WATES (MERAPI) – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo terus menunjukkan komitmen dalam mewujudkan tata ruang yang tertib dan berkeadilan. Salah satunya melalui penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) bertema ‘Penyusunan Kajian Teknis dan Hukum untuk Penetapan Tindakan/ Sanksi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (TPPR)’ di Aula Adikarto Kompleks Pemkab Kulon Progo, Senin (27/10/2025).
Kegiatan ini menjadi langkah nyata Pemkab dalam memperkuat dasar hukum penertiban pemanfaatan ruang. FGD diikuti oleh berbagai instansi dan akademisi yang memiliki perhatian besar terhadap tata ruang daerah.
Kepala Kantor Wilayah BPN DIY, Sepyo Achanto SH MH menyampaikan apresiasi tinggi kepada Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo yang dinilai aktif mendorong terwujudnya penegakan hukum di bidang tata ruang.
“Penertiban pemanfaatan ruang bukan sekadar hukuman. Ini wujud kepedulian pemerintah untuk menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Sepyo.
Ia juga menilai Kulon Progo menjadi salah satu daerah yang serius melakukan pembenahan di sektor pemanfaatan ruang. Hasil audit sebelumnya menunjukkan adanya sejumlah pelanggaran yang kini tengah ditindaklanjuti dengan pendekatan edukatif dan solutif.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Tata Ruang, Agus Sutanto ST MSc menegaskan pentingnya pengendalian ruang di kawasan strategis seperti area rawan bencana, kawasan resapan air, serta kawasan sekitar Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
“Pemanfaatan ruang harus memperhatikan keselamatan dan kepentingan masyarakat luas. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran,” tegas Agus.
Menurutnya, kegiatan seperti FGD penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, BPN dan masyarakat. Selain itu, sanksi bagi pelanggaran tata ruang juga dapat diarahkan sebagai sumber pendapatan daerah yang bermanfaat bagi pembangunan fasilitas publik seperti sekolah dan infrastruktur jalan.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Kulon Progo Dr R Agung Setyawan ST MSc MM menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.
“Kami ingin setiap langkah pembangunan di Kulon Progo memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan dampak sosial maupun lingkungan,” ujarnya.
Bupati Agung juga menyoroti perlunya kehati-hatian dalam mengatur pemanfaatan ruang di wilayah strategis seperti kawasan Temon dan pesisir selatan. Kedua wilayah tersebut memiliki potensi besar, namun juga perlu dijaga agar tetap sesuai dengan ketentuan tata ruang.
“Kami berterima kasih atas pendampingan dari para ahli. Dengan sinergi dan pemahaman bersama, kita bisa menjadikan Kulon Progo lebih tertata, lebih aman dan lebih maju,” tambahnya.
Menutup sambutannya, Bupati Agung menyampaikan pesan reflektif yang menjadi sorotan peserta.
“Mari kita jadikan Kulon Progo lebih baik, sejahtera dan maju dengan kepastian hukum yang jelas. Mundur sedikit agar bisa melompat lebih jauh,” ucapnya.
FGD ini juga menghadirkan dua narasumber ahli, yaitu Prof Ir Bakti Setiawan MA PhD dari Universitas Gadjah Mada dan Dr Damianus Krismantoro SH S MHum dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Diskusi berlangsung interaktif dan produktif, menghasilkan banyak masukan konstruktif bagi penyempurnaan kebijakan tata ruang di Kulon Progo.
Langkah proaktif Pemkab Kulon Progo ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam membangun wilayah yang tidak hanya berkembang secara ekonomi, tetapi juga tertib secara hukum dan berkelanjutan secara lingkungan.
Dengan semangat kolaborasi dan kepastian hukum yang kuat, Kulon Progo menapaki masa depan sebagai daerah yang maju, tertata dan berdaya saing. (*)
 
	    	 
 
		     
					






 













