Rabu, 24 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kontak
  • Login
  • Register
Koran Merapi
Advertisement
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Merapi
No Result
View All Result
Home Hukum

Tabrak Pejalan Kaki Dituntut 1 Tahun Penjara, Pemotor Warga Bantul Berharap Diberi Keringanan Hukuman

admin by admin
12 Maret 2024
in Hukum
0
Kakak ipar terdakwa, Agung Setiawan Rohmadi (tengah) didampingi penasihat hukum Kiki Mintoroso SH MH (kanan) saat memberi keterangan pers. (MERAPI-YUSRON MUSTAQIM)

Kakak ipar terdakwa, Agung Setiawan Rohmadi (tengah) didampingi penasihat hukum Kiki Mintoroso SH MH (kanan) saat memberi keterangan pers. (MERAPI-YUSRON MUSTAQIM)

0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KORAN MERAPI – Pihak keluarga berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul memberi keringanan hukuman terhadap TH (39) warga Sumberagung Jetis Bantul yang menjadi terdakwa perkara kecelakaan lalulintas di Jalan Imogiri Barat yang terjadi sekitar setahun silam.

“Kami sudah berusaha beritikad baik dan bertanggung jawab dengan segala daya dan upaya untuk melakukan perdamaian dengan korban beserta keluarganya. Karena tidak ada titik temu maka perkaranya berlanjut sampai pengadilan,” ujar Agung Setiawan Rohmadi, kakak ipar terdakwa kepada wartawan, Senin (11/3/2024).

Namun dalam jalannya persidangan, pihak korban akhirnya memaafkan terdakwa. Untuk itu harapan pihak keluarga, terdakwa dihukum dengan hukuman seringan-ringannya karena peristiwa itu murni kecelakan yang terjadi tidak disengaja.

Seperti diketahui, awalnya terdakwa pulang kerja melewati Jalan Imogiri Barat dengan kondisi sore sedikit hujan. Sampai di wilayah Ngoto Bangunharjo Sewon Bantul ada korban pria bersama anaknya yang telah dewasa menyeberang jalan melewati belakang mobil yang berada di jalan.

Karena kemunculan yang mendadak terdakwa kaget dan menabrak pejalan kaki. Akibatnya korban mengalami patah tulang dan anaknya luka lecet lalu keduanya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati Bantul. Sedangkan terdakwa saat kecelakaan sempat pingsan sebelum akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Nur Hidayah.

Akibat kecelakaan, keluarga terdakwa hendak mengurus asuransi Jasa Raharja namun pihak kepolisian menyarankan kedua belah pihak baik penabrak dan orang yang ditabrak melapor. Ketika ditemui di RSUD keluarga korban menyatakan akan fokus mengurus korban yang mengalami patah tulang.

Sekitar seminggu setelah keluar dari rumah sakit, terdakwa bersama istri hendak menemui korban di RSUD namun telah pulang ke rumahnya di Solo. Dengan berbekal alamat yang didapat dari rumah sakit terdakwa pergi ke Solo untuk menemui korban.
Saat itu pihak keluarga korban tidak terima dan menolak uang Rp 500 ribu yang dibawa terdakwa. Untuk itu keluarga terdakwa meminta kepolisian agar menjembatani dan diberikan saran untuk kembali lagi ke rumah korban.

Namun sekembalinya ke Solo keluarga korban meminta uang Rp 20 juta dengan alasan sebagai ganti biaya pengobatan. Namun saat ke Solo terdakwa membawa uang Rp 10 juta namun tidak diterima. Karena tidak ada titik temu maka penanganan perkara tersebut dilanjutkan.

Selanjutnya pada 10 Januari 2024 terdakwa ditahan pihak kejaksaan. Padahal selama ini ada itikad baik terdakwa untuk bertanggung jawab namun pihak korban tidak terima kalau kejadian itu sebagai kecelakaan.

Setelah masuk ke persidangan, terdakwa dituntut jaksa selama 1 tahun penjara. Untuk itulah keluarga terdakwa meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya pada putusan yang akan digelar pada Rabu 13 Meret 2024. Karena kecelakaan yang terjadi tidak ada unsur kesengajaan.

Sementara Kiki Mintoroso SH MH selaku penasihat hukum keluarga terdakwa menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Untuk itu ia berharap majelis hakim memberikan putusan seringan-ringannya. (Usa)

 

 

Tags: Bantulpejalan kaki

Related Posts

Singapore International Mediation Center (SIMC) Dukung DePA-RI Suarakan Indonesia Agar Ratifikasi Konvensi Mediasi
Hukum

Singapore International Mediation Center (SIMC) Dukung DePA-RI Suarakan Indonesia Agar Ratifikasi Konvensi Mediasi

14 Agustus 2025
AMKI dan GKR Pakoe Boewono Bahas Peran Media Lestarikan Budaya Jawa
Hukum

AMKI dan GKR Pakoe Boewono Bahas Peran Media Lestarikan Budaya Jawa

10 Juli 2025
DPD HIPPI DIY Lantik Kepengurusan Baru DPC HIPPI Kota Yogyakarta Masa Bakti 2025–2030 di JEC
Hukum

DPD HIPPI DIY Lantik Kepengurusan Baru DPC HIPPI Kota Yogyakarta Masa Bakti 2025–2030 di JEC

23 Mei 2025
Tinjau Rumah Subsidi di Bekasi dan Karawang, PWI Pastikan Rumah Subsidi Tak Salah Sasaran
Hukum

Tinjau Rumah Subsidi di Bekasi dan Karawang, PWI Pastikan Rumah Subsidi Tak Salah Sasaran

23 April 2025
PWI Jabar Dibekukan, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Ini Langkah Organisasi yang Sah
Hukum

PWI Jabar Dibekukan, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Ini Langkah Organisasi yang Sah

23 Maret 2025
HPN 2025 Di Kalimantan Selatan Sukses Luar Biasa
Hukum

HPN 2025 Di Kalimantan Selatan Sukses Luar Biasa

20 Februari 2025

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

15 Maret 2025
Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

15 Maret 2025
Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

17 Mei 2026
Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

18 April 2024
Menjaga Renyahnya Bisnis Mahioka Frozen: Dari Singkong Hotelan hingga Tembus Supermarket. Ini Buktinya!

Menjaga Renyahnya Bisnis Mahioka Frozen: Dari Singkong Hotelan hingga Tembus Supermarket. Ini Buktinya!

0
Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

0
Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

0
Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

0
Menjaga Renyahnya Bisnis Mahioka Frozen: Dari Singkong Hotelan hingga Tembus Supermarket. Ini Buktinya!

Menjaga Renyahnya Bisnis Mahioka Frozen: Dari Singkong Hotelan hingga Tembus Supermarket. Ini Buktinya!

24 Juni 2026
DePA-RI Desak Revisi UU Advokat Berorientasi Pada Kualitas Profesi Dan Kepentingan Pencari Keadilan 

DePA-RI Desak Revisi UU Advokat Berorientasi Pada Kualitas Profesi Dan Kepentingan Pencari Keadilan 

23 Juni 2026
Usulkan Udin Pahlawan Nasional Bidang Jurnalistik, PWI DIY Bentuk Tim Adhoc dan Gelar Rakor

Usulkan Udin Pahlawan Nasional Bidang Jurnalistik, PWI DIY Bentuk Tim Adhoc dan Gelar Rakor

23 Juni 2026
UPN Veteran Yogyakarta Dampingi Louby Batik, Perkuat Branding dan Daya Saing Digital

UPN Veteran Yogyakarta Dampingi Louby Batik, Perkuat Branding dan Daya Saing Digital

23 Juni 2026
Menjaga Renyahnya Bisnis Mahioka Frozen: Dari Singkong Hotelan hingga Tembus Supermarket. Ini Buktinya!

Menjaga Renyahnya Bisnis Mahioka Frozen: Dari Singkong Hotelan hingga Tembus Supermarket. Ini Buktinya!

24 Juni 2026
DePA-RI Desak Revisi UU Advokat Berorientasi Pada Kualitas Profesi Dan Kepentingan Pencari Keadilan 

DePA-RI Desak Revisi UU Advokat Berorientasi Pada Kualitas Profesi Dan Kepentingan Pencari Keadilan 

23 Juni 2026
Usulkan Udin Pahlawan Nasional Bidang Jurnalistik, PWI DIY Bentuk Tim Adhoc dan Gelar Rakor

Usulkan Udin Pahlawan Nasional Bidang Jurnalistik, PWI DIY Bentuk Tim Adhoc dan Gelar Rakor

23 Juni 2026
UPN Veteran Yogyakarta Dampingi Louby Batik, Perkuat Branding dan Daya Saing Digital

UPN Veteran Yogyakarta Dampingi Louby Batik, Perkuat Branding dan Daya Saing Digital

23 Juni 2026
Menakar Manisnya Sukses Bakpia Jogkem di Bawah Komando Ariyanto

Menakar Manisnya Sukses Bakpia Jogkem di Bawah Komando Ariyanto

22 Juni 2026
Pembelajaran Sains Berwawasan Nilai-Nilai Tamansiswa

Pembelajaran Sains Berwawasan Nilai-Nilai Tamansiswa

21 Juni 2026