KORAN MERAPI – Pencuri motor JP alias Gendut (23) warga Dusun Temonan Bendungan Wates Kulonprogo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Kretek Bantul usai mencuri sepeda motor Supra X motor AB 5559 LL tahun 2013 milik temannya, AS warga Panjatan Kulonprogo. Pelaku menggasak motor korban saat ditinggal kencan di kawasan Parangkusumo Bantul.
“Tersangka sudah ditahan Polsek Wates dalam perkara lain,” ujar Kapolsek Kretek, AKP Haryanto SH kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).
Disebutkan, perbuatan tersangka dilakukan pada Senin 25 Desember 2023 sekira pukul 20.00 ketika korban bersama tersangka pergi ke pantai Parangkusumo. Sesampai di lokasi korban meminta pelaku menunggu sepeda motor beserta kunci yang masih menempel karena ditinggal kencan dengan Wanita Tuna Susila (WTS).
Setelah puas melampiaskan hasratnya, korban menuju ke tempat temannya yang menunggui sepeda motor. Namun saat itu motor sudah tidak ada karena dibawa tersangka tanpa seizin pelapor. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit sepeda motor Honda Supra X seharga Rp 4 juta.
Kemudian pada 1 Februari 2024 pelapor korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Kretek. “Setelah melakukan penyelidikan secara undercover kemudian Unit Reskrim Polsek Kretek mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku bekerja menjadi kru pasar malam di wilayah Kutasari Purbalingga Jateng,” ujar Haryanto.
Atas perintah Kapolsek Kretek Team Unit Reskrim Polsek Kretek berangkat menuju ke wilayah Kutasari. Setelah melakukan pengecekan di lokasi pasar malam tersebut terduga pelaku tidak ditemukan atau tidak ikut di kru pasar malam.
Dijelaskan, usai berkordinasi dengan ketua kru pasar malam tersebut, polisi mendapat informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Karangmoncol. Kemudian team mengecek pasar malam yang berada di wilayah Karangmoncol dan bertemu dengan ketua kru pasar malam tersebut.
Akhirnya petugas mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sudah ditangkap oleh team Reskrim dari Polsek Ajibarang dan diserahkan ke Polsek Wates Kulonprogo karena melakukan tindak pidana penggelapan di wilayah hukum Polsek Wates.
Mendapatkan informasi tersebut kemudian team Reskrim Polsek Kretek langsung bergerak ke Polsek Wates. Setelah berkoordinasi dan melakukan interogasi terhadap terduga pelaku yang sudah ditahan di rutan Polres Kulonprogo, kemudian petugas mendapatkan informasi bahwa barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra X yang dicuri pelaku sudah dijual di wilayah Tegalrejo Magelang.
Team Reskrim Polsek Kretek langsung bertolak ke daerah Tegalrejo Magelang untuk menemui seseorang yang membantu menjualkan sepeda motor hasil curian tersebut. “Setelah mendapatkan informasi sepeda motor tersebut sudah dibeli orang dan dijual lagi ke orang lain, kami temukan motor dalam keadaan dipreteli,” tandasnya. (Usa)




















