KORAN MERAPI – Program Studi Magister Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) di Kota Yogyakarta dengan memberikan edukasi hukum dan kesehatan terkait penyalahgunaan obat-obatan dan narkotika pada Minggu, 16 November 2025.
PKM ini dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan dihadiri 30 orang perwakilan dari kelompok Karang Taruna serta pemuda di wilayah Kemantren Jetis.
Menurut Suroto, Asisten Pemulihan Aset Kejati Daerah Khusus Jakarta / Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta, dipilihnya Kemantren Jetis ini karena Kemantren Jetis ini merupakan Pendopo Restorative Justice Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Pendopo ini selain sebagai tempat atau wadah untuk menyelesaikan masalah pidana ringan di luar jalur pengadilan melalui mediasi dan musyawarah mufakat. Tujuannya adalah mencapai perdamaian, keadilan, dan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, dengan penekanan pada keadilan restoratif yang sesuai nilai-nilai Pancasila, selain itu juga dapat di pergunakan untuk kegiatan masyarakat dalam pengenalan hukum.
Koordinator PKM Magister Hukum Unpam, Dodi Sugianto, mengatakan bahwa pemilihan tema “Kenali Hukumnya, Jaga Sehatnya” didasarkan pada tingginya kasus penyalahgunaan obat yang tercatat di beberapa Kejaksaan Negeri wilayah DIY.
Berdasarkan profiling penanganan perkara, penyalahgunaan obat-obatan disebut menjadi kasus tertinggi atau masuk tiga besar perkara yang ditangani kejaksaan, disusul kasus narkotika.
“Profiling perkara menunjukkan penyalahgunaan obat berada di posisi atas. Ini persoalan serius di masyarakat dan perlu pendekatan edukasi agar pencegahannya berjalan lebih efektif,” tutur Dodi Sugianto.
Kegiatan ini melibatkan kolaborasi sejumlah lembaga, antara lain Kejaksaan Tinggi DIY, Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Kejaksaan Negeri Sleman, BPOM Yogyakarta, Pemerintah Kota Yogyakarta, hingga dukungan dari BRI dan Kemantren Yogyakarta.
Kolaborasi tersebut, kata Dodi, menunjukkan bahwa edukasi hukum tidak dapat berjalan sendiri, tetapi membutuhkan peran bersama antara akademisi, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua BPOM Yogyakarta hadir sebagai pembicara utama. Ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap peredaran obat ilegal serta dampak kesehatan yang ditimbulkan.
Peserta diberikan penjelasan mengenai kerangka hukum yang mengatur narkotika, psikotropika, dan obat keras, termasuk UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Penyampaian dilakukan dengan pendekatan aplikatif agar mudah dipahami masyarakat.
Kemudian, peserta dibekali pemahaman mengenai peran dan tanggung jawab masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika. Karang Taruna didorong untuk menjadi agen pengawasan lingkungan, mengenali tanda-tanda penyalahgunaan obat, serta menjadi pelapor dini apabila menemukan indikasi penyalahgunaan.
Masyarakat juga diingatkan mengenai kewajiban hukum untuk tidak menyembunyikan pelaku dan mendukung upaya rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika.
“Kami ingin masyarakat tidak hanya tahu pasalnya, tetapi memahami makna hukumnya untuk melindungi diri dan lingkungan,” kata Dodi.
Ia berharap kegiatan ini mampu memperkuat kesadaran hukum di tingkat komunitas sekaligus menjadi langkah preventif terhadap penyalahgunaan obat dan narkotika di Yogyakarta.
“Melalui PKM ini, Unpam menegaskan komitmennya menjembatani ilmu hukum dengan praktik sosial agar masyarakat mampu membangun lingkungan yang lebih sehat, aman, dan taat hukum,” tandasnya.
Sementara, Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) yang digelar Magister Hukum Universitas Pamulang (Unpam)
Dalam sambutannya, Hasto menegaskan pentingnya perlindungan generasi muda dari ancaman narkotika. Menurutnya, Yogyakarta merupakan daerah dengan populasi anak muda yang tinggi, baik dari komunitas lokal maupun mahasiswa dari luar daerah. Kondisi tersebut membuat mereka lebih rentan menjadi sasaran sindikat peredaran narkoba.
“Banyak anak muda datang belajar di Jogja. Ini menjadi peluang bagi sindikat untuk menyasar pengguna baru. Karena itu, kita harus memperkuat perlindungan sejak dini,” kata Hasto.
Sebagai bentuk komitmen berkelanjutan, Pemerintah Kota Yogyakarta telah menjalankan Program Kelurahan Bersinar (Bersih dari Narkoba) sejak 2021. Program tersebut melibatkan pemerintah daerah, aparat kelurahan, penggiat anti-NAPZA, relawan, dan masyarakat untuk membentuk lingkungan yang kuat terhadap bahaya narkotika.
“Saya berharap agar Unpam dapat melanjutkan pembinaan di salah satu kelurahan sebagai dukungan konkret keberlanjutan program ini,” tutupnya.
Kegiatan ini mendapat dukungan dari berbagai lembaga, mulai dari Kejaksaan Tinggi DIY, Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Kejaksaan Negeri Sleman, Balai Besar POM Yogyakarta, Pemerintah Kota Yogyakarta, BRI, hingga Kemantren Jetis. Fasilitasi penyelenggaraan turut diperkuat oleh Neva Sari Susanti, mantan Wakajati DIY yang kini menjabat Wakajati DK Jakarta.
Sejumlah pejabat hadir langsung dalam kegiatan tersebut. Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, tampak mengikuti seluruh rangkaian acara bersama Kepala BBPOM Yogyakarta, Ani Fatimah Isfarjanti.
Kehadiran pimpinan lembaga penegak hukum juga terlihat, antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Hartono yang mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, dan Asisten Pemulihan Aset Kejati DKI Jakarta, Suroto, yang menekankan pentingnya langkah preventif dalam pengawasan obat dan narkotika. Dari unsur pemerintah daerah, Mantri Pamong Praja Kemantren Jetis, Drs. Ekwanto, turut hadir dan memberikan apresiasi.
Adapun dosen Magister Hukum Unpam yang hadir meliputi Dodi Sugianto, Neva Sari Susanti, Belly Isnaeni, Samuel Soewita, Elvira, Syamsudin Noer, dan Edy Sofwan. (Rls)



















