Senin, 16 Februari 2026
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kontak
  • Login
  • Register
Koran Merapi
Advertisement
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Merapi
No Result
View All Result
Home News

Dinas Perindustrian Koperasi UKM Kota Yogyakarta Lakukan Monitoring dan Evaluasi Pelaku Usaha Sektor Industri

admin by admin
20 Maret 2025
in News
0
0
SHARES
101
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KORAN MERAPI – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan dan daya saing industri lokal, Dinas Perindustrian Koperasi UKM Kota Yogyakarta melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) bagi pelaku usaha di sektor industri. Kegiatan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian Koperasi UKM Kota Yogyakarta, Tri Karyadi Riyanto Raharjo, di Kantor Dinas Perindustrian Koperasi UKM Kota Yogyakarta, Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Jl. Kenari 56 Muja Muju, Umbulharjo, Kita Yogyakarta, Rabu (19/3/2025).

Dalam penjelasannya, Tri Karyadi menyampaikan bahwa kegiatan Monev ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi industri, termasuk standar perizinan, aspek halal, penerapan Good Manufacturing Practices (GMP), serta pelaporan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

“Kami ingin memastikan bahwa para pelaku usaha di sektor kuliner, kerajinan, dan fesyen telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Selain itu, kami juga akan memberikan bimbingan teknis agar mereka semakin siap menghadapi persaingan di pasar,” ujar Tri Karyadi.

Ini menambahkan, monev ini akan dilaksanakan mulai April hingga Juli 2025 dengan sasaran 25 pelaku usaha dari berbagai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di sektor perindustrian.

“Pengawasan akan dilakukan oleh tim penyuluh perindustrian dan fasilitator pendamping yang akan mengunjungi langsung lokasi usaha di seluruh wilayah Kota Yogyakarta,” jelasnya.

Sebagai bagian dari kegiatan ini, Dinas Perindustrian Koperasi UKM akan melakukan verifikasi lapangan untuk mengevaluasi pemenuhan perizinan, memberikan bimbingan teknis, serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi pelaku usaha dalam mematuhi standar industri.

Kegiatan Monev ini memiliki beberapa tujuan utama, antara lain: Pertama, memastikan kepatuhan terhadap regulasi industri sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian.

Kedua, mengevaluasi perizinan berbasis risiko, termasuk kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, dan izin lainnya.

Selanjutnya ketiga, memastikan penerapan aspek halal dalam industri kuliner dan fesyen, serta memberikan arahan terkait proses sertifikasi halal bagi yang belum memilikinya.

Keempat, menilai kepatuhan terhadap Good Manufacturing Practices (GMP) guna meningkatkan kualitas dan keamanan produk industri.

Kemudian kelima, melakukan validasi pelaporan industri melalui SIINas, sehingga administrasi industri menjadi lebih tertib dan transparan.

Terakhir keenam, mengidentifikasi tantangan pelaku usaha dalam pemenuhan perizinan dan standar industri, serta memberikan solusi yang tepat untuk peningkatan kepatuhan.

Dinas Perindustrian Koperasi UKM Kota Yogyakarta juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk lebih aktif melaporkan kegiatan usahanya melalui SIINas. Pelaporan ini penting untuk membangun sistem industri yang lebih transparan dan terdata dengan baik.

Dengan adanya kegiatan Monitoring dan Evaluasi ini, diharapkan pelaku usaha sektor kuliner, kerajinan, dan fesyen di Kota Yogyakarta semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri lokal serta menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan berkelanjutan. (Ags)

Tags: KBLIKoranmerapi.idMonevPerindustrianTri Karyadi Riyanto Raharjo

Related Posts

Satu Hilal, Dua Tanggal? Menguji Kedewasaan Umat Menyambut Ramadan 1447 H
News

Satu Hilal, Dua Tanggal? Menguji Kedewasaan Umat Menyambut Ramadan 1447 H

16 Februari 2026
PMII DIY Resmi Dilantik, Meneguhkan Arah Kaderisasi dan Gerakan Eko-Sosial
News

PMII DIY Resmi Dilantik, Meneguhkan Arah Kaderisasi dan Gerakan Eko-Sosial

16 Februari 2026
Pasangan Firli Bahuri-M. Ahsan Juara Piala Gong Xi Fa Chai 2026
News

Pasangan Firli Bahuri-M. Ahsan Juara Piala Gong Xi Fa Chai 2026

16 Februari 2026
Gelaran Bangunharjo Sehat Pusat Budaya Sukses, Perkuat Ekosistem Budaya dan Ekonomi Kreatif Desa
News

Gelaran Bangunharjo Sehat Pusat Budaya Sukses, Perkuat Ekosistem Budaya dan Ekonomi Kreatif Desa

15 Februari 2026
Alumni Inggris Raya Harus Berdampak Bagi Negeri
News

Alumni Inggris Raya Harus Berdampak Bagi Negeri

15 Februari 2026
​Sinergi Demokrasi: DPRD DIY Buka Ruang Kritik, PWI DIY Bentuk Panitia Ad Hoc Perjuangkan Udin Pahlawan Nasional 
News

​Sinergi Demokrasi: DPRD DIY Buka Ruang Kritik, PWI DIY Bentuk Panitia Ad Hoc Perjuangkan Udin Pahlawan Nasional 

15 Februari 2026
Koran Merapi

PT Merapi Media Utama
Jl Gambiran No 45 Yogyakarta 55163

0812 2712 7251
harianmerapi@gmail.com

Topik Berita

  • Bedah buku
  • Budaya
  • Cerpen
  • Ekbis
  • Hukum
  • Kearifan
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Lelang
  • Lifestyle
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Wisata

Berita Terbaru

Satu Hilal, Dua Tanggal? Menguji Kedewasaan Umat Menyambut Ramadan 1447 H

Satu Hilal, Dua Tanggal? Menguji Kedewasaan Umat Menyambut Ramadan 1447 H

16 Februari 2026
​Memasuki Gerbang Ramadhan 2026: Merawat Ikhlas, Memanen Bahagia

​Memasuki Gerbang Ramadhan 2026: Merawat Ikhlas, Memanen Bahagia

16 Februari 2026
  • Aturan Pengguna
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Koran Merapi. All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Aturan Pengguna
  • Home
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Koran Merapi. All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error code: 522