KORAN MERAPI – Untuk memberikan pemahaman secara luas kepada masyarakat terkait dengan penggunaan bahasa yang berdampak hukum, Balai Bahasa Provinsi DIY menggelar kegiatan Sosialisasi Pelayanan Profesional Bidang Bahasa Hukum dengan tema ”Kesantunan Berbahasa sebagai Strategi Pencegahan Tindak Kejahatan Berbahasa”. Sosialisasi dilaksanakan Selasa, (25/6/24) di Hotel Grand Rohan Yogyakarta.
Diikuti 47 peserta yang berasal dari binmas polres kabupaten/kota, humas Setda DIY, bidang kepemudaan kabupaten/kota, dinas komunikasi dan informatika provinsi/kabupaten/kota, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) kabupaten/kota, dinas DP3AP2KB provinsi/kabupaten/kota.
Juga dari MKKS kabupaten/kota, Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi DIY, Aliansi Jurnalis Independen, Asosiasi Media Siber Indonesia, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Yogyakarta.
Kegiatan dibuka resmi Kepala Balai Bahasa Provinsi DIY, Dra. Dwi Pratiwi, M.Pd., dan dalam sambutannya mengatakan bahwa sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta yang hadir.
“Para peserta ini berasal dari para pemangku kepentingan terkait dengan perkara dan potensi penggunaan bahasa yang dapat menjadi pelanggaran peraturan atau tindak pidana,” katanya.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyosialisasikan pelayanan profesional di bidang bahasa hukum yang menjadi salah satu layanan unggulan di Balai Bahasa Provinsi DIY.
Narasumber kegiatan ini yakni Dra. Dwi Pratiwi, M.Pd. dari Balai Bahasa Provinsi DIY dengan materi “Kebijakan Berbahasa”; Akhmad Irwan, S.H., M.H. dari Polda DIY dengan materi “Penggunaan Bahasa di Media Sosial yang Berpotensi Menjadi Tindak Pidana”.
Kemudian Dr. Sailal Arimi, M.Hum. dari Universitas Gadjah Mada dengan materi “Ujaran Kebencian dalam Perspektif Linguistik Forensik”; dan Andayani, S.I.P., M.S.W. dari UIN Sunan Kalijaga dengan materi “Perilaku Sosial Masyarakat DIY dalam Berbahasa yang Berdampak Hukum dan Strategi Mengatasinya”.
Sementara itu, moderator kegiatan ini adalah Wahyu Sekar Sari, S.S., Mulyanto, M.Hum., Joko Sugiarto, S.S., dan Nuryati, S.S.
Selain dilaksanakan secara luring, kegiatan ini juga disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube Balai Bahasa Provinsi DIY. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya Balai Bahasa Provinsi DIY melalui KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum untuk melakukan pencegahan pelanggaran hukum karena penggunaan bahasa dengan memberikan pencerahan kepada pemangku kepentingan.
Para pemangku kepentingan tersebut diharapkan dapat melakukan bimbingan kepada masyarakat di bawah wewenang lingkungan kerjanya sehingga masyarakat semakin peduli pentingnya kesantunan berbahasa.
Kegiatan berjalan dengan seru, peserta aktif mengajukan pertanyaan pada sesi diskusi dan tanya jawab di sosialisasi ini. (***)