Rabu, 10 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kontak
  • Login
  • Register
Koran Merapi
Advertisement
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Merapi
No Result
View All Result
Home News

DePA-RI Siap Kawal Perlindungan Profesi Advokat Dalam KUHAP Baru

admin by admin
17 Januari 2026
in News
0
0
SHARES
144
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KORAN MERAPI – Selama ini, profesi Advokat kerap dipandang sebelah mata, bahkan tidak jarang mengalami kriminalisasi dalam menjalankan tugasnya. Perlakuan tersebut tidak hanya datang dari pihak-pihak tertentu, tetapi juga sering kali melibatkan aparat penegak hukum, mulai dari penyidik, jaksa, hingga hakim.

Padahal, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara tegas menyatakan bahwa Advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Namun dalam praktik, ketentuan tersebut seolah-olah diabaikan dan tidak memiliki daya lindung yang efektif.

Kondisi tersebut kini mengalami perubahan mendasar dengan lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang merupakan lex specialis procedural di bidang hukum acara. Dalam KUHAP baru tersebut, khususnya Pasal 149 ayat (1) dan ayat (2) menegaskan posisi Advokat sebagai bagian dari penegak hukum yang sah dan setara, sehingga pelaksanaan tugas pembelaan terhadap kepentingan klien tidak dapat lagi dipersepsikan sebagai perbuatan melawan hukum. Ketentuan ini semakin memperkokoh peran Advokat dalam menjamin tegaknya prinsip due process of law serta peradilan yang bebas dan tidak memihak (free and impartial tribunal). Dengan demikian, tidak ada lagi ruang bagi siapa pun untuk meremehkan atau mengkriminalisasi Advokat dalam menjalankan pembelaannya terhadap klien.

Dengan berlakunya ketentuan Pasal 149 KUHAP baru, persoalan dasar hukum perlindungan profesi Advokat pada prinsipnya telah selesai. Tantangan ke depan justru terletak pada keberanian dan konsistensi kalangan Advokat sendiri untuk mengimplementasikan dan menyuarakan secara aktif ketentuan tersebut. Selama ini, Advokat kerap dituduh melakukan obstruction of justice, pencemaran nama baik, atau bahkan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hanya karena menjalankan tugas pembelaan secara profesional.

Secara normatif, perlindungan terhadap profesi Advokat tidak hanya bersumber dari KUHAP, tetapi juga diperkuat oleh Pasal 16 Undang-Undang Advokat serta Kode Etik Advokat. Seluruh instrumen hukum tersebut merupakan “senjata konstitusional” bagi Advokat dalam memperjuangkan hak dan kepentingan klien secara bermartabat, profesional, dan berkeadilan.

Komitmen Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) untuk mengawal dan memastikan perlindungan profesi Advokat ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum DePA-RI Dr. TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M, bersama Wakil Ketua Umum DePA-RI Dr. Yusuf Istanto, S.H., M.H., Dr. Azis Zein, SH., MH, Sekretaris Jenderal DePA-RI Dr. Sugeng Aribowo, S.H., M.M., M.H. serta Dewan Kehormatan Theo Wahyu Winarto, SH., MH., CIL hadapan para Advokat baru yang dilantik.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Pengangkatan Advokat DePA-RI yang dirangkaikan sekaligus dengan Forum Diskusi “Advokat dalam transisi hukum nasional : Kesiapan Advokat DePA-RI menghadapi Pemberlakuan KUHP 2023 dan KUHAP 2025”
yang diselenggarakan di Hotel Santika Semarang, pada 17 Januari 2025.

DePA-RI menegaskan akan terus berada di garda terdepan dalam menjaga marwah, independensi, dan perlindungan hukum profesi Advokat sebagai salah satu pilar utama penegakan hukum dan keadilan di Indonesia sesuai dengan motto DePA-RI, Justitia Omnibus (Keadilan Untuk Semua). (Rls)

Tags: AdvokatDePA-RIKoranmerapi.idKUHPLuthfi Yazid S.H

Related Posts

Menjaga Warisan, Memacu Ekonomi: Kisah Sri Rahayu Membawa Ayu Berkah Batik Menembus Pasar Nasional
News

Menjaga Warisan, Memacu Ekonomi: Kisah Sri Rahayu Membawa Ayu Berkah Batik Menembus Pasar Nasional

10 Juni 2026
Polda Sumsel Gandeng AMKI Jadi Narasumber Rakernis Humas 2026
News

Polda Sumsel Gandeng AMKI Jadi Narasumber Rakernis Humas 2026

10 Juni 2026
Menyulut Nyala Batik Modern: Kisah Ihsan Menembus Batas Tradisi Melalui Edukasi dan Malam Sawit
News

Menyulut Nyala Batik Modern: Kisah Ihsan Menembus Batas Tradisi Melalui Edukasi dan Malam Sawit

8 Juni 2026
HUT ke-79 Pemkot Yogyakarta: Gandeng 50 Lembaga, 22 Rumah Warga Dibedah Tanpa APBD
News

HUT ke-79 Pemkot Yogyakarta: Gandeng 50 Lembaga, 22 Rumah Warga Dibedah Tanpa APBD

7 Juni 2026
Fiesta Luncurkan ‘Cheesy Bombs’: Inovasi Naget Bola Ayam Krispi dengan Sensasi Keju Lumer Juara di Pasar Jawa Tengah dan Yogyakarta
News

Fiesta Luncurkan ‘Cheesy Bombs’: Inovasi Naget Bola Ayam Krispi dengan Sensasi Keju Lumer Juara di Pasar Jawa Tengah dan Yogyakarta

6 Juni 2026
Koperkasa Rayakan 50 Tahun Berdiri, Teguhkan Komitmen Jadi Koperasi Modern dan Mandiri
News

Koperkasa Rayakan 50 Tahun Berdiri, Teguhkan Komitmen Jadi Koperasi Modern dan Mandiri

6 Juni 2026

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

15 Maret 2025
Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

15 Maret 2025
Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

17 Mei 2026
Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

18 April 2024
Menjaga Warisan, Memacu Ekonomi: Kisah Sri Rahayu Membawa Ayu Berkah Batik Menembus Pasar Nasional

Menjaga Warisan, Memacu Ekonomi: Kisah Sri Rahayu Membawa Ayu Berkah Batik Menembus Pasar Nasional

0
Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

0
Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

0
Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

0
Menjaga Warisan, Memacu Ekonomi: Kisah Sri Rahayu Membawa Ayu Berkah Batik Menembus Pasar Nasional

Menjaga Warisan, Memacu Ekonomi: Kisah Sri Rahayu Membawa Ayu Berkah Batik Menembus Pasar Nasional

10 Juni 2026
Sipilisasi Polri dan Jalan Panjang Reformasi yang Terlupakan

Sipilisasi Polri dan Jalan Panjang Reformasi yang Terlupakan

10 Juni 2026
Polda Sumsel Gandeng AMKI Jadi Narasumber Rakernis Humas 2026

Polda Sumsel Gandeng AMKI Jadi Narasumber Rakernis Humas 2026

10 Juni 2026
Menyulut Nyala Batik Modern: Kisah Ihsan Menembus Batas Tradisi Melalui Edukasi dan Malam Sawit

Menyulut Nyala Batik Modern: Kisah Ihsan Menembus Batas Tradisi Melalui Edukasi dan Malam Sawit

8 Juni 2026
Menjaga Warisan, Memacu Ekonomi: Kisah Sri Rahayu Membawa Ayu Berkah Batik Menembus Pasar Nasional

Menjaga Warisan, Memacu Ekonomi: Kisah Sri Rahayu Membawa Ayu Berkah Batik Menembus Pasar Nasional

10 Juni 2026
Sipilisasi Polri dan Jalan Panjang Reformasi yang Terlupakan

Sipilisasi Polri dan Jalan Panjang Reformasi yang Terlupakan

10 Juni 2026
Polda Sumsel Gandeng AMKI Jadi Narasumber Rakernis Humas 2026

Polda Sumsel Gandeng AMKI Jadi Narasumber Rakernis Humas 2026

10 Juni 2026
Menyulut Nyala Batik Modern: Kisah Ihsan Menembus Batas Tradisi Melalui Edukasi dan Malam Sawit

Menyulut Nyala Batik Modern: Kisah Ihsan Menembus Batas Tradisi Melalui Edukasi dan Malam Sawit

8 Juni 2026
HUT ke-79 Pemkot Yogyakarta: Gandeng 50 Lembaga, 22 Rumah Warga Dibedah Tanpa APBD

HUT ke-79 Pemkot Yogyakarta: Gandeng 50 Lembaga, 22 Rumah Warga Dibedah Tanpa APBD

7 Juni 2026
Fiesta Luncurkan ‘Cheesy Bombs’: Inovasi Naget Bola Ayam Krispi dengan Sensasi Keju Lumer Juara di Pasar Jawa Tengah dan Yogyakarta

Fiesta Luncurkan ‘Cheesy Bombs’: Inovasi Naget Bola Ayam Krispi dengan Sensasi Keju Lumer Juara di Pasar Jawa Tengah dan Yogyakarta

6 Juni 2026