KORAN MERAPI – Ditreskrimum Polda DIY menggerebek sebuah hotel di kawasan Condongcatur, Depok, Sleman. Alasannya, hotel tersebut digunakan sebagai tempat praktik prostitusi online. Jaringan prostitusi ini menawarkan layanan seksual tiga orang.
Dalam penggerebekan itu, empat orang berhasil diamankan polisi, tiga di antaranya merupakan perempuan. Mereka yang diamankan adalah Ny AD, DM dan FD, sedangkan seorang pria berinisial IR turut diamankan polisi.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp 1,5 juta, alat kontrasepsi, sprei, handuk dan pakaian. Hingga saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
“Benar penangkapan itu, saat ini masih dalam penyelidikan. Setiap kali main mucikari mematok harga Rp 1,5 juta untuk pekerja seksualnya,” kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi SIK, saat dikonfirmasi Minggu (14/4/2024).
Dijelaskan Endriadi, terungkapnya kasus itu berawal saat petugas melakukan patroli cyber menemukan akun prostitusi online yang buka praktik di Yogya. Dalam pemilik akun itu, menawarkan jasa prostitusi tiga orang atau threesome dan foursome.
Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, setelah cukup mengantongi bukti-bukti, petugas langsung melakukan penggrebekan di hotel dan mengamankan empat orang di wilayah Sleman.
“Tiga orang yang kita amankan statusnya masih sebatas saksi. Tapi kita masih terus mengembangkan kasus ini,” tandasnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, FD (26) warga Gendeng, Gondokusuman, Yogyakarta, ditetapkan sebagai tersangka. Perannya sebagai mucikari dan melanggar pasal 296 atau 506 KUHP.
“Keterangannya masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tandasnya. (Shn)