KORAN MERAPI – Pemerintah pusat kembali mengatur arah keuangan daerah, kali ini lewat pintu pinjaman. Di balik bahasa manis “penguatan kapasitas fiskal daerah”, terselip ironi yang mengganggu : ketika otonomi yang dulu diperjuangkan kini bergeser menjadi ketergantungan baru. Skema pinjaman langsung dari pusat ke pemerintah daerah dan BUMN seolah menawarkan solusi, padahal bisa menjadi jerat fiskal jangka panjang bagi daerah yang ruang keuangannya semakin sempit.
Kebijakan ini hadir bersamaan dengan pemangkasan dana transfer ke daerah yang cukup drastis. Berdasarkan APBN 2026, pemerintah memangkas alokasi Transfer ke Daerah (TKD) menjadi sekitar Rp 693 triliun, turun dari Rp 919,9 triliun di tahun 2025 atau berkurang lebih dari seperempat (Tirto, 9 Oktober 2025). Di saat pusat memperluas belanja untuk program nasional seperti makan bergizi gratis dan pertahanan, daerah justru kehilangan sebagian besar ruang fiskalnya. Maka, pinjaman pun bukan lagi pilihan kebijakan, tetapi menjadi satu-satunya jalan agar pembangunan tetap berjalan.
Selama dua dekade terakhir, otonomi daerah menjadi tonggak penting dalam sistem pemerintahan Indonesia. Ia lahir dari semangat desentralisasi fiskal pasca-reformasi, agar pelayanan publik bisa lebih dekat dan responsif terhadap masyarakat. Namun hingga kini, sekitar 79 persen pendapatan daerah masih bergantung pada dana transfer dari pusat. Ketergantungan ini menjadi akar masalah yang belum pernah benar-benar dipecahkan, dan kebijakan pinjaman justru berpotensi memperparah ketimpangan tersebut.
Secara konsep, pemerintah menyebut skema pinjaman ini sebagai langkah strategis untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kapasitas fiskal. Setiap pinjaman harus melalui uji risiko, analisis kelayakan, dan persetujuan legislatif di tingkat pusat maupun daerah. Dalam idealitas kebijakan, mekanisme ini dianggap mampu menumbuhkan kemandirian finansial daerah. Namun dalam praktiknya, pinjaman ini lebih tampak sebagai kompensasi dari pemotongan dana transfer, bukan sebagai bentuk kemandirian baru.
Risikonya jelas. Daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tinggi akan mudah mengakses dan mengembalikan pinjaman. Tetapi bagi daerah miskin, pinjaman justru menjadi beban yang menggerus kemampuan fiskal. Untuk membayar cicilan, pemerintah daerah mungkin terpaksa menaikkan pajak lokal atau memangkas belanja sosial. Pada titik ini, yang disebut sebagai kebijakan pembangunan justru berbalik menjadi kebijakan penghematan dan rakyat di daerah-lah yang menanggung akibatnya.
Kita juga harus menempatkan kebijakan ini dalam konteks kondisi makro fiskal nasional. Data Kementerian Keuangan menunjukkan, total utang pemerintah Indonesia mencapai Rp 9.138 triliun pada Juni 2025, setara dengan 39,86 persen dari PDB (Antara, 10 Oktober 2025). Rasio ini masih di bawah batas aman 60 persen, tetapi ruang fiskal nasional jelas mulai menyempit. Dengan posisi fiskal seperti ini, kebijakan pinjaman pusat ke daerah bisa dibaca sebagai upaya pemerintah pusat “mendistribusikan beban utang” ke level bawah, bukan semata mendorong kemandirian daerah.
Persoalan lain adalah transparansi dan tata kelola. Setiap pinjaman harus melalui proses persetujuan DPRD dan pengawasan publik. Namun, di banyak daerah, praktik semacam itu sering kali hanya menjadi formalitas politik. Tanpa sistem akuntabilitas yang kuat, skema pinjaman justru bisa menjadi pintu baru bagi penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi fiskal. Karena itu, pengawasan publik, audit independen, dan keterbukaan data menjadi mutlak diperlukan agar kebijakan ini tidak berubah menjadi jebakan fiskal jangka panjang.
Kebijakan pinjaman ini seharusnya hanya diarahkan untuk proyek produktif yang memberi dampak ekonomi langsung seperti pembangunan rumah sakit, sistem air bersih, atau infrastruktur transportasi yang bisa menumbuhkan pendapatan daerah. Setiap pinjaman juga wajib disertai rencana pengembalian dan laporan kinerja yang dipublikasikan secara terbuka. Transparansi inilah yang akan menentukan apakah kebijakan ini benar-benar memperkuat daerah, atau sekadar memperindah angka-angka dalam laporan fiskal pusat.
Pada akhirnya, kebijakan pinjaman pusat ke daerah memperlihatkan paradoks besar dalam sistem keuangan negara. Di satu sisi, pusat mengklaim ingin memperkuat kemandirian fiskal daerah dan di sisi lain, justru menciptakan mekanisme yang menambah ketergantungan baru. Daerah tidak lagi menjadi subjek otonom yang berdaya, tetapi objek kebijakan fiskal yang dikendalikan dari Pusat.
Jika arah desentralisasi kini berubah menjadi sentralisasi lewat skema pinjaman, maka cita-cita reformasi fiskal perlahan terkikis. Otonomi daerah bukan lagi tentang memperkuat kemampuan lokal, melainkan menanggung beban keuangan yang tidak seluruhnya diciptakan oleh daerah itu sendiri. Pinjaman pusat mungkin tampak sebagai solusi cepat bagi pembangunan, tetapi tanpa transparansi dan akuntabilitas, ia justru menjadi instrumen politik baru yang menekan daerah dalam nama pembangunan. Sebab pada titik ini, otonomi daerah tidak lagi berbicara tentang kemandirian, melainkan tentang siapa yang berutang, dan siapa yang diuntungkan. (*)



















