pelanggaran etik Asrun, lengkap sudah gambaran: betapa lemahnya integritas di hampir seluruh rantai penegakan hukum Indonesia. Dari kepolisian yang menyidik, kejaksaan yang menuntut, pengadilan yang memvonis hingga komisi yang seharusnya mengawasi semuanya.

Persoalan mendasar yang membuat pola ini terus berulang adalah lemahnya mekanisme pengawasan internal di masing-masing lembaga. Pada KY, misalnya, pedoman etik memang mengatur pembentukan dewan kehormatan ad hoc bila ada dugaan pelanggaran oleh komisionernya sendiri. Namun sifatnya yang sementara dan tertutup, membuat proses ini rawan dijadikan tameng untuk melindungi nama baik lembaga dan komisioner, alih-alih menegakkan akuntabilitas.

Ditambah lagi, proses seleksi para pemimpin dan anggota lembaga pengawas semacam KY kerap diwarnai kedekatan dengan kekuasaan, baik eksekutif maupun legislatif. Ketika panitia seleksi diisi orang-orang yang berjejaring dengan penguasa, hasil seleksi pun cenderung menguntungkan kepentingan politik tertentu.

Ini terlihat jelas dalam proses seleksi calon hakim agung. Sejumlah kandidat yang kompetensinya dipertanyakan dan secara moral cacat, justru lolos karena kedekatan dengan anggota DPR atau partai politik.

Pola serupa tampaknya juga menjangkiti kepolisian dan kejaksaan. Mekanisme internal seperti Propam di Polri atau pengawasan internal di Kejaksaan Agung baru bergerak cepat setelah kasus yang mencuat ke publik viral di sosial media. Bukan karena sistem deteksi dini yang efektif bekerja dari awal.

Reformasi penegakan hukum tidak akan pernah tuntas jika hanya mengandalkan pergantian pejabat atau permintaan maaf setelah skandal terbongkar. Yang dibutuhkan adalah pembenahan struktural: mekanisme pengawasan yang independen, transparan, dan tidak bisa diintervensi oleh kepentingan kekuasaan maupun ikatan solidaritas korps.

Untuk KY secara khusus, dewan kehormatan yang menangani dugaan pelanggaran etik komisionernya sendiri semestinya tidak lagi bersifat ad hoc dan tertutup, melainkan permanen dan melibatkan pihak eksternal yang independen agar proses pemeriksaan tidak menjadi ajang saling melindungi. Proses seleksi komisioner KY, hakim agung, maupun pejabat penegak hukum lainnya juga harus dibebaskan dari bayang-bayang kepentingan politik praktis.

Tanpa pembenahan itu, publik akan terus disuguhi ironi yang sama. Lembaga yang dibentuk untuk mengawasi justru ikut larut dalam permainan lama yang seharusnya ia berantas.

Sapu yang kotor tidak akan pernah bisa membersihkan lantai. Ia hanya akan memindahkan debu dari satu sudut ke sudut lain. Sementara kepercayaan publik terhadap hukum di negeri ini terus terkikis, sedikit demi sedikit, kasus demi kasus.

Rungkat!

Tags: AsrunHukumIndonesiaKoranmerapi.idKY

Related Posts

Rocky Gerung Masuk Istana, Kritik Masihkah Berjarak?
Opini

Rocky Gerung Masuk Istana, Kritik Masihkah Berjarak?

7 Oktober 2026
Dengan Olahraga Kita Bersatu
Opini

Dengan Olahraga Kita Bersatu

6 Oktober 2026
Kumpulan Cerpen Artificial Intelligence (AI) Eksperimen dan Adaptasi Kemajuan
Opini

Kumpulan Cerpen Artificial Intelligence (AI) Eksperimen dan Adaptasi Kemajuan

3 Oktober 2026
Pembangunan Blue Economy Menuju Indonesia Emas 2045
Opini

Kesaktian Pancasila dalam Ancaman Ekonomi Konglomerasi dan Oligarki

2 Oktober 2026
Menolak Lupa G30S 1965: Tragedi Lubang Buaya dan Warisan untuk Generasi Muda
Opini

Menolak Lupa G30S 1965: Tragedi Lubang Buaya dan Warisan untuk Generasi Muda

30 September 2026
Korupsi Tak Pernah Kehabisan Pelaku
Opini

Korupsi Tak Pernah Kehabisan Pelaku

29 September 2026

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

15 Maret 2025
Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

15 Maret 2025
Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

17 Mei 2026
Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

18 April 2024
Apresiasi Pelanggan: Pusat Grosir Lestari Jaya Jogja Undi 50 Ribu Kupon Belanja dan Buka Program Reseller Berhadiah Motor Hingga Umroh

Apresiasi Pelanggan: Pusat Grosir Lestari Jaya Jogja Undi 50 Ribu Kupon Belanja dan Buka Program Reseller Berhadiah Motor Hingga Umroh

0
Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

0
Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

0
Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

0
Apresiasi Pelanggan: Pusat Grosir Lestari Jaya Jogja Undi 50 Ribu Kupon Belanja dan Buka Program Reseller Berhadiah Motor Hingga Umroh

Apresiasi Pelanggan: Pusat Grosir Lestari Jaya Jogja Undi 50 Ribu Kupon Belanja dan Buka Program Reseller Berhadiah Motor Hingga Umroh

11 Oktober 2026
Dukung Veda Ega Pratama di Mandalika, Pemkab Gunungkidul Gelar Nonton Bareng

Dukung Veda Ega Pratama di Mandalika, Pemkab Gunungkidul Gelar Nonton Bareng

11 Oktober 2026
G-Olympiad #4 “Rise of Brilliance”: 280 Pelajar DIY Berkompetisi di SMAN 1 Teladan Yogyakarta

G-Olympiad #4 “Rise of Brilliance”: 280 Pelajar DIY Berkompetisi di SMAN 1 Teladan Yogyakarta

11 Oktober 2026
Rayakan HUT ke-270 Kota Yogyakarta dan Edisi Ke-15 KUSTOMFEST: Ratusan Pengendara Gelar Aksiriding “Ride For YK” Hingga Aksi Sosial Rp1 Miliar Lebih

Rayakan HUT ke-270 Kota Yogyakarta dan Edisi Ke-15 KUSTOMFEST: Ratusan Pengendara Gelar Aksiriding “Ride For YK” Hingga Aksi Sosial Rp1 Miliar Lebih

11 Oktober 2026
Apresiasi Pelanggan: Pusat Grosir Lestari Jaya Jogja Undi 50 Ribu Kupon Belanja dan Buka Program Reseller Berhadiah Motor Hingga Umroh

Apresiasi Pelanggan: Pusat Grosir Lestari Jaya Jogja Undi 50 Ribu Kupon Belanja dan Buka Program Reseller Berhadiah Motor Hingga Umroh

11 Oktober 2026
Dukung Veda Ega Pratama di Mandalika, Pemkab Gunungkidul Gelar Nonton Bareng

Dukung Veda Ega Pratama di Mandalika, Pemkab Gunungkidul Gelar Nonton Bareng

11 Oktober 2026
G-Olympiad #4 “Rise of Brilliance”: 280 Pelajar DIY Berkompetisi di SMAN 1 Teladan Yogyakarta

G-Olympiad #4 “Rise of Brilliance”: 280 Pelajar DIY Berkompetisi di SMAN 1 Teladan Yogyakarta

11 Oktober 2026
Rayakan HUT ke-270 Kota Yogyakarta dan Edisi Ke-15 KUSTOMFEST: Ratusan Pengendara Gelar Aksiriding “Ride For YK” Hingga Aksi Sosial Rp1 Miliar Lebih

Rayakan HUT ke-270 Kota Yogyakarta dan Edisi Ke-15 KUSTOMFEST: Ratusan Pengendara Gelar Aksiriding “Ride For YK” Hingga Aksi Sosial Rp1 Miliar Lebih

11 Oktober 2026
Wujud Kepedulian Sesama: Aksi Sosial Donor Darah #18 Sukses Digelar di Ponpes MULDOMA Yogyakarta

Wujud Kepedulian Sesama: Aksi Sosial Donor Darah #18 Sukses Digelar di Ponpes MULDOMA Yogyakarta

11 Oktober 2026
Tiga Soal Utama Papua, Percepatan Pembangunan, Pemberantasan Korupsi, dan Penanganan Kekerasan KKB

Tiga Soal Utama Papua, Percepatan Pembangunan, Pemberantasan Korupsi, dan Penanganan Kekerasan KKB

10 Oktober 2026