KORAN MERAPI – Ditreskrimum Polda DIY akhirnya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Padukuhan Tanen, Hargobinangun, Pakem, Sleman. Aksi pencurian sempat viral di media sosial di mana pelaku membobol rumah dan menggasak seperangkat kamera mahal.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi SIK mengatakan, dalam kasus itu seorang pelaku berinisial YR, warga Kalibawang, Kulonprogo ditangkap. Terhadap pelaku saat ini dilakukan penahanan di Polda DIY.
Dijelaskan, penangkapan itu berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dari kendaraan yang digunakan. Setelah itu, polisi juga dapat data dari kendaraan itu berikut alamatnya. Polisi lantas melacak kendaraan pelaku tersebut.
“Berdasarkan petunjuk itu, kami datangi alamat pelaku dan menemukan pelaku dengan ciri-ciri sama dengan pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian,” ujar Endriadi, Senin (6/5/2024).
Selanjutnya, lanjut Endriadi, dari informasi itu pelaku langsung ditangkap. Dari penangkapan itu, juga didapatkan barang bukti sepeda motor yang digunakan, helm yang digunakan dan barang bukti hasil curiannya.
“Penangkapan itu dilakukan akhir pekan kemarin. Pelaku ditangkap di daerah Sidomoyo, Godean, Sleman. Alasan pelaku mencuri karena faktor ekonomi,” kata Endriadi.
Menurutnya saat melakukan pencurian itu, pelaku melakukan dengan cara mencongkel jendela. Atas kejadian itu, pihaknya mengimbau agar jika meninggalkan rumah agar jangan lupa selalu mengunci jendela dan pintu.
“Pasang juga Kuncinya juga yang kokoh dan jangan asal kunci. Kemudian, barang-barang yang bersifat berharga disimpan di tempat yang benar-benar aman,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah rumah yang berada di Padukuhan Tanen, Hargobinangun, Pakem, Sleman, dibobol maling, Rabu (17/4) sekitar pukul 17.00 WIB. Akibatnya, korban mengalami kerugian berupa kamera dan laptop senilai belasan juta rupiah. Pelaku masuk ke rumah dengan mencongkel jendela.
Kapolsek Pakem AKP Samiyono saat dikonfirmasi Jumat (19/4) membenarkan peristiwa tersebut.
“Korban sudah melapor ke Polsek Pakem. Akibat pencurian itu korban mengalami kerugian Rp 16.800.000,” kata Samiyono.
Dijelaskan Samiyono, kejadian itu diketahui korban saat pulang ke rumahnya atau lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan kondisi dalam rumah. Pasalnya jendela rumah dengan kondisi bekas congkelan.
Saat dicek, ternyata saat itu korban mendapati Satu Kamera Merk Canon dengan tiga lensa merk Canon dan satu Laptop Merk Asus warna putih yang diletakkan di atas meja kerja di ruang tamu sudah tidak ada.
Usai pelaku ditangkap, korban pun menyatakan terima kasih dalam unggahan yang diposting di akun instagram Merapi Uncover.
“Menindaklanjuti postingan tindak pencurian di IG Merapi Uncover pada tanggal 18 April 2024, saya mewakili keluarga mengucapkan terima kasih atas kinerja dan sinergi kepolisian sehingga pelaku pencurian sudah ditangkap dan kini diamankan di POLDA DIY.”
”Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Polsek Pakem @polsek_pakem_sleman, Kapolsek Pakem AKP Samiyono, Tim Reskrim Polsek Pakem (Pak Setiono, Pak Samsudin, Pak Kurnia, dan tim), Polresta Sleman @polrestasleman, Tim INAFIS, POLDA DIY @poldajogja, dan tim lain yang tidak bisa kami sebutkan satu per satu. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada admin @merapi_uncover dan netizen yang ikut andil memviralkan kasus ini,” demikian ungkapan terima kasih yang diunggah oleh akun @marianaresh. (Shn)