KORAN MERAPI – Pemerintah Kabupaten Bantul memberikan dukungan penuh terhadap para pelaku ekonomi kreatif untuk mendaftarkan perlindungan kekayaan intelektual. Langkah ini untuk melindungi hasil karya ekonomi kreatif agar tidak digunakan pihak lain.
“Untuk mendukung langkah tersebut kami akan berkolaborasi dengan Kemenkumham untuk menggali potensi kekayaan intelektual di wilayah Kabupaten Bantul,” ujar Kepala Dispar Bantul, Kwintarto Heru Pranowo SSos kepada wartawan di sela-sela Mobile Intellectual Property bagi para pelaku ekonomi kreatif Kabupaten Bantul di Balai Kalurahan Palbapang Bantul, Senin (29/4/2024).
Hadir dalam acara ini dihadiri para peserta yang hadir berasal dari para pelaku ekonomi kreatif sejumlah 60 orang. Kegiatan tersebut untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Karena selama ini Kabupaten Bantul mempunyai potensi yang luar biasa atas hasil kreativitas suatu produk. Hasil karya ini perlu dilindungi agar tidak digunakan oleh pihak lain yang bisa berujung pada kerugian.
Sementara Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan, perlindungan kekayaan intelektual menjadi salah satu langkah penting sebelum suatu usaha berkembang.
Ketika pelaku usaha mempunyai brand tidak didaftarkan perlindungannya dan ketika brand itu menjadi besar dan didaftarkan oleh pihak lain maka orang yang pertama membuat itu tadi akan kehilangan hak atas penggunaan mereknya.
Dengan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual ini dapat mendorong kemajuan sektor ekonomi bagi masyarakat Kabupaten Bantul. Contoh kekayaan intelektual indikasi geografis di Kabupaten Bantul yang sudah didaftarkan perlindungannya adalah Batik Nitik dan Gerabah Kasongan.
Indikasi geografis ini menunjukkan daerah asal suatu barang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut.
Agung mengajak kepada seluruh pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Bantul untuk segera mendaftarkan perlindungan kekayaan intelektual atas produknya.
Berbagai hasil karya seperti produk olahan, karya musik, buku, dan penemuan berbasis teknologi bisa didaftarkan perlindungannya. “Potensi kekayaan intelektual ini sangat besar. Mari kita bisa mulai menyadari pentingnya perlindungannya,” ujar Agung. (Usa)