Rabu, 29 Juli 2026
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kontak
  • Login
  • Register
Koran Merapi
Advertisement
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Merapi
No Result
View All Result
Home Hukum

Bea Cukai DIY Musnahkan Dua Truk Baju ‘Awul-awul’ Senilai Rp 285 Juta Milik Warga Prancis

admin by admin
27 Maret 2024
in Hukum
0
Kepala Bea Cukai DIY saat memusnahkan dua truk pakaian bekas impor, Selasa (26/3). (MERAPI-DOKUMENTASI BEA DAN CUKAI DIY)

Kepala Bea Cukai DIY saat memusnahkan dua truk pakaian bekas impor, Selasa (26/3). (MERAPI-DOKUMENTASI BEA DAN CUKAI DIY)

0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KORAN MERAPI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai DIY memusnahkan  pakaian bekas impor sebanyak dua truk, Selasa (26/3/2024). Barang sitaan senilai ratusan juta rupiah ini dimusnahkan di perusahaan pengolahan limbah di Semarang. Baju bekas atau awul-awul memang tengah marak diperjualbelikan dan bahkan jadi ladang bisnis menjanjikan.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai DIY, Tedy Hilmawan mengatakan barang yang dimusnahkan berjenis pakaian bekas. Totalnya 120 banllpres dan 18 karung dengan perkiraan nilai Rp 285 juta.

“Kalau pakaian ini dimusnahkan sendirian bisa menimbulkan polusi sehingga pelaksanaan menggandeng Perusahaan pengolahan limbah, maka kita musnahkan di pengolahan limbah,” katanya.

Dijelaskan, dua truk pakaian bekas ini disita dari salah satu gudang milik warga negara Prancis berinisial OL. Modus pelaku yang dilakukan adalah membeli pakaian bekas dari luar negeri untuk dijual di wilayah DIY.

“Barang-barang ini melanggar UU tentang Kepabean karena merupakan barang larangan dan pembatasan di bidang impor yang tidak dapat memenuhi dokumen perizinan, sehingga tak boleh diperjualbelikan,” ucapnya.

Menurutnya, pemusnahan pakaian bekas juga sudah sesuai dengan Pasal 53 UU No.17/2016 tentang Kepabean. Penghapusan tidak serta merta bisa dilakukan, ia berdalih pelaksanaan menunggu selesainya proses hukum.

Selain itu, juga harus mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogya. Dia menjelaskan barang yang dimusnahkan telah ditetapkan menjadi barang dikuasai negara.

“Pemusnahan sebagai upaya agar barang-barang tersebut tidak bisa dipergunakan lagi,” tandasnya.

Kepala KPKNL Yogyakarta, Tuti Kurnianingsih menambahkan, penyitaan dan pemusnahan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.51/2021. Dia menjelaskan pakaian bekas ini bisa memberikan dampak negatif terhadap Kesehatan maupun perekonomian.

“Pemusnahan ini dilakukan dengan tata cara yang telah ditentukan. Sudah ada persetujuan untuk pemusnahan dan langkah ini sebagai upaya perlindungan serta pembelajaran bagi Masyarakat,” tandasnya.

Pemusnahan terlaksana berkat sinergi antara kantor bea cukai dengan Ditreskrimsus Polda DIY, Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY. Adapun pengungkapan dilakukan pada Juli 2022 lalu. (Shn)

 

Tags: awul-awulBea cukaiDIY

Related Posts

Singapore International Mediation Center (SIMC) Dukung DePA-RI Suarakan Indonesia Agar Ratifikasi Konvensi Mediasi
Hukum

Singapore International Mediation Center (SIMC) Dukung DePA-RI Suarakan Indonesia Agar Ratifikasi Konvensi Mediasi

14 Agustus 2025
AMKI dan GKR Pakoe Boewono Bahas Peran Media Lestarikan Budaya Jawa
Hukum

AMKI dan GKR Pakoe Boewono Bahas Peran Media Lestarikan Budaya Jawa

10 Juli 2025
DPD HIPPI DIY Lantik Kepengurusan Baru DPC HIPPI Kota Yogyakarta Masa Bakti 2025–2030 di JEC
Hukum

DPD HIPPI DIY Lantik Kepengurusan Baru DPC HIPPI Kota Yogyakarta Masa Bakti 2025–2030 di JEC

23 Mei 2025
Tinjau Rumah Subsidi di Bekasi dan Karawang, PWI Pastikan Rumah Subsidi Tak Salah Sasaran
Hukum

Tinjau Rumah Subsidi di Bekasi dan Karawang, PWI Pastikan Rumah Subsidi Tak Salah Sasaran

23 April 2025
PWI Jabar Dibekukan, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Ini Langkah Organisasi yang Sah
Hukum

PWI Jabar Dibekukan, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Ini Langkah Organisasi yang Sah

23 Maret 2025
HPN 2025 Di Kalimantan Selatan Sukses Luar Biasa
Hukum

HPN 2025 Di Kalimantan Selatan Sukses Luar Biasa

20 Februari 2025

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

15 Maret 2025
Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

15 Maret 2025
Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

17 Mei 2026
Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

18 April 2024
Perkuat Layanan dan Kualitas SDM, PT Genza Edukasi Indonesia Resmi Buka Genza Training Center (GTC) di Yogyakarta

Perkuat Layanan dan Kualitas SDM, PT Genza Edukasi Indonesia Resmi Buka Genza Training Center (GTC) di Yogyakarta

0
Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

0
Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

0
Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

0
Perkuat Layanan dan Kualitas SDM, PT Genza Edukasi Indonesia Resmi Buka Genza Training Center (GTC) di Yogyakarta

Perkuat Layanan dan Kualitas SDM, PT Genza Edukasi Indonesia Resmi Buka Genza Training Center (GTC) di Yogyakarta

29 Juli 2026
Gregorius Sri Wuryanto Resmi Pimpin FPRB Kota Yogyakarta Periode 2025–2029

Gregorius Sri Wuryanto Resmi Pimpin FPRB Kota Yogyakarta Periode 2025–2029

29 Juli 2026
Bupati Gunungkidul Gelar Pembinaan ASN Dinas Lingkungan Hidup, Soroti Masalah Sampah, Perizinan, dan Krisis SDM

Bupati Gunungkidul Gelar Pembinaan ASN Dinas Lingkungan Hidup, Soroti Masalah Sampah, Perizinan, dan Krisis SDM

28 Juli 2026
Pemkab Gunungkidul Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Pemberdayaan Petani di Playen

Pemkab Gunungkidul Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Pemberdayaan Petani di Playen

28 Juli 2026
Perkuat Layanan dan Kualitas SDM, PT Genza Edukasi Indonesia Resmi Buka Genza Training Center (GTC) di Yogyakarta

Perkuat Layanan dan Kualitas SDM, PT Genza Edukasi Indonesia Resmi Buka Genza Training Center (GTC) di Yogyakarta

29 Juli 2026
Gregorius Sri Wuryanto Resmi Pimpin FPRB Kota Yogyakarta Periode 2025–2029

Gregorius Sri Wuryanto Resmi Pimpin FPRB Kota Yogyakarta Periode 2025–2029

29 Juli 2026
Bupati Gunungkidul Gelar Pembinaan ASN Dinas Lingkungan Hidup, Soroti Masalah Sampah, Perizinan, dan Krisis SDM

Bupati Gunungkidul Gelar Pembinaan ASN Dinas Lingkungan Hidup, Soroti Masalah Sampah, Perizinan, dan Krisis SDM

28 Juli 2026
Pemkab Gunungkidul Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Pemberdayaan Petani di Playen

Pemkab Gunungkidul Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Pemberdayaan Petani di Playen

28 Juli 2026
Peringati Hari Sungai Nasional, Walikota Jogja Soroti Perilaku Membuang Sampah di Sungai

Peringati Hari Sungai Nasional, Walikota Jogja Soroti Perilaku Membuang Sampah di Sungai

28 Juli 2026
Sejarah Penting Kebudayaan: Gelar ‘Ki’ Bagi Dalang Ternyata Berawal dari Ki Hadjar Dewantara

Sejarah Penting Kebudayaan: Gelar ‘Ki’ Bagi Dalang Ternyata Berawal dari Ki Hadjar Dewantara

28 Juli 2026