Kamis, 22 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kontak
  • Login
  • Register
Koran Merapi
Advertisement
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Merapi
No Result
View All Result
Home News

PIKI Dorong Kepastian Restitusi Korban Tindak Pidana, Puluhan Ribu Korban Jadi Perhatian

admin by admin
21 Oktober 2026
in News
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KORAN MERAPI  – Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) mendorong penguatan perlindungan hukum bagi korban tindak pidana, khususnya dalam pemenuhan hak restitusi atau ganti kerugian.

Upaya tersebut menjadi sorotan dalam Seminar Nasional bertema “Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana” yang digelar DPP PIKI di Gedung Balai Kartini, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Seminar tersebut dihadiri ratusan praktisi hukum dan menghadirkan sejumlah tokoh dari kalangan penegak hukum, legislatif, akademisi, serta praktisi hukum.

Forum ini menjadi ruang untuk membahas persoalan pemulihan hak korban, termasuk kendala dalam pengembalian kerugian akibat tindak pidana.

Sejumlah narasumber yang hadir antara lain Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Ketua Badan Legislasi DPR RI Dr. Bob Hasan, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo.

Ada juga Siti Handayaningsih bersama perwakilan korban kasus First Travel, Net 98, dan DNA Pro, serta akademisi Prof. Dr. M. Hadi Shubhan dan praktisi hukum sekaligus Dewan Pakar PIKI Dr. Ricardo Simanjuntak.

Seminar ditutup dengan pernyataan penutup dari Ketua Umum DPP PIKI Maruarar Sirait dan Jaksa Agung RI Prof. Dr. H. S. Burhanuddin.

Deklarasi PIKI tentang Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana diserahkan kepada Jaksa Agung sebagai bahan masukan dan pertimbangan dalam pengembangan kebijakan di bidang hukum, khususnya terkait perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban tindak pidana.

Sekretaris Jenderal DPP PIKI, Benyamin Patondok, mengatakan seminar tersebut merupakan langkah penting untuk menjawab persoalan yang selama ini dihadapi korban tindak pidana, terutama terkait pemenuhan hak atas kerugian yang mereka alami.

Menurut Benyamin, salah satu persoalan mendasar adalah belum optimalnya pemulihan kerugian korban, termasuk ketika pelaku atau perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran tidak mampu memenuhi kewajibannya dan aset yang tersedia tidak mencukupi untuk mengganti seluruh kerugian.

“Persoalannya, bagaimana hak-hak korban bisa dipenuhi, terutama mereka yang mengalami kerugian. Ketika aset yang tersedia tidak mencukupi, harus ada kejelasan mengenai mekanisme dan pihak yang berwenang dalam pemulihan hak tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, PIKI berupaya mendorong kepastian hukum agar korban memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, pembahasan mengenai restitusi perlu melibatkan berbagai unsur, mulai dari kejaksaan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hingga para ahli hukum.

Benyamin berharap hasil seminar dapat menjadi bahan rujukan bagi aparat penegak hukum, khususnya jaksa, dalam menangani perkara yang melibatkan banyak korban dan memastikan pemulihan hak mereka berjalan secara adil.

Menurut dia, persoalan tersebut menyangkut kepentingan masyarakat luas, mengingat terdapat banyak korban yang membutuhkan kepastian penyelesaian dan pengembalian kerugian.

Melalui seminar nasional ini, PIKI berharap sinergi antarlembaga dan masukan para ahli hukum dapat memperkuat mekanisme perlindungan korban tindak pidana, sehingga penegakan hukum tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pada pemulihan hak-hak korban.

PIKI Sampaikan Deklarasi

Pada kesempatan itu, DPP PIKI menyampaikan 4 deklarasi perlindungan dan pemulihan kerugian korban tindak pidana secara kolektif.

Berdasarkan iman kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta komitmen terhadap kepastian hukum dan keadilan Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI), dalam rangka Seminar Nasional Hukum PIKI bertema “Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana: Pengembangan Mekanisme Pemulihan Kerugian secara Kolektif yang Memberikan Kepastian Hukum dan Keadilan”, yang diselenggarakan di Jakarta pada Selasa 20 Oktober 2026, menegaskan bahwa perlindungan korban harus diwujudkan tidak hanya melalui proses penegakan hukum dan pemidanaan pelaku, tetapi juga melalui upaya pemulihan kerugian korban yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Dalam perkara yang melibatkan banyak korban dan nilai kerugian yang besar, pemulihan hak korban dapat menghadapi tantangan berupa identifikasi korban, verifikasi klaim, penelusuran dan pemberesan aset, serta penyaluran hasil pemulihan secara adil dan proporsional.

Karena itu, diperlukan kerangka hukum yang jelas, koordinasi antarlembaga, dan mekanisme yang tetap menghormati proses hukum, hak pihak ketiga yang beritikad baik, serta prioritas pembayaran menurut peraturan perundang undangan atau putusan pengadilan.

Berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penghormatan terhadap hak korban, dan prinsip negara hukum, PIKI mendeklarasikan dan Mendorong terwujudnya lima langkah konkret sebagai berikut, yaitu Penyusunan Peraturan Kejaksaan. Mendorong Kejaksaan Agung menetapkan Peraturan Kejaksaan mengenai pemulihan aset dan penanganan klaim korban secara kolektif, termasuk koordinasi antarlembaga, perlindungan hak korban, serta kominkan penggunaan mekanisme kepailitan untuk kepentingan umum berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 37 Tahun 2004.

Kemudian Pengaturan Mekanisme Kepailitan untuk Penyelesaian secara Kolektif. Mendorong penerapan mekanisme kepailitan bagi perkara dengan banyak korban dan aset pelaku yang tidak mencukupi, dengan tetap memenuhi persyaratan UU Nomor 37 Tahun 2004, berdasarkan putusan Pengadilan Niaga, serta menjamin kewenangan Kurator dalam verifikasi klaim dan pemberesan harta pailit.

Selanjutnya Penelusuran hingga Penyaluran Aset kepada Korban. Mendorong penguatan penelusuran, pengamanan, pengembalian, dan optimalisasi nilai aset pelaku sejak penyidikan hingga pelaksanaan putusan, melalui koordinasi satu otoritas utama, guna menjamin pemulihan kerugian korban secara maksimal, transparan, dan berkeadilan.

Lalu diadakan Pembentukan Peraturan Pemerintah sebagai Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2026. Pembentukan Peraturan Pemerintah berdasarkan Pasal 24 UU Nomor 3 Tahun 2026 untuk menjamin kepastian mekanisme pengajuan, verifikasi, pemberian, dan pelaksanaan restitusi serta kompensasi bagi korban tindak pidana.

PIKI menegaskan bahwa mekanisme pemulihan kerugian korban secara kolektif harus dibangun di atas dasar hukum yang tepat, pembagian peran yang tegas, perlindungan hak seluruh pihak, dan tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Perlindungan korban harus diwujudkan melalui pemulihan yang adil, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum.”. (Rls)

Tags: HukumKoranmerapi.idLPSKPIKI

Related Posts

Mengenang Jasa dan Perjuangan Irjen. Pol. (Purn) Dr. Drs. A. Kamil Razak, S.H., M.H.:  SELAMAT JALAN TOKOH, GURU DAN SAHABAT KARIB di DePA-RI 
News

Mengenang Jasa dan Perjuangan Irjen. Pol. (Purn) Dr. Drs. A. Kamil Razak, S.H., M.H.:  SELAMAT JALAN TOKOH, GURU DAN SAHABAT KARIB di DePA-RI 

22 Oktober 2026
Eduwisata Mangrove Demangkarta Dorong Pemberdayaan Warga Cilacap, Solusi Bangun Indonesia Raih Pengakuan ESG Platinum
News

Eduwisata Mangrove Demangkarta Dorong Pemberdayaan Warga Cilacap, Solusi Bangun Indonesia Raih Pengakuan ESG Platinum

22 Oktober 2026
Bupati Gunungkidul Tekankan Penataan Pariwisata, Optimalisasi PAD, Kemudahan Perizinan, dan Ketertiban Tata Ruang
News

Bupati Gunungkidul Tekankan Penataan Pariwisata, Optimalisasi PAD, Kemudahan Perizinan, dan Ketertiban Tata Ruang

22 Oktober 2026
BPK Periksa Pengelolaan Air Minum dan Dana Pendidikan Gunungkidul, Audit Berlangsung 30 Hari
News

BPK Periksa Pengelolaan Air Minum dan Dana Pendidikan Gunungkidul, Audit Berlangsung 30 Hari

21 Oktober 2026
Oetojo Oesman: Kecolongan Eddy Tansil itu Menyesakkan
News

Oetojo Oesman: Kecolongan Eddy Tansil itu Menyesakkan

21 Oktober 2026
YAYAYA FEST 2026: Konser Nirlaba di Jogja Usung Konsep Konser Inklusif dan Ramah Lingkungan
News

YAYAYA FEST 2026: Konser Nirlaba di Jogja Usung Konsep Konser Inklusif dan Ramah Lingkungan

21 Oktober 2026

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

15 Maret 2025
Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

15 Maret 2025
Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

17 Mei 2026
Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

18 April 2024
Mengenang Jasa dan Perjuangan Irjen. Pol. (Purn) Dr. Drs. A. Kamil Razak, S.H., M.H.:  SELAMAT JALAN TOKOH, GURU DAN SAHABAT KARIB di DePA-RI 

Mengenang Jasa dan Perjuangan Irjen. Pol. (Purn) Dr. Drs. A. Kamil Razak, S.H., M.H.:  SELAMAT JALAN TOKOH, GURU DAN SAHABAT KARIB di DePA-RI 

0
Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

0
Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

0
Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

0
Mengenang Jasa dan Perjuangan Irjen. Pol. (Purn) Dr. Drs. A. Kamil Razak, S.H., M.H.:  SELAMAT JALAN TOKOH, GURU DAN SAHABAT KARIB di DePA-RI 

Mengenang Jasa dan Perjuangan Irjen. Pol. (Purn) Dr. Drs. A. Kamil Razak, S.H., M.H.:  SELAMAT JALAN TOKOH, GURU DAN SAHABAT KARIB di DePA-RI 

22 Oktober 2026
Eduwisata Mangrove Demangkarta Dorong Pemberdayaan Warga Cilacap, Solusi Bangun Indonesia Raih Pengakuan ESG Platinum

Eduwisata Mangrove Demangkarta Dorong Pemberdayaan Warga Cilacap, Solusi Bangun Indonesia Raih Pengakuan ESG Platinum

22 Oktober 2026
Saatnya Memperingati Hari Santri Nasional

Saatnya Memperingati Hari Santri Nasional

22 Oktober 2026
Bupati Gunungkidul Tekankan Penataan Pariwisata, Optimalisasi PAD, Kemudahan Perizinan, dan Ketertiban Tata Ruang

Bupati Gunungkidul Tekankan Penataan Pariwisata, Optimalisasi PAD, Kemudahan Perizinan, dan Ketertiban Tata Ruang

22 Oktober 2026
Mengenang Jasa dan Perjuangan Irjen. Pol. (Purn) Dr. Drs. A. Kamil Razak, S.H., M.H.:  SELAMAT JALAN TOKOH, GURU DAN SAHABAT KARIB di DePA-RI 

Mengenang Jasa dan Perjuangan Irjen. Pol. (Purn) Dr. Drs. A. Kamil Razak, S.H., M.H.:  SELAMAT JALAN TOKOH, GURU DAN SAHABAT KARIB di DePA-RI 

22 Oktober 2026
Eduwisata Mangrove Demangkarta Dorong Pemberdayaan Warga Cilacap, Solusi Bangun Indonesia Raih Pengakuan ESG Platinum

Eduwisata Mangrove Demangkarta Dorong Pemberdayaan Warga Cilacap, Solusi Bangun Indonesia Raih Pengakuan ESG Platinum

22 Oktober 2026
Saatnya Memperingati Hari Santri Nasional

Saatnya Memperingati Hari Santri Nasional

22 Oktober 2026
Bupati Gunungkidul Tekankan Penataan Pariwisata, Optimalisasi PAD, Kemudahan Perizinan, dan Ketertiban Tata Ruang

Bupati Gunungkidul Tekankan Penataan Pariwisata, Optimalisasi PAD, Kemudahan Perizinan, dan Ketertiban Tata Ruang

22 Oktober 2026
Rapor Pemerintahan Prabowo–Gibran: MBG Meluas, Tata Kelola Dipertanyakan, Pendidikan Terdesak dalam Paradoks Pembangunan SDM

Rapor Pemerintahan Prabowo–Gibran: MBG Meluas, Tata Kelola Dipertanyakan, Pendidikan Terdesak dalam Paradoks Pembangunan SDM

22 Oktober 2026
BPK Periksa Pengelolaan Air Minum dan Dana Pendidikan Gunungkidul, Audit Berlangsung 30 Hari

BPK Periksa Pengelolaan Air Minum dan Dana Pendidikan Gunungkidul, Audit Berlangsung 30 Hari

21 Oktober 2026