Jumat, 7 Agustus 2026
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kontak
  • Login
  • Register
Koran Merapi
Advertisement
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Merapi
No Result
View All Result
Home Opini

Teror Kepada Pers, Teror Kepada Demokrasi

Oleh: TM Luthfi Yazid (*)

admin by admin
24 Maret 2025
in Opini
0
0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KORAN MERAPI  – Mengapa pers sekelas Tempo mendapatkan teror? Apa sebab Tempo diintimidasi? Dimana letak kemerdekaan pers yang dijamin oleh konstitusi, UUD 1945? Apa implikasinya terhadap demokrasi dan klaim bahwa Indonesia adalah negara hukum?

Majalah legendaris Indonesia yang bernama Tempo mendapatkan teror dengan dikirimi kepala babi dan dikirimi bangkai tikus. Apa pelajaran dan hikmah dari kasus teror dan intimidasi kepada pers seperti ini?

Pertama, sudah jelas bahwa kemerdekaan pers dijamin oleh Konstitusi, UUD 1945 mengenai kebebasan berpendapat, menyampaikan pikiran, baik lisan maupun tulisan. UUD 1945 adalah sebuah perjanjian luhur antara negara dengan rakyatnya, artinya jaminan konstitusional negara terhadap hak-hak rakyatnya adalah sebuah keharusan.

Kedua, jika pers dalam melaksanakan tugasnya memuat berita yang dianggap keliru oleh siapa pun, maka ada Hak Jawab yang dijamin oleh UU Pers, UU No 40 Tahun 1999. Artinya, mekanisme hukum yang ada ialah menyampaikan Hak Jawab, tidak boleh ada upaya menghakimi pers secara sepihak. Jika pun masih belum memuaskan maka ada Dewan Pers yang dapat membantu “mengadili” perkara pemberitaan pers tersebut.

Ketiga, terror kepada pers mengingatkan kita pada masa lalu, yakni pers di masa Orde Baru. Saat itu apabila ada pers yang dianggap berseberangan atau mengkritik penguasa orde baru yang dianggap terlalu kritis, sebuah penerbitan pers dapat dicabut SIUPPnya (Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers) oleh pemerintah yaitu Menteri Penerangan melalui Peraturan Menteri Penerangan (Permenpen) No 1 Tahun 1984 yang telah dicabut seiring dengan reformasi tahun 1998.

Dalam konteks ini kita jadi teringat dengan sebuah ungkapan bahwa pers itu pada hakekatnya diibaratkan sebuah “organisasi kentongan”. Diibaratkan kentongan, maka apabila ada suatu bencana seperti kebakaran, banjir, kejahatan dan sebagainya maka kentongan dibunyikan. Dengan suara kentongan yang dibunyikan, masyarakat kampung akan menjadi sadar akan adanya bahaya, adanya ancaman. Dengan itu masyarakat akan mengambil antisipasi atau tindakan untuk menghindar dari mara bahaya tersebut. Atau memadamkan kebakaran jika itu kebakaran.

Tugas pers di jaman disrupsi semakin tidak ringan. Dengan perkembangan Artificial Intelligence (AI), munculnya Chat GPT, DeepSeek dsb membutuhkan peran pers yang semakin cerdas, bijak dan komprehensif. Pers harus peka dan terlibat dalam memberikan masukan, peringatan dan alarm . Itu sebuah keniscayaan. Ibaratkanlah kita ada dalam sebuah kapal laut yang sedang berlayar. Jika ada orang atau sekelompok orang merusak atau membolongi bidak kapal sehingga air laut masuk kedalam kapal, maka apabila dibiarkan terus menerus lama kelamaan kapal akan tenggelam. Dan semua kita menjadi korban. Begitupun sebuah bangsa dan negara harus pula ada yang mengingatkan, mengkritik serta memberi masukan. Itu harus dimaknai sebagai sebuah bentuk cinta kepada negara dan bangsa sesuai mandat konstitusi.

Pers memang tidak sepatutnya hanya memuja-muji. Terhadap sebuah prestasi, termasuk prestasi pemerintah, maka wajarlah bila pers memberikan apreasiasi secara layak. Namun, bukan menjilat. Pers perlu memberikan kritik atau meluruskan jika ada ketidakadilan di tengah-tengah masyarakat atau ada “peyimpangan” dengan mengatasnamakan regulasi. Sebab, misalnya, boleh jadi ada korupsi tapi korupsinya bukan uang, namun korupsinya melalui “merekayasa regulasi”.

Sepanjang sejarah pers Indonesia, sebenarnya pengekangan terhadap pers sudah ada sejak zaman kolonial. Pers yang ada dijaman penjajahan dikontrol dan diberangus dengan sebuah aturan hukum yang disebut Pressbreidel Ordonantie tahun 1931. Dengan aturan hukum kala itu apabila ada pers yang menentang atau mengkritik penguasa kolonial maka akan diberangus, dimusnahkan.

Rupanya pemberangusan semacam itu merupakan ciri-ciri dari sebuah penguasa yang otoriter dimana pun dan kapan pun. Tak terlepas juga di jaman Orde Lama maupun Orde Baru. Tulisan-tulisan Akhmad Zaini Abar, penetili LP3Y, memberikan informasi sejarah yang lumayan lengkap tentang perilaku penguasa terhadap pers (1989, 1990) atau tulisan David T. Hill berjudul The Press in New Order Indonesia (1994).

Oleh sebab itu, jika pada zaman sekarang masih ada terror seperti dialami Tempo—dan tidak menutup kemungkinan akan dialami oleh media-media lainnya—maka hal seperti itu sudah sungguh sangat menyedihkan, serta menjadi ancaman makin gelapnya demokrasi dan negara hukum di negeri tercinta ini.

Sekarang tergantung kita, seluruh komponen bangsa, apakah kita akan membiarkan terror atau segala macam bentuknya termasuk self-censorship ataukah kita perlu melakukan early warning system? Jika terror seperti ini dibiarkan tentu akan sangat merugikan kita, termasuk pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang masih seumur jagung. Sudah saatnya Presiden Prabowo Subianto bersuara dan bersikap tegas kepada siapa pun yang merongrong prinsip negara hukum dan demokrasi. Bila ini dibiarkan tidak mustahil akan ada efek domino atas pemasungan dan pengekangan terhadap pers, baik kepercayaan dari dalam negeri maupun luar negeri. Sebab sampai sekarang pun pers seharusnya ditempatkan sebagai the fourth estate of democracy. Suka tidak suka, keberhasilan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membutuhkan dukungan dan peran pers.

Karena itu, siapa pun pencinta demokrasi– terkait kebebasan pers dan kebebasan berpendapat– haruslah berpegang kepada apa yang pernah dikatakan Voltaire dalam buku The Friends of Voltaire (1906): “ aku tidak sependapat dengan pendapatmu, tapi aku akan bela sampai mati hakmu untuk menyampaikan pendapatmu” ( I disapprove of what you say, but I will defend to the death your right to say it).

(*) TM Luthfi Yazid, Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Penasihat Hukum Calon Presiden dalam Pilpres 2019 dan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Tags: DemokrasiKoranmerapi.idPresiden Prabowo SubiantoTempoTM Luthfi Yazid

Related Posts

UMKM Berbudaya, Pelaku Usaha Sejahtera: Fondasi Bangsa Berdaya
Opini

UMKM Berbudaya, Pelaku Usaha Sejahtera: Fondasi Bangsa Berdaya

30 Juli 2026
Jalan Panjang Kemandirian Pers Kita
Opini

Jalan Panjang Kemandirian Pers Kita

23 Juli 2026
Sepasang Kaki yang Menolak Menyerah dan Sujud Syukur di Lereng Menoreh
Opini

Sepasang Kaki yang Menolak Menyerah dan Sujud Syukur di Lereng Menoreh

20 Juli 2026
Ketika Gol Piala Dunia Menggerakkan Ekonomi Bali
Opini

Ketika Gol Piala Dunia Menggerakkan Ekonomi Bali

14 Juli 2026
Bersama Koperasi Memberdayakan Ekonomi Rakyat 
Opini

Bersama Koperasi Memberdayakan Ekonomi Rakyat 

12 Juli 2026
Membenahi Pikiran Sebelum Menuntut Nilai: Mengapa Metode Bimbel Konvensional Mulai Kehilangan Relevansinya?
Opini

Membenahi Pikiran Sebelum Menuntut Nilai: Mengapa Metode Bimbel Konvensional Mulai Kehilangan Relevansinya?

11 Juli 2026

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

15 Maret 2025
Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

15 Maret 2025
Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

17 Mei 2026
Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

18 April 2024
Logo dan Rangkaian HUT Ke-270 Kota Yogyakarta Resmi Diluncurkan, Pemkot Siapkan Ratusan Agenda Menarik

Logo dan Rangkaian HUT Ke-270 Kota Yogyakarta Resmi Diluncurkan, Pemkot Siapkan Ratusan Agenda Menarik

0
Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

0
Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

0
Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

0
Logo dan Rangkaian HUT Ke-270 Kota Yogyakarta Resmi Diluncurkan, Pemkot Siapkan Ratusan Agenda Menarik

Logo dan Rangkaian HUT Ke-270 Kota Yogyakarta Resmi Diluncurkan, Pemkot Siapkan Ratusan Agenda Menarik

7 Agustus 2026
Perjuangan 3,5 Tahun Berbuah Hasil, Anida, Korban Kecelakaan di Gunungkidul, Terima Santunan Cacat Tetap Jasa Raharja

Perjuangan 3,5 Tahun Berbuah Hasil, Anida, Korban Kecelakaan di Gunungkidul, Terima Santunan Cacat Tetap Jasa Raharja

6 Agustus 2026
Kesantunan Berbahasa Diperlukan dalam Berbangsa dan Bernegara

Kesantunan Berbahasa Diperlukan dalam Berbangsa dan Bernegara

6 Agustus 2026
Peringati HUT ke-40, GPPMP DIY Resmi Lantik Pengurus DPC Sleman dan Bantul Periode 2026–2031

Peringati HUT ke-40, GPPMP DIY Resmi Lantik Pengurus DPC Sleman dan Bantul Periode 2026–2031

5 Agustus 2026
Logo dan Rangkaian HUT Ke-270 Kota Yogyakarta Resmi Diluncurkan, Pemkot Siapkan Ratusan Agenda Menarik

Logo dan Rangkaian HUT Ke-270 Kota Yogyakarta Resmi Diluncurkan, Pemkot Siapkan Ratusan Agenda Menarik

7 Agustus 2026
Perjuangan 3,5 Tahun Berbuah Hasil, Anida, Korban Kecelakaan di Gunungkidul, Terima Santunan Cacat Tetap Jasa Raharja

Perjuangan 3,5 Tahun Berbuah Hasil, Anida, Korban Kecelakaan di Gunungkidul, Terima Santunan Cacat Tetap Jasa Raharja

6 Agustus 2026
Kesantunan Berbahasa Diperlukan dalam Berbangsa dan Bernegara

Kesantunan Berbahasa Diperlukan dalam Berbangsa dan Bernegara

6 Agustus 2026
Peringati HUT ke-40, GPPMP DIY Resmi Lantik Pengurus DPC Sleman dan Bantul Periode 2026–2031

Peringati HUT ke-40, GPPMP DIY Resmi Lantik Pengurus DPC Sleman dan Bantul Periode 2026–2031

5 Agustus 2026
JNE menghadirkan promo layanan JTR untuk pengiriman dari Jateng dan DIY dengan tujuan seluruh Pulau Jawa mulai 13 Juli hingga 30 September 2026. (Merapi-Istimewa)

JNE Berikan Promo Ongkir Mulai 2.000/Kg ke Seluruh Pulau Jawa

4 Agustus 2026
Bupati Gunungkidul Kobarkan Semangat “Elang Rajawali” kepada 1.422 Calon Paskibraka 2026 di Aubade Gunungkidul

Bupati Gunungkidul Kobarkan Semangat “Elang Rajawali” kepada 1.422 Calon Paskibraka 2026 di Aubade Gunungkidul

3 Agustus 2026