KULON PROGO – DPRD Kulon Progo menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) melalui rapat paripurna yang digelar di gedung dewan, Kamis (20/11/2025). Tiga
raperda yang disahkan meliputi Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, Raperda tentang
Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan
Masyarakat, dan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Ketua DPRD Kulon Progo, Aris Syarifuddin menyampaikan, tiga raperda yang ditetapkan
memiliki peran penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan
perlindungan sosial, serta memperkuat kemandirian sektor pertanian daerah.
“Ketiga raperda ini lahir dari kebutuhan nyata masyarakat. Pembahasannya dilakukan secara
teliti dan terbuka, sehingga produk hukum yang dihasilkan benar-benar dapat dilaksanakan,”
ujarnya, usai rapat paripurna.
Aris menambahkan, DPRD bersama eksekutif berkomitmen memastikan setiap substansi dalam
raperda selaras dengan kebutuhan lapangan, regulasi yang lebih tinggi, serta perkembangan
sosial di Kulon Progo. Harapannya, regulasi tersebut tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi
menjadi instrumen untuk meningkatkan pelayanan publik, menekan angka kemiskinan, menjaga
ketertiban umum, dan menyejahterakan petani.
Raperda Penanggulangan Kemiskinan
Ketua Pansus Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Sasmita Hadi menyampaikan, pembahasan
regulasi ini telah melalui serangkaian rapat kerja yang komprehensif bersama eksekutif. Pansus
menelaah seluruh materi, mulai dari latar belakang penyusunan hingga muatan raperda, termasuk
harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta fasilitasi dari Gubernur DIY.
“Kami memastikan seluruh ketentuan dalam raperda ini relevan dengan kondisi masyarakat dan
sesuai koridor peraturan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Sejumlah pasal dalam raperda diperkuat untuk memastikan penanggulangan kemiskinan
dilakukan secara terencana, kolaboratif, sinergis, dan berkelanjutan. Pansus juga memberikan
sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah, antara lain pemutakhiran basis data
kemiskinan, peningkatan pelatihan keterampilan kerja, pengalihan bantuan langsung menjadi
bantuan pemberdayaan bagi kelompok produktif, peningkatan program padat karya, hingga
perbaikan infrastruktur jalan dan irigasi untuk mendukung akses layanan dasar. Pemkab
diharapkan bersungguh-sungguh mencegah munculnya kemiskinan baru, termasuk akibat
pinjaman online, judi online, dan praktik investasi bodong.
Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta
Pelindungan Masyarakat
Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta
Pelindungan Masyarakat, Suryanto menjelaskan, raperda ini bertujuan memperkuat dasar hukum
penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat di
Kulon Progo.
Seluruh muatan raperda telah disepakati bersama perangkat daerah terkait, dan
secara legal drafting telah sesuai peraturan perundang-undangan. Melalui pendapat akhirnya,
Pansus memberikan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain peningkatan alokasi anggaran
ketertiban umum dan Linmas, penguatan koordinasi lintas perangkat daerah, peningkatan
kapasitas Satpol PP dan Linmas, serta perluasan sosialisasi kepada masyarakat.
“Partisipasi masyarakat perlu diperkuat, termasuk melalui Jaga Warga dan lembaga sosial lain,”
katanya.
Selain itu, Pansus menekankan pentingnya pengawasan terhadap usaha hiburan dan kegiatan
sosial masyarakat, peningkatan penataan ruang publik, hingga pengembangan sistem digital
untuk pelaporan dan penegakan ketertiban umum.
Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Petani
Ketua Pansus Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Yuliyantoro menyampaikan,
Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Petani merupakan inisiatif DPRD sebagai bentuk
keberpihakan kepada sektor pertanian. Regulasi tersebut menjadi komitmen dewan untuk
menghadirkan regulasi yang benar-benar dibutuhkan petani di Kulon Progo.
Beberapa rekomendasi strategis yang disampaikan Pansus antara lain perencanaan pembangunan
pertanian berbasis karakteristik wilayah, penguatan pengawasan pupuk bersubsidi, kerja sama
pemasaran, layanan informasi pertanian, asuransi pertanian, hingga penguatan penyuluhan.
“Petani harus mendapatkan akses informasi, modal, perlindungan risiko, dan kepastian pasar,”
ujarnya.
Selain itu, Pansus menekankan pentingnya pembentukan asosiasi komoditas, perlindungan lahan
pertanian pangan berkelanjutan, dan penyediaan energi pertanian. Yuliyantoro juga menyoroti
perlunya penguatan BUMD pertanian sebagai lembaga stabilisasi harga, termasuk penyerapan
hasil produksi petani. Diharapkan, raperda ini menjadi fondasi kuat bagi kemandirian petani,
sekaligus mendorong munculnya petani-petani muda yang inovatif.
Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan menyatakan kesiapan untuk melaksanakan amanat
raperda demi kepentingan masyarakat. Terkait Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Petani,
bupati menyoroti pentingnya fasilitas penyuluhan dan pendampingan sesuai Instruksi Presiden
Nomor 3 Tahun 2025.
“Daerah harus menyinergikan peran penyuluh pertanian ASN, swadaya, maupun swasta untuk
mendukung percepatan swasembada pangan,” katanya.
Bupati juga menegaskan komitmen pemerintah dalam memfasilitasi asuransi pertanian,
pendidikan dan pelatihan petani, hingga bantuan modal.
“Kami siap memfasilitasi petani agar dapat mengakses asuransi pertanian, pelatihan, serta
bantuan modal sesuai ketentuan. Tujuannya agar petani memiliki perlindungan dan kemampuan
usaha yang semakin kuat,” tegas Agung. (*)



















