KORAN MERAPI – Satreskrim Polresta Yogyakarta meringkus komplotan penipu yang berpura-pura menjadi broker pinjaman dari bank. Korban dari komplotan ini merugi sampai puluhan juta rupiah. Para pelaku diketahui mengajukan pinjaman dengan mencatut identitas orang lain serta memberikan berkas palsu.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma SIK mengatakan, penipuan in dilakukan lima orang. Mereka berbagi tugas. “Terhadap pelaku saat ini telah dilakukan penahanan di Polresta Yogya,” ujar Aditya Senin (8/4/2024).
Dia menjelaskan awalnya, pelaku ini mendatangi bank di kawasan Wirobrajan, Kota Yogyakarta, untuk mengajukan pinjaman. Setelah itu, pihak bank melakukan survei ke kontrakan sekaligus mengambil berkas-berkas pinjaman.
Setelah survei, bank lalu membawa berkas-berkas untuk dilakukan analisa selama tiga hari. Selanjutnya, pinjaman tersebut disetujui oleh pihak bank dan uang pinjaman tersebut diambil oleh tersangka. Padahal, berkas yang diajukan palsu.
“Setelah peristiwa itu, satu bulan berikutnya ada seseorang nasabah mengaku uang tabungan miliknya sebesar Rp 500 ribu hilang,” kata Aditya, Senin (8/4).
Setelah ditanyakan ke bank, diketahui identitasnya digunakan pelaku untuk melakukan pinjaman di bank. Padahal dia merasa tak pernah mengajukan pinjaman. Diketahui Rp 500 ribu itu merupakan potongan cicilan dari kredit Rp 50 juta yang dilakukan pelaku.
“Identitasnya digunakan mengajukan pinjaman tanpa seizin atau tapa sepengetahuannya. Korban mengalami kerugian Rp 50 juta,” katanya.
Aditya menambahkan modus operasi dari kelompok ini adalah mengajukan pinjaman ke bank dengan menggunakan atas nama orang lain. Namun dengan dilengkapi syarat-syarat dokumen palsu. Usai kejadian ini, polisi melacak identitas para pelaku dan mereka pun terlacak.
“Kita amankan pelaku di tempat dan waktu terpisah. Kelima orang itu disebut punya peran masing-masing dalam penipuan ini,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan ujarnya, ada lima lokasi bank baik di wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah. Dari pengakuan pelaku, kerugian masing-masing tempat Rp 50 sampai dengan Rp 80 juta.
“Jadi orang yang ingin mengajukan pinjaman usaha tetapi belum memiliki usaha, jadi seolah-olah pelaku ini bisa mengurus pinjaman. Ada yang pakai jaminan ada yang tidak dijanjikan diuruskan di bank,” tandasnya.
Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa dua mobil, handphone, laptop, tas kulit sekarung, buku tabungan, bukti pencairan, sertifikat asuransi, surat gadai, 10 rangkap bukti jaminan bukti nasabah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal yang disangkakan kepada tersangka 368 dan 372 ancaman maksimal 4 tahun penjara. (Shn)