KORAN MERAPI – Kebijakan penghapusan penggunaan batik Geblek Renteng sebagai identitas resmi Kabupaten Kulon Progo menuai sorotan kalangan seniman dan budayawan DIY. Ketua Koperasi Seniman Budayawan Adiluhung (KOSETA) DIY, Sigit Sugito, menilai langkah ini menjadi preseden buruk bagi kepemimpinan kepala daerah di wilayah berstatus istimewa.
Sorotan itu mengemuka di Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Mencari Akar Kreativitas, Menemukan Gagasan dalam Mengembangkan Pemajuan Kebudayaan” yang digelar Minggu (22/2/2026) di Sekar Wangi Resto, Ambarketawang, Gamping, Sleman.
Menurut Sigit, kebijakan publik di DIY semestinya berpijak pada semangat Undang-Undang Keistimewaan. Keistimewaan Yogyakarta. “Tidak hanya menyangkut tata kelola pemerintahan, tetapi juga menyangkut akar kreativitas dan otentisitas budaya yang tumbuh dari masyarakat,’ jelasnya.
Ia menambahkan, kemajuan kebudayaan tidak bisa hanya didorong oleh diksi politis yang sifatnya sesaat. Otentisitas dan kreativitas harus menjadi landasan kebijakan. Ini bukan soal simbol semata, tapi soal cara pandang memajukan kebudayaan.
FGD tersebut merekomendasikan agar seluruh pejabat DIY, terutama para pengambil kebijakan, menghadirkan kebijakan yang kreatif, otentik, serta memiliki nilai edukatif sebagai legacy bagi generasi mendatang.
Hadir dalam forum tersebut, Hasto Wardoyo, pencetus batik Geblek Renteng saat menjabat Bupati Kulon Progo, mengaku tidak tersinggung atas polemik yang berkembang. Namun ia menyayangkan apabila literasi dan proses kreatif yang telah tumbuh justru dinegasikan.
Menurutnya, Geblek Renteng bukan sekadar simbol personal, melainkan bagian dari strategi kultural untuk mendongkrak identitas dan kebanggaan Kabupaten Kulon Progo.
“Itu bukan perjuangan saya pribadi, tapi cara untuk memajukan daerah melalui kebudayaan. Kalau itu baik dan menjadi legacy, seharusnya tidak serta-merta dinafikan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, melalui Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 41 Tahun 2025, Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menghapus penggunaan batik Geblek Renteng sebagai seragam aparatur sipil negara (ASN).
Motif tersebut digantikan dengan batik Binangun Kertaraharja dan Songsong Agung Ngambararum yang disebut diciptakan pada masa kepemimpinannya.
Tak hanya itu, melalui Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.4/2/034/2026, pengaturan warna pagar dan gerbang sekolah juga ditetapkan. Bahkan, Agung secara terbuka menyatakan akan mengganti kepala sekolah yang masih mempertahankan simbol Geblek Renteng di lingkungan pendidikan.
Pernyataan itu disampaikan saat peluncuran 28 buku bahan ajar terintegrasi kearifan lokal oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kulon Progo pada 5 Februari lalu. Di hadapan para kepala sekolah SD dan SMP, Agung menyebut simbol Geblek Renteng sarat muatan politis.
Selama setahun menjabat, ia telah melarang penggunaan simbol tersebut di fasilitas publik, termasuk sekolah dan gedung pemerintahan. Simbol itu kemudian digantikan dengan Gunungan Binangun, yang disebut sebagai upaya mengembalikan marwah Kulon Progo, bukan langkah politisasi.
Polemik ini pun memantik diskursus lebih luas: apakah pergantian simbol budaya merupakan bagian dari dinamika kepemimpinan, atau justru menggerus kesinambungan kreativitas yang telah menjadi ciri khas keistimewaan Yogyakarta. (Rls)



















