KORAN MERAPI – Pihak keluarga berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul memberi keringanan hukuman terhadap TH (39) warga Sumberagung Jetis Bantul yang menjadi terdakwa perkara kecelakaan lalulintas di Jalan Imogiri Barat yang terjadi sekitar setahun silam.
“Kami sudah berusaha beritikad baik dan bertanggung jawab dengan segala daya dan upaya untuk melakukan perdamaian dengan korban beserta keluarganya. Karena tidak ada titik temu maka perkaranya berlanjut sampai pengadilan,” ujar Agung Setiawan Rohmadi, kakak ipar terdakwa kepada wartawan, Senin (11/3/2024).
Namun dalam jalannya persidangan, pihak korban akhirnya memaafkan terdakwa. Untuk itu harapan pihak keluarga, terdakwa dihukum dengan hukuman seringan-ringannya karena peristiwa itu murni kecelakan yang terjadi tidak disengaja.
Seperti diketahui, awalnya terdakwa pulang kerja melewati Jalan Imogiri Barat dengan kondisi sore sedikit hujan. Sampai di wilayah Ngoto Bangunharjo Sewon Bantul ada korban pria bersama anaknya yang telah dewasa menyeberang jalan melewati belakang mobil yang berada di jalan.
Karena kemunculan yang mendadak terdakwa kaget dan menabrak pejalan kaki. Akibatnya korban mengalami patah tulang dan anaknya luka lecet lalu keduanya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati Bantul. Sedangkan terdakwa saat kecelakaan sempat pingsan sebelum akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Nur Hidayah.
Akibat kecelakaan, keluarga terdakwa hendak mengurus asuransi Jasa Raharja namun pihak kepolisian menyarankan kedua belah pihak baik penabrak dan orang yang ditabrak melapor. Ketika ditemui di RSUD keluarga korban menyatakan akan fokus mengurus korban yang mengalami patah tulang.
Sekitar seminggu setelah keluar dari rumah sakit, terdakwa bersama istri hendak menemui korban di RSUD namun telah pulang ke rumahnya di Solo. Dengan berbekal alamat yang didapat dari rumah sakit terdakwa pergi ke Solo untuk menemui korban.
Saat itu pihak keluarga korban tidak terima dan menolak uang Rp 500 ribu yang dibawa terdakwa. Untuk itu keluarga terdakwa meminta kepolisian agar menjembatani dan diberikan saran untuk kembali lagi ke rumah korban.
Namun sekembalinya ke Solo keluarga korban meminta uang Rp 20 juta dengan alasan sebagai ganti biaya pengobatan. Namun saat ke Solo terdakwa membawa uang Rp 10 juta namun tidak diterima. Karena tidak ada titik temu maka penanganan perkara tersebut dilanjutkan.
Selanjutnya pada 10 Januari 2024 terdakwa ditahan pihak kejaksaan. Padahal selama ini ada itikad baik terdakwa untuk bertanggung jawab namun pihak korban tidak terima kalau kejadian itu sebagai kecelakaan.
Setelah masuk ke persidangan, terdakwa dituntut jaksa selama 1 tahun penjara. Untuk itulah keluarga terdakwa meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya pada putusan yang akan digelar pada Rabu 13 Meret 2024. Karena kecelakaan yang terjadi tidak ada unsur kesengajaan.
Sementara Kiki Mintoroso SH MH selaku penasihat hukum keluarga terdakwa menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Untuk itu ia berharap majelis hakim memberikan putusan seringan-ringannya. (Usa)