KORAN MERAPI – Seorang petani, Sus alias Sandet, (29) warga Dusun Kemirikerep Desa Jetis Selopampang Temanggung ditangkap Kepolisian Resort Temanggung, dalam suatu operasi.
Wakapolres Temanggung Kompol Minarto mengatakan tersangka merupakan target operasi jajarannya karena selama ini diduga sebagai pengedar obat-obat terlarang di lingkungan tempat tinggalnya dan sejumlah desa di lereng gunung Sumbing.
“Kami menangkapnya dalam suatu operasi di rumahnya. Kami menemukan sejumlah pil yang akan diedarkan pada pelanggan,” kata dia, Senin (29/4/2024).
Dia mengatakan tersangka dalam beberapa bulan terakhir sebagai pengedar pil terlarang jenis Yarindo dengan konsumen pemuda dan pelajar.
“Petugas melakukan penyelidikan dan memastikan dia menyimpan kemudian dilakukan penggerebekan di rumahnya, malam kemarin sekitar pukul 21.00,” kata dia.
Petugas mengamankan pil Yarindu plastik klip pembungkus, uang tunai dan telepon genggam serta sepeda motor.
Menurut pengakuan, Sus mendapatkan barang terlarang itu dari cimeng yang kini menjadi DPO. Ia membeli sebanyak 1 box atau 100 butir dengan harga Rp 200 ribu. Sebagian telah berhasil dijual.
Mengatakan tersangka bicara dengan pasal peredaran obat-obat terlarang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (Osy)