KORAN MERAPI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan secara terus menerus berupaya memberikan layanan terbaik kepada para peserta, hal ini juga berlaku di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta di Jl. Urip Sumoharjo No.106, Klitren, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, DIY.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Rudi Susanto menjelaskan, bahwa aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) ini sangat mudah dilakukan oleh peserta.
“Kami memiliki layanan digital aplikasi JMO. Melalui aplikasi ini, BPJS Ketenagakerjaan ingin memberikan kemudahan-kemudahan kepada para peserta. mereka dapat memanfaatkan layanan digital ini untuk berbagai kepentingan terkait BPJamsostek,” kata Rudi Susanto kepada wartawan Koranmerapi.id beberapa waktu yang lalu, tepatnya Jumat (21/1/25) di kantornya.
Dijelaskan, melalui Aplikasi JMO, informasi terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa diakses seluruh peserta di manapun dan kapanpun hanya dengan satu genggaman.
Dia menyebutkan, informasi ini berupa program apa saja yang diikuti, pembayaran autodebet, saldo Jaminan Hari Tua (JHT), kartu digital, bahkan dapat digunakan untuk melakukan pengajuan Klaim JHT apabila saldo peserta dibawah 10jt.
“Melalui aplikasi JMO ini dapat meningkatkan layanan dan kemudahan bagi peserta,. Jadi layanan kami sekarang ini hadir dimanapun dan kapanpun hanya dengan satu genggaman peserta. Peserta tidak perlu lagi datang ke kantor kami,” terangnya.
Ditempat yang sama, Achmad Athobary selaku Kabid Kepesertaan menjelaskan bahwa, dengan terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 merupakan kabar baik bagi pekerja/buruh untuk memiliki rumah impian dan membantu pemerintah dalam menyediakan rumah bagi masyarakat pekerja.
Hadirnya program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) fasilitas yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta khususnya di Yogyakarta.
Ada empat jenis MLT yaitu Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).
Fasilitas ini sebagai upaya dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.
MLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan manfaat fasilitas kredit kepemilikan rumah bersubsidi untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan di Yogyakarta ini bekerja sama dengan Bank BTN dan Bank Jateng. Dengan adanya fasilitas ini kami berharap peserta BPJS dapat terbantu untuk membeli rumah impiannya,” ujar Athobary.
MLT BP Jamsostek sesuai dengan yang diamanatkan dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua.
“Melalui Aturan Permenaker ini dinilai dapat mendorong penyaluran Manfaat Layanan Tambahan (MLT) program JHT BPJS Ketenagakerjaan lebih banyak lagi kepada pekerja ataupun peserta BPJamsostek yang ingin memiliki rumah impiannya,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, Jenis & Besaran MLT BPJS Ketenagakerjaan berupa bunga Bank yang lebih ringan, kemudian fasilitas biaya Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga maksimal Rp 500 juta, fasilitas Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp 150 juta, fasilitas Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp 200 juta, dan Kredit Konstruksi (KK/FPPP) maksimal (80%x RAB).
“Peserta BPJS dapat mengajukan manfaat layanan tambahan dengan memenuhi syarat di antaranya, masa kepesertaan minimal 1 tahun terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tertib administrasi & tertib iuran, belum memiliki rumah, peserta aktif membayarkan iuran, dan memenuhi syarat yang diberlakukan oleh bank penyalur,” pungkas Athobary. (Ags)