Sabtu, 25 April 2026
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kontak
  • Login
  • Register
Koran Merapi
Advertisement
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Merapi
No Result
View All Result
Home Hukum

Tabrak Pejalan Kaki Dituntut 1 Tahun Penjara, Pemotor Warga Bantul Berharap Diberi Keringanan Hukuman

admin by admin
12 Maret 2024
in Hukum
0
Kakak ipar terdakwa, Agung Setiawan Rohmadi (tengah) didampingi penasihat hukum Kiki Mintoroso SH MH (kanan) saat memberi keterangan pers. (MERAPI-YUSRON MUSTAQIM)

Kakak ipar terdakwa, Agung Setiawan Rohmadi (tengah) didampingi penasihat hukum Kiki Mintoroso SH MH (kanan) saat memberi keterangan pers. (MERAPI-YUSRON MUSTAQIM)

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KORAN MERAPI – Pihak keluarga berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul memberi keringanan hukuman terhadap TH (39) warga Sumberagung Jetis Bantul yang menjadi terdakwa perkara kecelakaan lalulintas di Jalan Imogiri Barat yang terjadi sekitar setahun silam.

“Kami sudah berusaha beritikad baik dan bertanggung jawab dengan segala daya dan upaya untuk melakukan perdamaian dengan korban beserta keluarganya. Karena tidak ada titik temu maka perkaranya berlanjut sampai pengadilan,” ujar Agung Setiawan Rohmadi, kakak ipar terdakwa kepada wartawan, Senin (11/3/2024).

Namun dalam jalannya persidangan, pihak korban akhirnya memaafkan terdakwa. Untuk itu harapan pihak keluarga, terdakwa dihukum dengan hukuman seringan-ringannya karena peristiwa itu murni kecelakan yang terjadi tidak disengaja.

Seperti diketahui, awalnya terdakwa pulang kerja melewati Jalan Imogiri Barat dengan kondisi sore sedikit hujan. Sampai di wilayah Ngoto Bangunharjo Sewon Bantul ada korban pria bersama anaknya yang telah dewasa menyeberang jalan melewati belakang mobil yang berada di jalan.

Karena kemunculan yang mendadak terdakwa kaget dan menabrak pejalan kaki. Akibatnya korban mengalami patah tulang dan anaknya luka lecet lalu keduanya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati Bantul. Sedangkan terdakwa saat kecelakaan sempat pingsan sebelum akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Nur Hidayah.

Akibat kecelakaan, keluarga terdakwa hendak mengurus asuransi Jasa Raharja namun pihak kepolisian menyarankan kedua belah pihak baik penabrak dan orang yang ditabrak melapor. Ketika ditemui di RSUD keluarga korban menyatakan akan fokus mengurus korban yang mengalami patah tulang.

Sekitar seminggu setelah keluar dari rumah sakit, terdakwa bersama istri hendak menemui korban di RSUD namun telah pulang ke rumahnya di Solo. Dengan berbekal alamat yang didapat dari rumah sakit terdakwa pergi ke Solo untuk menemui korban.
Saat itu pihak keluarga korban tidak terima dan menolak uang Rp 500 ribu yang dibawa terdakwa. Untuk itu keluarga terdakwa meminta kepolisian agar menjembatani dan diberikan saran untuk kembali lagi ke rumah korban.

Namun sekembalinya ke Solo keluarga korban meminta uang Rp 20 juta dengan alasan sebagai ganti biaya pengobatan. Namun saat ke Solo terdakwa membawa uang Rp 10 juta namun tidak diterima. Karena tidak ada titik temu maka penanganan perkara tersebut dilanjutkan.

Selanjutnya pada 10 Januari 2024 terdakwa ditahan pihak kejaksaan. Padahal selama ini ada itikad baik terdakwa untuk bertanggung jawab namun pihak korban tidak terima kalau kejadian itu sebagai kecelakaan.

Setelah masuk ke persidangan, terdakwa dituntut jaksa selama 1 tahun penjara. Untuk itulah keluarga terdakwa meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya pada putusan yang akan digelar pada Rabu 13 Meret 2024. Karena kecelakaan yang terjadi tidak ada unsur kesengajaan.

Sementara Kiki Mintoroso SH MH selaku penasihat hukum keluarga terdakwa menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Untuk itu ia berharap majelis hakim memberikan putusan seringan-ringannya. (Usa)

 

 

Tags: Bantulpejalan kaki

Related Posts

Singapore International Mediation Center (SIMC) Dukung DePA-RI Suarakan Indonesia Agar Ratifikasi Konvensi Mediasi
Hukum

Singapore International Mediation Center (SIMC) Dukung DePA-RI Suarakan Indonesia Agar Ratifikasi Konvensi Mediasi

14 Agustus 2025
AMKI dan GKR Pakoe Boewono Bahas Peran Media Lestarikan Budaya Jawa
Hukum

AMKI dan GKR Pakoe Boewono Bahas Peran Media Lestarikan Budaya Jawa

10 Juli 2025
DPD HIPPI DIY Lantik Kepengurusan Baru DPC HIPPI Kota Yogyakarta Masa Bakti 2025–2030 di JEC
Hukum

DPD HIPPI DIY Lantik Kepengurusan Baru DPC HIPPI Kota Yogyakarta Masa Bakti 2025–2030 di JEC

23 Mei 2025
Tinjau Rumah Subsidi di Bekasi dan Karawang, PWI Pastikan Rumah Subsidi Tak Salah Sasaran
Hukum

Tinjau Rumah Subsidi di Bekasi dan Karawang, PWI Pastikan Rumah Subsidi Tak Salah Sasaran

23 April 2025
PWI Jabar Dibekukan, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Ini Langkah Organisasi yang Sah
Hukum

PWI Jabar Dibekukan, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Ini Langkah Organisasi yang Sah

23 Maret 2025
HPN 2025 Di Kalimantan Selatan Sukses Luar Biasa
Hukum

HPN 2025 Di Kalimantan Selatan Sukses Luar Biasa

20 Februari 2025

Stay Connected

    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

    Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

    15 Maret 2025
    Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

    Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

    15 Maret 2025
    Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

    Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

    18 April 2024
    Riwayat Singkat Prof. Dr. Ir. Hj. Dwiyati Pujimulyani, M.P. Terkait Kunir Putih.

    Riwayat Singkat Prof. Dr. Ir. Hj. Dwiyati Pujimulyani, M.P. Terkait Kunir Putih.

    2 Juli 2024
    Ketua Umum DePA-RI Penuhi Undangan Pembicara Markas Besar TNI AU

    Ketua Umum DePA-RI Penuhi Undangan Pembicara Markas Besar TNI AU

    0
    Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

    Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

    0
    Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

    Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

    0
    Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

    Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

    0
    Ketua Umum DePA-RI Penuhi Undangan Pembicara Markas Besar TNI AU

    Ketua Umum DePA-RI Penuhi Undangan Pembicara Markas Besar TNI AU

    23 April 2026
    Wujudkan UMKM “Naik Kelas”, Walikota Yogyakarta Dorong Penguasaan Pasar dan Pelantikan Pengurus DPC GEMMA Yogyakarta 2026-2029

    Wujudkan UMKM “Naik Kelas”, Walikota Yogyakarta Dorong Penguasaan Pasar dan Pelantikan Pengurus DPC GEMMA Yogyakarta 2026-2029

    23 April 2026
    Danrem 072/Pamungkas Terima Audiensi PWI DIY, Perkuat Sinergi TNI dan Insan Pers

    Danrem 072/Pamungkas Terima Audiensi PWI DIY, Perkuat Sinergi TNI dan Insan Pers

    23 April 2026
    Peringati HPN 2026, PWI DIY dan Polresta Yogyakarta Gelar Layanan Perpanjangan SIM Untuk Umum

    Peringati HPN 2026, PWI DIY dan Polresta Yogyakarta Gelar Layanan Perpanjangan SIM Untuk Umum

    23 April 2026
    Ketua Umum DePA-RI Penuhi Undangan Pembicara Markas Besar TNI AU

    Ketua Umum DePA-RI Penuhi Undangan Pembicara Markas Besar TNI AU

    23 April 2026
    Wujudkan UMKM “Naik Kelas”, Walikota Yogyakarta Dorong Penguasaan Pasar dan Pelantikan Pengurus DPC GEMMA Yogyakarta 2026-2029

    Wujudkan UMKM “Naik Kelas”, Walikota Yogyakarta Dorong Penguasaan Pasar dan Pelantikan Pengurus DPC GEMMA Yogyakarta 2026-2029

    23 April 2026
    Danrem 072/Pamungkas Terima Audiensi PWI DIY, Perkuat Sinergi TNI dan Insan Pers

    Danrem 072/Pamungkas Terima Audiensi PWI DIY, Perkuat Sinergi TNI dan Insan Pers

    23 April 2026
    Peringati HPN 2026, PWI DIY dan Polresta Yogyakarta Gelar Layanan Perpanjangan SIM Untuk Umum

    Peringati HPN 2026, PWI DIY dan Polresta Yogyakarta Gelar Layanan Perpanjangan SIM Untuk Umum

    23 April 2026

    Pengumuman Kedua Lelang PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, Eksekusi Hak Tanggungan

    23 April 2026
    Rakor MUI Depok Sleman 2026 Perkuat Sinergi Program Keumatan

    Rakor MUI Depok Sleman 2026 Perkuat Sinergi Program Keumatan

    22 April 2026
    Koran Merapi

    PT Merapi Media Utama
    Jl Gambiran No 45 Yogyakarta 55163

    0812 2712 7251
    harianmerapi@gmail.com

    Topik Berita

    • Bedah buku
    • Budaya
    • Cerpen
    • Ekbis
    • Hukum
    • Kearifan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lain-lain
    • Lelang
    • Lifestyle
    • News
    • Olahraga
    • Opini
    • Pendidikan
    • Profil
    • Wisata

    Berita Terbaru

    Ketua Umum DePA-RI Penuhi Undangan Pembicara Markas Besar TNI AU

    Ketua Umum DePA-RI Penuhi Undangan Pembicara Markas Besar TNI AU

    23 April 2026
    Wujudkan UMKM “Naik Kelas”, Walikota Yogyakarta Dorong Penguasaan Pasar dan Pelantikan Pengurus DPC GEMMA Yogyakarta 2026-2029

    Wujudkan UMKM “Naik Kelas”, Walikota Yogyakarta Dorong Penguasaan Pasar dan Pelantikan Pengurus DPC GEMMA Yogyakarta 2026-2029

    23 April 2026
    • Aturan Pengguna
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Media Siber

    © 2024 Koran Merapi. All Right Reserved.

    No Result
    View All Result
    • Aturan Pengguna
    • Home
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pasang Iklan
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami

    © 2024 Koran Merapi. All Right Reserved.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    error code: 522