KORAN MERAPI – Dalam rangka mendukung kebijakan Gubernur DIY dalam menjaga citra DIY sebagai kota pendidikan dan kota budaya, komisi dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY mengadakan Semiloka tentang Pemberantasan miras dari perspektif hukum, keamanan dan dakwah Islamiyah, pada Kamis, 15 Nopember 2024 di Ballroom Hotel Burza Jogokariyan Yogyakarta, dihadiri 90 orang peserta dari berbagai utusan.
Prof Dr Tulus Mustofa sebagai narasumber terkait perspektif hukum syariah menegaskan bahwa peredaran minuman keras di Daerah istimewa Yogyakarta saat ini, telah menjadi sorotan banyak pihak.
“Oleh karena itu, mengingat semakin marak dan mudahnya miras dijangkau oleh semua kalangan dan ditambah lagi adanya kejadian penusukan dua santri ponpes Krapyak Yogyakarta yang terjadi beberapa waktu yang lalu, menjadi salah satu bukti terkait bahaya pengaruh miras bagi kehidupan bermasyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, saat dialog, ada salah satu pengurus MUI daerah di DIY yang hadir meminta kepada narasumber yang mewakili Kapolda DIY bahwa saat ini makin terasa ditengah masyarakat DIY hilangnya rasa aman dan menjadi salah satu ancaman serius dalam kehidupan masyakarat DIY yang dikenal sbg kota pendidikan ini akibat kasus miras tersebut.
Dr Iwan Setiawan sebagai pembicara kedua, yang juga sebagai komandan kokam DIY juga ikut prihatin adanya peredaran miras ini.
“Saya berharap sebagai kota yang dikenal dengan kota pendidikan dan kebudayaan seharusnya dijaga keistimewaannya yang positif saja, bukan yang miras yang menjadi sumber kejahatan di tengah masyarakat,” paparnya.
Selanjutnya KH Syaifudin Zuhri, menjelaskan bahwa pengasuh ponpes ikut mengingatkan juga terkait dampak miras.
“Dampaknya dapat dilihat dari berbagai perspektif, antara lain: kesehatan, keamanan, dan agama,” bebernya.
Ia menambahkan, dari sisi kesehatan, ketua komisi dakwah itu juga menguatkan kita semua bahwa miras dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan.
“Bisa mengakibatkan kerusakan saraf, gangguan jantung, gangguan metabolisme tubuh, gangguan reproduksi, penurunan kecerdasan, kenaikan berat badan, gangguan hati , tekanan darah tinggi, memperpendek usia, hilangnya kesadaran, kejang, dan meninggal dunia alias anti uban sebab sebelum tua sudah mati akibat miras,” katanya.
Selanjutnya, dari sisi social keamanan, miras dapat menganggu ketentraman masyarakat, merusak moral generasi muda, dan menyebabkan ketidaknyamanan dalam rumah tangga.
Di MUI DIY tidak hanya komisi dakwah, tapi ada juga komisi perempuan remaja dan anak. Sehingga tanggung jawab bersama menjaga generasi penerus bangsa ini dari kerusakan generasi muda dari akibat miras.
Sedangkan dari sisi agama, Islam melarang umat Islam untuk mengkonsumsi miras karena dapat menimbulkan berbagai keburukan, baik yang dirasakan seketika maupun dimasa yg akan datang setelah mengkonsumsi miras.
Selain itu, miras juga dapat menyebabkan adanya kehilangan kesadaran dalam mengontrol diri, sehingga dapat melalukan pelanggaran atau kejahatan ditengah masyarakat.
Berangkat dari kondisi diatas, mati kita dukung upaya komisi dakwah MUI DIY untuk membahas hal ini bersama berbagai elemen pemerintah dan umat. Sebagai bentuk pelaksanaan peran strategis MUI yang shadiqul hukumah (mitra pemerintah) dan khaadimul ummah (pelayan umat).
Panitia Semiloka ini menyimpulkan bahwa, diharapkan kepada semua peserta untuk, pertama, dapat menjalin komunikasi dan kerjasama dengan berbagai elemen pemerintah dan umat dlm upaya memberantas peredaran miras yang dirasakan semakin meresahkan masyarakat.
Kemudian kedua, dapat menjadi media penghubung antara umat dengan pemerintah terutama aparat keamanan.
Sedangkan ketiga, dapat menyamakan persepsi dan langkah dalam penanganan peredaran miras di DIY
KH Ruslani sebagai panitia menambahkan bahwa materi yang dibahas dalam Semiloka dapat sebagai acuan.
“Pemberantasan miras di DIY perspektif hukum dan keamanan, dan pemberantasan miras di DIY perspektif dakwah islamiyah,” pungkasnya.
Agenda ini dimoderatori oleh Dr Edy Mustofa dan Dr Hendra Darmawan. Adapun undangan peserta yang hadir dari MUI DIY sebanyak 5 orang, MUI Kab/Kota se DIY ada 15 orang, untuk utusan ormas Islam ada 15 orang dan utusan Perguruan Tinggi sebanyak 15 orang serta utusan takmir ada masjid 40 orang. (Rls)