KORAN MERAPI – Lurah Candibinangun, Pakem, Sleman, berinisial SM ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Tanah Kas Desa (TKD) oleh Kejaksaan Tinggi Yogyakarta.
SM ditetapkan sebagai tersangka usai tak memasukkan uang hasil sewa pemanfaatan tanah kas desa ke pemerintah desa, namun justru dibagikan kepada sejumlah perangkat desa.
“Hari ini akan meningkatkan status dari seorang saksi menjadi tersangka,” jelas Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan SH saat jumpa pers di kantor Kejati DIY, Rabu (7/2/2024).
Aspidsus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin menambahkan, penyidik Kejati DIY menaikkan status saksi menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana Tipikor pemanfaatan TKD Candibinangun, Pakem, Sleman.
Penetapan tersangka, lanjut Anshar, dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah. Selanjutnya, terhadap tersangka SM dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh dokter dinyatakan sehat.
“Kemudian tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini,” kata Anshar, Rabu (7/2).
Dijelaskan, kasus itu bermula pada tahun 2012 Desa Candibinangun mendapatkan izin dari Gubernur DIY untuk menyewakan TKD. Lokasinya di Padukuhan Bulus 2 Kembangan dan Samberembe seluas 200.225 M2.
TKD disewa PT Jogja Eco Wisata yang akan dimanfaatkan untuk tempat wisata dan taman rekreasi Water Park. Sesuai dengan izin Gubernur, ditentukan masa sewa berlaku selama 20 tahun dan perjanjian sewa dilakukan peninjauan ulang atau review setiap 3 tahun sekali serta pendapatan dari sewa menyewa ini harus dikelola melalui APBDes.
Hal ini sesuai PerGub No 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa (Pasal 21 ayat 3) yang menyatakan ‘besaran sewa berdasarkan hasil penilaian dari penilai public’.
Namun ternyata tersangka tidak melalukan review perjanjian sewa yang seharusnya dilakukan pada tahun 2018, terutama mengenai besaran uang sewa yang harus didasarkan penilaian dari jasa penilai atau apprasial.
Namun tersangka hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas dan tentu nilainya jauh lebih rendah dari yang seharusnya. Bahkan uang sewa yang dibayarkan PT JEW kepada Desa Candibinangun oleh tersangka tidak dimasukkan dalam APBDes terlebih dahulu.
“Tersangka justru memerintahkan untuk dibagikan kepada para perangkat desa dan mantan perangkat desa secara asal-asalan tidak sesuai dengan Peraturan Desa sehingga terjadi kelebihan pembayaran yang mengakibatkan uang yang masuk ke Kas Desa sangat kecil,” ujar Anshar.
Selain itu jelasnya, berdasarkan perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Pemerintah Daerah DIY menyatakan perbuatan tersangka SM telah merugikan keuangan negara dalam hal ini Desa Candibinangun sebesar Rp 9.199.267.890.
Rinciannya, kerugian dari kekurangan penerimaan kas desa atas pembayaran yang telah dilakukan oleh PT JEW sebesar Rp 704.667.890. Di samping itu, Penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 297.900.000 yang berasal dari perangkat desa.
“Termasuk kerugian harga sewa TKD oleh PT JEW yang terlalu rendah sebesar Rp 8.458.600.000,” pungkasnya. (Shn)





















