Minggu, 12 April 2026
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kontak
  • Login
  • Register
Koran Merapi
Advertisement
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Merapi
No Result
View All Result
Home Opini

Rezim Presiden Siapa pun, Wartawan Harus Tetap Berpikir Kritis

Oleh: M. Nasir (Anggota Forum Wartawan Kebangsaan dan Mantan Wartawan Harian Kompas)

admin by admin
3 Oktober 2025
in Opini
0
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KORAN MERAPI – BERPIKIR kritis itu syarat untuk menjadi wartawan yang baik. Tanpa berpikir kritis, wartawan sulit mewartakan kebenaran yang tersembunyi.

Untuk berani berpikir kritis, wartawan harus merasa bebas terlebih dulu. Maka di sini sebelum membahas berpikir kritis, kita perlu membahas kebebasan.

Kebebasan, berpikir kritis, dan skeptis adalah satu rangkaian sebagai upaya mencari kebenaran. Kebebasan menjadi hak asasi manusia yang paling hakiki.

Kebebasan atau kemerdekaan secara umum di dalamnya termasuk kebebasan pers dan wartawan berpikir kritis.

Sejauh masih bisa berpikir, pergunakanlah akal sehat bebas berpikir dengan jangkauan luas dan mendalam. Hidup macam apa, kalau berpikir saja takut.

Untuk mengukuhkan kebebasan telah ditegaskan dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”

Kebebasan atau kemerdekaan pers selanjutnya ditetapkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Dalam konsiderans UU tentang pers itu disebutkan, kemerdekaan pers diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kemerdekaan pers dalam UU Pers pada Bab II Pasal 2 disebutkan, “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.

Kemudian di bab yang sama pada pasal 4 ayat 1 dilanjutkan, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”.

Dilanjutkan ayat 2 sebagai penegasan: “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”.

Pada ayat 3 pasal yang sama ditegaskan lagi, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.

Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang. Sebelumnya, kebebasan pers tidak mendapatkan perlindungan hukum.

Mendiang Atmakusumah, pengajar Lembaga Pers Dr Soetomo dalam tulisannya (tahun 2014) menjelaskan, keadaan kebebasan pers di Indonesia pada abad 17 ada. Ketika surat kabar pertama bernama Bataviaasche Nouvelles en Politique Raisonnementen (Berita dan Penalaran Politik Batavia) yang diterbitkan di Batavia 7 Agustus 1744, kebebasan pers belum mendapatkan jaminan perlindungan hukum.

Kebebasan berbicara dan berpendapat baik lisan maupun tulisan sudah tercantum dalam UUD 1945. Kemudian disusul undang tentang pers No. 40/1999 yang berlaku hingga sekarang.

Sementara Amerika Serikat (AS) pada 15 Desember 1791 sudah mulai menabuh gendrang kebebasan pers melalui pengesahan amandemen pertama konstitusinya.

Kebebasan yang mendasar dalam amandemen pertama konstitusi AS itu berbunyi berbunyi:
Kongres tidak boleh membatasi kebebasan berpendapat, atau kebebasan pers; atau hak masyarakat untuk berkumpul secara damai, dan mengajukan petisi kepada Pemerintah untuk mengatasi keluhannya.

Konstitusi yang memperkuat kebebasan pers itu disambut gembira oleh kalangan editor dan penerbit di Amerika Serikat.

Gaungnya terdengar hingga seluruh dunia, termasuk di bumi Nusantara. Meskipun demikian, perkembangan kebebasan pers secara global hingga sekarang masih menghadapi tantangan dan hambatan. Ini menjadi tantangan kalangan pers untuk terus memperjuangkan kemerdekaan pers.

Kebebasan pers dapat dirasakan oleh insan pers yang berkarya di berbagai platform media (cetak, online, radio, dan televisi) di Tanah Air kita.

Tidak peduli negara sedang dipimpin oleh rezim presiden siapa. Undang-Undang Dasar 1945, sudah mendukungnya, diperkuat dengan undang-undang pers No 40/1999.

Kenapa kini masih ada wartawan takut? Takut berpikir bebas, takut berpikir kritis?

Perlu berpikir ulang menekuni profesi wartawan, kalau pikirannya masih terbelenggu oleh berbagai hal yang membuat tidak mampu berpikir kritis.

Berpikir Kritis dan Skeptis

Berpikir kritis bertumpu pada sikap yang meragukan terhadap segala hal, menyikapi dengan skeptis terhadap teks, baik pernyataan lisan, tertulis, atau simbol-simbol yang dirancang untuk menyampaikan informasi. Sikap skeptis menjadi pangkal untuk mencari kebenaran.

Kita ingat apa yang dikatakan oleh Rene Descartes (1596- 1650), filsuf Perancis yang menjadi bapak filsafat modern. Ia mengatakan pernyataan filosofis yang sangat terkenal hingga saat ini, “cogito, ergo sum”, aku berpikir maka aku ada, atau dalam Bahasa Inggrisnya “I think, therefore I am).

Pernyataan filosofis itu dapat ditemukan dalam bukunya Discourse on the Method (1637), dan Principles of Philosophy (1644).

Cogito, ergo sum, mengajarkan untuk selalu meragukan semua hal di segala bidang, dan selanjutnya berpikir secara kritis dan logis untuk mencari kebenaran melalui berbagai sisi.

Selama informasi masih diragukan, wartawan tidak boleh menjadikannya sebagai bahan berita. Kalau masih ragu, tinggalkan (doubt, leave it).

Wartawan dituntut mencari kebenaran informasi melalui daya pikir kritis, melihat dan menggali informasi dari berbagai sisi. Mulai dari melihat lokasi kejadian/pengamatan lapangan sampai wawancara dengan berbagai pihak yang berkompenten.

Untuk mendapatkan informasi yang benar, wartawan harus detil dan berpikir kritis dalam melakukan wawancara.

Wartawan selalu mengejar penjelasan sumber yang belum jelas dan masuk akal. Pertanyaan “mengapa (why)” harus sering diajukan sebagai pertanyaan, selain “apa, kapan, di mana, siapa, bagaimana”. (*)

Tags: Koranmerapi.idM. NasirPresidenUU PersWartawan

Related Posts

Hari Kemenangan atau Sekadar Tradisi? Saatnya Idulfitri Menjadi Titik Balik yang Sesungguhnya
Opini

Hari Kemenangan atau Sekadar Tradisi? Saatnya Idulfitri Menjadi Titik Balik yang Sesungguhnya

20 Maret 2026
Kemenangan untuk Memulihkan Keberanian
Opini

Kemenangan untuk Memulihkan Keberanian

20 Maret 2026
Ramadhan dan Kondisi Pers Kita
Opini

Ramadhan dan Kondisi Pers Kita

16 Maret 2026
​Pendidikan Khas Kejogjaan: Investasi Karakter di Tengah Arus Modernitas
Opini

​Pendidikan Khas Kejogjaan: Investasi Karakter di Tengah Arus Modernitas

8 Maret 2026
Mengapa Meminta Maaf ?
Opini

Bagaimana Puasanya Kawan?

28 Februari 2026
Mengapa Meminta Maaf ?
Opini

Mengapa Meminta Maaf ?

22 Februari 2026

Stay Connected

    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

    Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

    15 Maret 2025
    Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

    Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

    15 Maret 2025
    Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

    Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

    18 April 2024
    Riwayat Singkat Prof. Dr. Ir. Hj. Dwiyati Pujimulyani, M.P. Terkait Kunir Putih.

    Riwayat Singkat Prof. Dr. Ir. Hj. Dwiyati Pujimulyani, M.P. Terkait Kunir Putih.

    2 Juli 2024
    Syawalan dan Kongres IV Paguyuban Cetak Jogja: Perkuat Kebersamaan dan Tentukan Arah Baru

    Syawalan dan Kongres IV Paguyuban Cetak Jogja: Perkuat Kebersamaan dan Tentukan Arah Baru

    0
    Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

    Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

    0
    Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

    Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

    0
    Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

    Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

    0
    Syawalan dan Kongres IV Paguyuban Cetak Jogja: Perkuat Kebersamaan dan Tentukan Arah Baru

    Syawalan dan Kongres IV Paguyuban Cetak Jogja: Perkuat Kebersamaan dan Tentukan Arah Baru

    12 April 2026
    Syawalan Unik di Atas Bus: Majelis Taklim Al-Hidayah RW 2 Sorosutan Pererat Silaturahmi Lewat Wisata Religi

    Syawalan Unik di Atas Bus: Majelis Taklim Al-Hidayah RW 2 Sorosutan Pererat Silaturahmi Lewat Wisata Religi

    11 April 2026
    PWI DIY dan UAD Perkuat Sinergi dalam Halalbihalal, Dorong Agenda Strategis Pers Pancasila

    PWI DIY dan UAD Perkuat Sinergi dalam Halalbihalal, Dorong Agenda Strategis Pers Pancasila

    11 April 2026
    Galaxy A37 5G, smartphone terbaru dari lini Galaxy A series yang dirancang khusus untuk generasi muda yang aktif di media sosial. (Istimewa)

    Samsung Galaxy A37 5G Resmi Hadir di Indonesia, Gen Z Bisa Ngonten Seharian

    10 April 2026
    Syawalan dan Kongres IV Paguyuban Cetak Jogja: Perkuat Kebersamaan dan Tentukan Arah Baru

    Syawalan dan Kongres IV Paguyuban Cetak Jogja: Perkuat Kebersamaan dan Tentukan Arah Baru

    12 April 2026
    Syawalan Unik di Atas Bus: Majelis Taklim Al-Hidayah RW 2 Sorosutan Pererat Silaturahmi Lewat Wisata Religi

    Syawalan Unik di Atas Bus: Majelis Taklim Al-Hidayah RW 2 Sorosutan Pererat Silaturahmi Lewat Wisata Religi

    11 April 2026
    PWI DIY dan UAD Perkuat Sinergi dalam Halalbihalal, Dorong Agenda Strategis Pers Pancasila

    PWI DIY dan UAD Perkuat Sinergi dalam Halalbihalal, Dorong Agenda Strategis Pers Pancasila

    11 April 2026
    Galaxy A37 5G, smartphone terbaru dari lini Galaxy A series yang dirancang khusus untuk generasi muda yang aktif di media sosial. (Istimewa)

    Samsung Galaxy A37 5G Resmi Hadir di Indonesia, Gen Z Bisa Ngonten Seharian

    10 April 2026
    Wujudkan Keluarga Berwawasan Ekologi, Kemenag Sleman Perkuat Program “Caping” bagi Calon Pengantin

    Wujudkan Keluarga Berwawasan Ekologi, Kemenag Sleman Perkuat Program “Caping” bagi Calon Pengantin

    10 April 2026
    Kolaborasi Heritage dan Media Konvergensi dari Kota Bogor untuk Indonesia

    Kolaborasi Heritage dan Media Konvergensi dari Kota Bogor untuk Indonesia

    9 April 2026
    Koran Merapi

    PT Merapi Media Utama
    Jl Gambiran No 45 Yogyakarta 55163

    0812 2712 7251
    harianmerapi@gmail.com

    Topik Berita

    • Bedah buku
    • Budaya
    • Cerpen
    • Ekbis
    • Hukum
    • Kearifan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lain-lain
    • Lelang
    • Lifestyle
    • News
    • Olahraga
    • Opini
    • Pendidikan
    • Profil
    • Wisata

    Berita Terbaru

    Syawalan dan Kongres IV Paguyuban Cetak Jogja: Perkuat Kebersamaan dan Tentukan Arah Baru

    Syawalan dan Kongres IV Paguyuban Cetak Jogja: Perkuat Kebersamaan dan Tentukan Arah Baru

    12 April 2026
    Syawalan Unik di Atas Bus: Majelis Taklim Al-Hidayah RW 2 Sorosutan Pererat Silaturahmi Lewat Wisata Religi

    Syawalan Unik di Atas Bus: Majelis Taklim Al-Hidayah RW 2 Sorosutan Pererat Silaturahmi Lewat Wisata Religi

    11 April 2026
    • Aturan Pengguna
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Media Siber

    © 2024 Koran Merapi. All Right Reserved.

    No Result
    View All Result
    • Aturan Pengguna
    • Home
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pasang Iklan
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami

    © 2024 Koran Merapi. All Right Reserved.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    error code: 522