Kamis, 19 Februari 2026
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kontak
  • Login
  • Register
Koran Merapi
Advertisement
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Merapi
No Result
View All Result
Home News

DePA-RI Siap Kawal Perlindungan Profesi Advokat Dalam KUHAP Baru

admin by admin
17 Januari 2026
in News
0
0
SHARES
143
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KORAN MERAPI – Selama ini, profesi Advokat kerap dipandang sebelah mata, bahkan tidak jarang mengalami kriminalisasi dalam menjalankan tugasnya. Perlakuan tersebut tidak hanya datang dari pihak-pihak tertentu, tetapi juga sering kali melibatkan aparat penegak hukum, mulai dari penyidik, jaksa, hingga hakim.

Padahal, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara tegas menyatakan bahwa Advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Namun dalam praktik, ketentuan tersebut seolah-olah diabaikan dan tidak memiliki daya lindung yang efektif.

Kondisi tersebut kini mengalami perubahan mendasar dengan lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang merupakan lex specialis procedural di bidang hukum acara. Dalam KUHAP baru tersebut, khususnya Pasal 149 ayat (1) dan ayat (2) menegaskan posisi Advokat sebagai bagian dari penegak hukum yang sah dan setara, sehingga pelaksanaan tugas pembelaan terhadap kepentingan klien tidak dapat lagi dipersepsikan sebagai perbuatan melawan hukum. Ketentuan ini semakin memperkokoh peran Advokat dalam menjamin tegaknya prinsip due process of law serta peradilan yang bebas dan tidak memihak (free and impartial tribunal). Dengan demikian, tidak ada lagi ruang bagi siapa pun untuk meremehkan atau mengkriminalisasi Advokat dalam menjalankan pembelaannya terhadap klien.

Dengan berlakunya ketentuan Pasal 149 KUHAP baru, persoalan dasar hukum perlindungan profesi Advokat pada prinsipnya telah selesai. Tantangan ke depan justru terletak pada keberanian dan konsistensi kalangan Advokat sendiri untuk mengimplementasikan dan menyuarakan secara aktif ketentuan tersebut. Selama ini, Advokat kerap dituduh melakukan obstruction of justice, pencemaran nama baik, atau bahkan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hanya karena menjalankan tugas pembelaan secara profesional.

Secara normatif, perlindungan terhadap profesi Advokat tidak hanya bersumber dari KUHAP, tetapi juga diperkuat oleh Pasal 16 Undang-Undang Advokat serta Kode Etik Advokat. Seluruh instrumen hukum tersebut merupakan “senjata konstitusional” bagi Advokat dalam memperjuangkan hak dan kepentingan klien secara bermartabat, profesional, dan berkeadilan.

Komitmen Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) untuk mengawal dan memastikan perlindungan profesi Advokat ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum DePA-RI Dr. TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M, bersama Wakil Ketua Umum DePA-RI Dr. Yusuf Istanto, S.H., M.H., Dr. Azis Zein, SH., MH, Sekretaris Jenderal DePA-RI Dr. Sugeng Aribowo, S.H., M.M., M.H. serta Dewan Kehormatan Theo Wahyu Winarto, SH., MH., CIL hadapan para Advokat baru yang dilantik.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Pengangkatan Advokat DePA-RI yang dirangkaikan sekaligus dengan Forum Diskusi “Advokat dalam transisi hukum nasional : Kesiapan Advokat DePA-RI menghadapi Pemberlakuan KUHP 2023 dan KUHAP 2025”
yang diselenggarakan di Hotel Santika Semarang, pada 17 Januari 2025.

DePA-RI menegaskan akan terus berada di garda terdepan dalam menjaga marwah, independensi, dan perlindungan hukum profesi Advokat sebagai salah satu pilar utama penegakan hukum dan keadilan di Indonesia sesuai dengan motto DePA-RI, Justitia Omnibus (Keadilan Untuk Semua). (Rls)

Tags: AdvokatDePA-RIKoranmerapi.idKUHPLuthfi Yazid S.H

Related Posts

Jafarudin Pimpin SMSI DIY Masa Bakti 2026–2030: Buku Ambang Sandyakala Jurnalisme Dibedah. Ini Buktinya!
News

Jafarudin Pimpin SMSI DIY Masa Bakti 2026–2030: Buku Ambang Sandyakala Jurnalisme Dibedah. Ini Buktinya!

17 Februari 2026
Satu Hilal, Dua Tanggal? Menguji Kedewasaan Umat Menyambut Ramadan 1447 H
News

Satu Hilal, Dua Tanggal? Menguji Kedewasaan Umat Menyambut Ramadan 1447 H

16 Februari 2026
PMII DIY Resmi Dilantik, Meneguhkan Arah Kaderisasi dan Gerakan Eko-Sosial
News

PMII DIY Resmi Dilantik, Meneguhkan Arah Kaderisasi dan Gerakan Eko-Sosial

16 Februari 2026
Pasangan Firli Bahuri-M. Ahsan Juara Piala Gong Xi Fa Chai 2026
News

Pasangan Firli Bahuri-M. Ahsan Juara Piala Gong Xi Fa Chai 2026

16 Februari 2026
Gelaran Bangunharjo Sehat Pusat Budaya Sukses, Perkuat Ekosistem Budaya dan Ekonomi Kreatif Desa
News

Gelaran Bangunharjo Sehat Pusat Budaya Sukses, Perkuat Ekosistem Budaya dan Ekonomi Kreatif Desa

15 Februari 2026
Alumni Inggris Raya Harus Berdampak Bagi Negeri
News

Alumni Inggris Raya Harus Berdampak Bagi Negeri

15 Februari 2026

Stay Connected

    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

    Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

    15 Maret 2025
    Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

    Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

    15 Maret 2025
    Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

    Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

    18 April 2024
    Riwayat Singkat Prof. Dr. Ir. Hj. Dwiyati Pujimulyani, M.P. Terkait Kunir Putih.

    Riwayat Singkat Prof. Dr. Ir. Hj. Dwiyati Pujimulyani, M.P. Terkait Kunir Putih.

    2 Juli 2024
    Jafarudin Pimpin SMSI DIY Masa Bakti 2026–2030: Buku Ambang Sandyakala Jurnalisme Dibedah. Ini Buktinya!

    Jafarudin Pimpin SMSI DIY Masa Bakti 2026–2030: Buku Ambang Sandyakala Jurnalisme Dibedah. Ini Buktinya!

    0
    Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

    Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

    0
    Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

    Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

    0
    Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

    Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

    0
    Jafarudin Pimpin SMSI DIY Masa Bakti 2026–2030: Buku Ambang Sandyakala Jurnalisme Dibedah. Ini Buktinya!

    Jafarudin Pimpin SMSI DIY Masa Bakti 2026–2030: Buku Ambang Sandyakala Jurnalisme Dibedah. Ini Buktinya!

    17 Februari 2026
    Ramadhan dan Pers Kita

    Ramadhan dan Pers Kita

    17 Februari 2026
    Satu Hilal, Dua Tanggal? Menguji Kedewasaan Umat Menyambut Ramadan 1447 H

    Satu Hilal, Dua Tanggal? Menguji Kedewasaan Umat Menyambut Ramadan 1447 H

    16 Februari 2026
    ​Memasuki Gerbang Ramadhan 2026: Merawat Ikhlas, Memanen Bahagia

    ​Memasuki Gerbang Ramadhan 2026: Merawat Ikhlas, Memanen Bahagia

    16 Februari 2026
    Jafarudin Pimpin SMSI DIY Masa Bakti 2026–2030: Buku Ambang Sandyakala Jurnalisme Dibedah. Ini Buktinya!

    Jafarudin Pimpin SMSI DIY Masa Bakti 2026–2030: Buku Ambang Sandyakala Jurnalisme Dibedah. Ini Buktinya!

    17 Februari 2026
    Ramadhan dan Pers Kita

    Ramadhan dan Pers Kita

    17 Februari 2026
    Satu Hilal, Dua Tanggal? Menguji Kedewasaan Umat Menyambut Ramadan 1447 H

    Satu Hilal, Dua Tanggal? Menguji Kedewasaan Umat Menyambut Ramadan 1447 H

    16 Februari 2026
    ​Memasuki Gerbang Ramadhan 2026: Merawat Ikhlas, Memanen Bahagia

    ​Memasuki Gerbang Ramadhan 2026: Merawat Ikhlas, Memanen Bahagia

    16 Februari 2026
    PMII DIY Resmi Dilantik, Meneguhkan Arah Kaderisasi dan Gerakan Eko-Sosial

    PMII DIY Resmi Dilantik, Meneguhkan Arah Kaderisasi dan Gerakan Eko-Sosial

    16 Februari 2026
    Pasangan Firli Bahuri-M. Ahsan Juara Piala Gong Xi Fa Chai 2026

    Pasangan Firli Bahuri-M. Ahsan Juara Piala Gong Xi Fa Chai 2026

    16 Februari 2026
    Koran Merapi

    PT Merapi Media Utama
    Jl Gambiran No 45 Yogyakarta 55163

    0812 2712 7251
    harianmerapi@gmail.com

    Topik Berita

    • Bedah buku
    • Budaya
    • Cerpen
    • Ekbis
    • Hukum
    • Kearifan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lain-lain
    • Lelang
    • Lifestyle
    • News
    • Olahraga
    • Opini
    • Pendidikan
    • Profil
    • Wisata

    Berita Terbaru

    Jafarudin Pimpin SMSI DIY Masa Bakti 2026–2030: Buku Ambang Sandyakala Jurnalisme Dibedah. Ini Buktinya!

    Jafarudin Pimpin SMSI DIY Masa Bakti 2026–2030: Buku Ambang Sandyakala Jurnalisme Dibedah. Ini Buktinya!

    17 Februari 2026
    Ramadhan dan Pers Kita

    Ramadhan dan Pers Kita

    17 Februari 2026
    • Aturan Pengguna
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Media Siber

    © 2024 Koran Merapi. All Right Reserved.

    No Result
    View All Result
    • Aturan Pengguna
    • Home
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pasang Iklan
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami

    © 2024 Koran Merapi. All Right Reserved.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    error code: 522