KORAN MERAPI – Pemuda pengangguran DYA (20) warga Jetis Depok Sendangsari Minggir Sleman ditangkap polisi usai mencuri sebuah handphone merek IPhone 11 milik seorang mahasiswi di sebuah Rumah Kontrakan Jalan Sunan Kudus Dusun Godegan Tamantirto Kasihan Bantul. HP itu dijual dan hasilnya dipakai pelaku main judi online.
Kapolsek Kasihan, Kompol Nandang Rochman menyatakan, perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP. “Dari perbuatannya itu tersangka diancam dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun penjara,” ujarnya dalam keterangan persnya di Mapolsek Kasihan Bantul, Kamis (14/3/2024).
Disebutkan, perbuatan tersebut dilakukan tersangka pada Selasa 12 Maret 2024 saat korban mencharge handphone miliknya pukul 07.00. Setelah itu korban tidur di samping handphone tersebut.
Namun setelah bangun sekitar pukul 14.00 korban mendapati handphone miliknya telah tiada karena telah diambil pelaku yang saat itu pergi ke kos temannya tak jauh dari lokasi. Atas kejadian tersebut korban datang ke Polsek Kasihan guna melaporkan kejadian tersebut.
Setelah mendapatkan laporan adanya peristiwa dugaan tindak pidana pencurian, petugas kemudian meminta keterangan saksi-saksi. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kasihan yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Madiono melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. “Dari keterangan saksi, pelaku dikenali,” ujar Jeffry.
Dijelaskan, polisi pun kemudian bergerak mengamankan pelaku. Setelah dilakukan intrograsi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut dan 1 unit handphone merk IPhone 11.
“Handphone tersebut telah dijual dengan orang yang tidak dikenal. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kasihan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat terutama di rumah kontrakan dan kos-kosan untuk mengunci pintu. “Meskipun tidur di dalam kamar, alangkah baiknya pintu tetap dikunci agar tidak terjadi pencurian,” terang Jeffry.
Sementara tersangka DYA mengaku telah menggunakan uang hasil penjualan handphone untuk bermain judi. “Uang hasil penjualan handphone telah saya gunakan untuk bermain judi slot,” terang pelaku. (Usa)