KORAN MERAPI – Indonesia adalah raksasa minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dunia. Dengan luas lahan sekitar 17,1 juta hektar tahun 2025 yang membentang dari Sumatra hingga Papua, negara ini menyumbang lebih dari setengah total pasokan CPO global. Namun, status sebagai produsen nomor satu tersebut sering kali terasa ironis di mata rakyatnya sendiri. Ketika harga CPO di bursa internasional melonjak, harga minyak goreng di pasar domestik ikut membumbung, atau bahkan langka di pasaran.
Pertanyaan fundamental yang patut kita ajukan adalah: Mengapa negara penguasa komoditas terbesar di dunia ini kerap gagap menetapkan kebijakan mandiri untuk menjamin pasokan dalam negeri dengan harga ekonomis?
Penyebab utama dari paradoks ini terletak pada keterikatan harga domestik dengan mekanisme harga internasional. Pengusaha sawit nasional, baik BUMN maupun swasta—cenderung mengacu pada Rotterdam atau Malaysian Palm Oil Board (MPOB) sebagai patokan harga jual CPO. Ketika permintaan global naik, dorongan untuk mengekspor demi meraup untung besar (dan devisa dolar) menjadi sangat dominan.
Akibatnya, pasar domestik harus “bersaing” dengan pembeli luar negeri untuk mendapatkan komoditas yang sejatinya ditanam dan dipanen di tanah air sendiri. Intervensi pemerintah, seperti Domestic Market Obligation (DMO), penetapan Domestic Price Obligation (DPO), hingga pengetatan Harga Eceran Tertinggi (HET), sering kali kalah fleksibel dibanding insentif pasar bebas. Ketika regulasi terlalu ketat, risiko kebocoran ekspor ilegal atau penyanderaan stok oleh pelaku industri kerap memicu kelangkaan di tingkat ritel.
Bioenergi vs Minyak Goreng: Prioritas yang Berbenturan
Situasi makin kompleks saat pemerintah memperluas program mandatori biodiesel (seperti B35 hingga rencana B50). Di satu sisi, program ini berniat positif untuk mengurangi ketergantungan impor BBM fosil dan menekan emisi karbon. Namun di sisi lain, kebijakan ini menciptakan kanibalisme alokasi CPO dalam negeri.
Pasokan CPO mentah yang sama kini harus diperebutkan oleh dua kebutuhan primer yang sama-sama mendesak: ketahanan energi (biodiesel) dan ketahanan pangan (minyak goreng). Tanpa kalkulasi pasokan yang presisi dan pemisahan kuota yang tegas, masyarakat konsumen minyak goreng berada di posisi paling rentan terkena dampak imbas kenaikan harga bahan baku.
Menjadi produsen terbesar seharusnya memberi Indonesia kekuatan geopolitik dan kedaulatan ekonomi untuk mendikte harga (price maker), bukan sekadar pengikut harga (price taker). Ada beberapa langkah strategis yang perlu didorong oleh pengambil kebijakan: Pertama, Pemisahan Jalur Pasokan Pangan dan Energi: Harus ada kuota CPO wajib khusus pangan yang diisolasi dari fluktuasi harga pasar global maupun serapan industri biodiesel.
Kedua, Penguatan Peran BUMN Perkebunan: Holding BUMN Pangan dan Perkebunan perlu memegang porsi distribusi yang signifikan di pasar domestik agar negara tidak sepenuhnya bergantung pada korporasi swasta saat terjadi krisis pasokan.
Ketiga, Penerapan Pajak/Pungutan Ekspor Dinamis: Kebijakan bea keluar harus responsif—naik signifikan saat harga global melonjak untuk meredam dorongan ekspor berlebih dan mengamankan pasokan dalam negeri.
Keempat, Penegakan Hukum Rantai Distribusi: Mengurai kartel atau rantai tengkulak yang kerap memainkan marjin harga dari pabrik refiner hingga ke penjual eceran, dan
Kelima, Penciptaan Bio Energi non Kelapa Sawit: Sudah banyak tercipta Bio Energi dari Tanamanan selain Kelapa Sawit yang sudah teruji secara ilmiah seperti Pohon Nyamplung, Tanaman Jarak, Jerami dan lain-lain.
Hutan dan lahan Indonesia telah dikonversi secara masif demi industri kelapa sawit. Pengorbanan ekologis tersebut seharusnya dibayar tuntas dengan jaminan kedaulatan pangan bagi rakyatnya sendiri.
Pemerintah tidak boleh terus-menerus bersembunyi di balik alasan “dinamika pasar global”. Selama kebijakan sawit nasional masih menempatkan minyak goreng domestik sebagai barang komoditas ekspor murni, bukan sebagai barang publik strategis, selama itu pula rakyat Indonesia akan tetap menjadi “ayam yang kelaparan di atas lumbung padi.”




















