KORAN MERAPI – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan dan daya saing industri lokal, Dinas Perindustrian Koperasi UKM Kota Yogyakarta melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) bagi pelaku usaha di sektor industri. Kegiatan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian Koperasi UKM Kota Yogyakarta, Tri Karyadi Riyanto Raharjo, di Kantor Dinas Perindustrian Koperasi UKM Kota Yogyakarta, Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Jl. Kenari 56 Muja Muju, Umbulharjo, Kita Yogyakarta, Rabu (19/3/2025).
Dalam penjelasannya, Tri Karyadi menyampaikan bahwa kegiatan Monev ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi industri, termasuk standar perizinan, aspek halal, penerapan Good Manufacturing Practices (GMP), serta pelaporan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
“Kami ingin memastikan bahwa para pelaku usaha di sektor kuliner, kerajinan, dan fesyen telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Selain itu, kami juga akan memberikan bimbingan teknis agar mereka semakin siap menghadapi persaingan di pasar,” ujar Tri Karyadi.
Ini menambahkan, monev ini akan dilaksanakan mulai April hingga Juli 2025 dengan sasaran 25 pelaku usaha dari berbagai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di sektor perindustrian.
“Pengawasan akan dilakukan oleh tim penyuluh perindustrian dan fasilitator pendamping yang akan mengunjungi langsung lokasi usaha di seluruh wilayah Kota Yogyakarta,” jelasnya.
Sebagai bagian dari kegiatan ini, Dinas Perindustrian Koperasi UKM akan melakukan verifikasi lapangan untuk mengevaluasi pemenuhan perizinan, memberikan bimbingan teknis, serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi pelaku usaha dalam mematuhi standar industri.
Kegiatan Monev ini memiliki beberapa tujuan utama, antara lain: Pertama, memastikan kepatuhan terhadap regulasi industri sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian.
Kedua, mengevaluasi perizinan berbasis risiko, termasuk kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, dan izin lainnya.
Selanjutnya ketiga, memastikan penerapan aspek halal dalam industri kuliner dan fesyen, serta memberikan arahan terkait proses sertifikasi halal bagi yang belum memilikinya.
Keempat, menilai kepatuhan terhadap Good Manufacturing Practices (GMP) guna meningkatkan kualitas dan keamanan produk industri.
Kemudian kelima, melakukan validasi pelaporan industri melalui SIINas, sehingga administrasi industri menjadi lebih tertib dan transparan.
Terakhir keenam, mengidentifikasi tantangan pelaku usaha dalam pemenuhan perizinan dan standar industri, serta memberikan solusi yang tepat untuk peningkatan kepatuhan.
Dinas Perindustrian Koperasi UKM Kota Yogyakarta juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk lebih aktif melaporkan kegiatan usahanya melalui SIINas. Pelaporan ini penting untuk membangun sistem industri yang lebih transparan dan terdata dengan baik.
Dengan adanya kegiatan Monitoring dan Evaluasi ini, diharapkan pelaku usaha sektor kuliner, kerajinan, dan fesyen di Kota Yogyakarta semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri lokal serta menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan berkelanjutan. (Ags)