KORAN MERAPI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai DIY memusnahkan pakaian bekas impor sebanyak dua truk, Selasa (26/3/2024). Barang sitaan senilai ratusan juta rupiah ini dimusnahkan di perusahaan pengolahan limbah di Semarang. Baju bekas atau awul-awul memang tengah marak diperjualbelikan dan bahkan jadi ladang bisnis menjanjikan.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai DIY, Tedy Hilmawan mengatakan barang yang dimusnahkan berjenis pakaian bekas. Totalnya 120 banllpres dan 18 karung dengan perkiraan nilai Rp 285 juta.
“Kalau pakaian ini dimusnahkan sendirian bisa menimbulkan polusi sehingga pelaksanaan menggandeng Perusahaan pengolahan limbah, maka kita musnahkan di pengolahan limbah,” katanya.
Dijelaskan, dua truk pakaian bekas ini disita dari salah satu gudang milik warga negara Prancis berinisial OL. Modus pelaku yang dilakukan adalah membeli pakaian bekas dari luar negeri untuk dijual di wilayah DIY.
“Barang-barang ini melanggar UU tentang Kepabean karena merupakan barang larangan dan pembatasan di bidang impor yang tidak dapat memenuhi dokumen perizinan, sehingga tak boleh diperjualbelikan,” ucapnya.
Menurutnya, pemusnahan pakaian bekas juga sudah sesuai dengan Pasal 53 UU No.17/2016 tentang Kepabean. Penghapusan tidak serta merta bisa dilakukan, ia berdalih pelaksanaan menunggu selesainya proses hukum.
Selain itu, juga harus mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogya. Dia menjelaskan barang yang dimusnahkan telah ditetapkan menjadi barang dikuasai negara.
“Pemusnahan sebagai upaya agar barang-barang tersebut tidak bisa dipergunakan lagi,” tandasnya.
Kepala KPKNL Yogyakarta, Tuti Kurnianingsih menambahkan, penyitaan dan pemusnahan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.51/2021. Dia menjelaskan pakaian bekas ini bisa memberikan dampak negatif terhadap Kesehatan maupun perekonomian.
“Pemusnahan ini dilakukan dengan tata cara yang telah ditentukan. Sudah ada persetujuan untuk pemusnahan dan langkah ini sebagai upaya perlindungan serta pembelajaran bagi Masyarakat,” tandasnya.
Pemusnahan terlaksana berkat sinergi antara kantor bea cukai dengan Ditreskrimsus Polda DIY, Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY. Adapun pengungkapan dilakukan pada Juli 2022 lalu. (Shn)