Selasa, 1 September 2026
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kontak
  • Login
  • Register
Koran Merapi
Advertisement
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Merapi
No Result
View All Result
Home Opini

Putusan MK dan Masa Depan Perlindungan Pers

Oleh: Tundra Meliala Ketua Umum Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat

admin by admin
21 Januari 2026
in Opini
0
0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KORAN MERAPI  – DI sebuah rumah kaca, api tidak boleh padam. Ia memberi cahaya, menghangatkan, sekaligus memungkinkan tanaman tumbuh. Namun api juga rentan: sedikit angin bisa memadamkannya, sedikit air bisa menjadikannya abu. Pers dalam demokrasi bekerja dengan cara yang serupa. Ia memberi terang bagi publik, tetapi sekaligus paling mudah dipadamkan ketika kekuasaan merasa terusik.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tentang Undang-Undang Pers dapat dibaca sebagai upaya menjaga api itu tetap menyala. Bukan dengan membesarkannya secara liar, melainkan dengan memberi sekat yang jelas agar ia tidak dipadamkan secara sewenang-wenang. Dalam putusan ini, MK menegaskan kembali satu prinsip mendasar: kerja jurnalistik tidak boleh langsung diseret ke ruang pidana atau perdata tanpa terlebih dahulu melewati mekanisme hukum pers.

Pesan ini sederhana, tetapi implikasinya panjang. Ia bukan sekadar koreksi teknis atas satu pasal undang-undang, melainkan penataan ulang cara negara memandang pers: apakah sebagai mitra demokrasi atau objek kecurigaan.

Selama bertahun-tahun, rumah kaca demokrasi kita sering bocor. Kritik yang disampaikan melalui pemberitaan kerap diperlakukan sebagai serangan pribadi. Sengketa jurnalistik dipindahkan dari ruang etik ke ruang interogasi. Mekanisme yang disediakan Undang-Undang Pers — hak jawab, hak koreksi, dan peran Dewan Pers — kerap dilewati begitu saja, seolah hanya formalitas.

Data Dewan Pers menunjukkan bahwa dalam satu dekade terakhir, aduan terhadap pemberitaan yang berujung laporan pidana masih menjadi pola berulang. Di saat yang sama, indeks kebebasan pers Indonesia bergerak naik-turun, mencerminkan bahwa kemerdekaan pers belum sepenuhnya berakar sebagai kesadaran institusional, melainkan masih bergantung pada goodwill kekuasaan dan tafsir aparat.

Di titik inilah putusan MK mengambil peran sebagai penanda batas. Mahkamah mengingatkan bahwa negara hukum demokratis tidak bekerja dengan refleks menghukum, melainkan dengan tahapan yang beradab. Sengketa pers adalah sengketa gagasan, narasi, dan fakta — bukan semata soal benar atau salah dalam kacamata pidana.

Namun, penting digarisbawahi: MK tidak sedang membangun benteng kebal hukum bagi wartawan. Perlindungan yang ditegaskan bersifat bersyarat — ia melekat pada kerja jurnalistik yang dilakukan dengan itikad baik, profesional, dan untuk kepentingan publik. Yang dilindungi adalah proses jurnalistiknya, bukan status sosial wartawannya.

Ini ibarat api di rumah kaca yang harus dijaga, bukan dibiarkan membakar segalanya. Jika api itu disalahgunakan — menjadi alat propaganda, fitnah, atau pemerasan — maka ia pantas dipadamkan melalui mekanisme yang adil. Justru dengan pembatasan yang jelas, garis antara kebebasan dan tanggung jawab menjadi lebih tegas.

Dalam konteks ini, putusan MK sebetulnya menantang dunia pers sendiri: sejauh mana profesionalisme benar-benar dijaga? Perlindungan konstitusional akan kehilangan legitimasi moralnya jika kualitas jurnalisme dibiarkan menurun.

Masalahnya, rumah kaca tidak runtuh karena desainnya, melainkan karena penghuninya abai. Putusan MK, sekuat apa pun argumennya, tidak akan berarti jika aparat penegak hukum tetap menggunakan pasal pidana umum sebagai jalan pintas. Tantangan terbesar bukan lagi pada norma, melainkan pada kebiasaan.

Di sinilah diperlukan perubahan cara pandang. Aparat penegak hukum harus mampu membedakan antara kritik dan kejahatan, antara kesalahan jurnalistik dan tindak pidana. Tanpa pemahaman ini, putusan MK berisiko menjadi dokumen normatif yang indah, tetapi asing dalam praktik.

Lebih jauh, konsistensi implementasi justru akan memberi efek positif ganda. Di satu sisi, wartawan terlindungi dari kriminalisasi. Di sisi lain, pers terdorong untuk lebih disiplin, karena mekanisme etik benar-benar dijadikan pintu pertama penyelesaian sengketa.

Pada akhirnya, diskusi tentang perlindungan wartawan bukan soal profesi semata. Ia adalah soal hak publik untuk mengetahui. Setiap berita yang lahir dari kerja jurnalistik adalah jendela bagi masyarakat untuk melihat kekuasaan, kebijakan, dan realitas sosial apa adanya.

Ketika wartawan mudah dipidana, jendela itu ditutup. Ketika pers bekerja dalam ketakutan, publik kehilangan cahaya. Demokrasi pun berjalan dalam remang-remang.

Putusan MK ini, jika dijalankan dengan sungguh-sungguh, memberi harapan bahwa api di rumah kaca demokrasi masih dijaga. Tidak dibiarkan membesar tanpa kendali, tetapi juga tidak dipadamkan oleh angin kekuasaan.

Tugas kita sekarang bukan sekadar merayakan putusan itu, melainkan memastikan ia hidup dalam praktik. Sebab demokrasi tidak mati karena kekurangan aturan, melainkan karena keberanian untuk menegakkannya yang perlahan menghilang. (***)

Tags: AMKIKoranmerapi.idMKTundra MelialaWartawan

Related Posts

Kapan Terakhir ke Pasar?
Opini

Kapan Terakhir ke Pasar?

31 Agustus 2026
Paradoks Kebun Sawit: Terbesar di Dunia, Tapi Berlutut pada Harga Global
Opini

Paradoks Kebun Sawit: Terbesar di Dunia, Tapi Berlutut pada Harga Global

29 Agustus 2026
Menanam Kebaikan Selagi Sempat
Opini

Menanam Kebaikan Selagi Sempat

23 Agustus 2026
Merdeka dari Kecemasan, Menatap Indonesia dengan Harapan
Opini

Merdeka dari Kecemasan, Menatap Indonesia dengan Harapan

16 Agustus 2026
UMKM Berbudaya, Pelaku Usaha Sejahtera: Fondasi Bangsa Berdaya
Opini

UMKM Berbudaya, Pelaku Usaha Sejahtera: Fondasi Bangsa Berdaya

30 Juli 2026
Jalan Panjang Kemandirian Pers Kita
Opini

Jalan Panjang Kemandirian Pers Kita

23 Juli 2026

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

15 Maret 2025
Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

15 Maret 2025
Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

17 Mei 2026
Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

18 April 2024
Rangkaian Agenda dari Festival Jagasura Jagabaya, ROTFEST dan TOT Sumbu Filosofi di Kadipaten

Rangkaian Agenda dari Festival Jagasura Jagabaya, ROTFEST dan TOT Sumbu Filosofi di Kadipaten

0
Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

0
Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

0
Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

0
Rangkaian Agenda dari Festival Jagasura Jagabaya, ROTFEST dan TOT Sumbu Filosofi di Kadipaten

Rangkaian Agenda dari Festival Jagasura Jagabaya, ROTFEST dan TOT Sumbu Filosofi di Kadipaten

31 Agustus 2026
Wujud Solidaritas Kemanusiaan: Ratusan Anggota Ormas Jogja Bersatu Gelar Penggalangan Dana untuk Bencana Flores

Wujud Solidaritas Kemanusiaan: Ratusan Anggota Ormas Jogja Bersatu Gelar Penggalangan Dana untuk Bencana Flores

31 Agustus 2026
Kapan Terakhir ke Pasar?

Kapan Terakhir ke Pasar?

31 Agustus 2026
Resmi ditutup Pameran Seni Rupa Gunungkidul 2026 Resmi, Bupati Dorong Kreativitas dan Ruang Ekspresi Terus Tumbuh

Resmi ditutup Pameran Seni Rupa Gunungkidul 2026 Resmi, Bupati Dorong Kreativitas dan Ruang Ekspresi Terus Tumbuh

31 Agustus 2026
Rangkaian Agenda dari Festival Jagasura Jagabaya, ROTFEST dan TOT Sumbu Filosofi di Kadipaten

Rangkaian Agenda dari Festival Jagasura Jagabaya, ROTFEST dan TOT Sumbu Filosofi di Kadipaten

31 Agustus 2026
Wujud Solidaritas Kemanusiaan: Ratusan Anggota Ormas Jogja Bersatu Gelar Penggalangan Dana untuk Bencana Flores

Wujud Solidaritas Kemanusiaan: Ratusan Anggota Ormas Jogja Bersatu Gelar Penggalangan Dana untuk Bencana Flores

31 Agustus 2026
Kapan Terakhir ke Pasar?

Kapan Terakhir ke Pasar?

31 Agustus 2026
Resmi ditutup Pameran Seni Rupa Gunungkidul 2026 Resmi, Bupati Dorong Kreativitas dan Ruang Ekspresi Terus Tumbuh

Resmi ditutup Pameran Seni Rupa Gunungkidul 2026 Resmi, Bupati Dorong Kreativitas dan Ruang Ekspresi Terus Tumbuh

31 Agustus 2026
PWI Pusat Back Up Pengusulan Udin Jadi Pahlawan Nasional

PWI Pusat Back Up Pengusulan Udin Jadi Pahlawan Nasional

30 Agustus 2026
Gunungkidul Jajaki Kerja Sama G2G dengan Korea Selatan, Buka Peluang Ribuan Tenaga Kerja Musiman untuk Entaskan Kemiskinan

Gunungkidul Jajaki Kerja Sama G2G dengan Korea Selatan, Buka Peluang Ribuan Tenaga Kerja Musiman untuk Entaskan Kemiskinan

30 Agustus 2026