Sabtu, 6 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kontak
  • Login
  • Register
Koran Merapi
Advertisement
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Merapi
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejati DIY Tetapkan Lurah Candibinangun Sleman Tersangka Mafia Tanah, Rugikan Negara Rp 9 Miliar

UANG SEWA TANAH KAS DESA DIBAGI-BAGI UNTUK PERANGKAT DESA

admin by admin
9 Februari 2024
in Hukum
0
Tersangka SM saat digelandang ke Kejati DIY usai ditetapkan jadi tersangka kasus mafia tanah. (MERAPI-DOKUMENTASI KEJATI DIY)

Tersangka SM saat digelandang ke Kejati DIY usai ditetapkan jadi tersangka kasus mafia tanah. (MERAPI-DOKUMENTASI KEJATI DIY)

0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KORAN MERAPI – Lurah Candibinangun, Pakem, Sleman, berinisial SM ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Tanah Kas Desa (TKD) oleh Kejaksaan Tinggi Yogyakarta.

SM ditetapkan sebagai tersangka usai tak memasukkan uang hasil sewa pemanfaatan tanah kas desa ke pemerintah desa, namun justru dibagikan kepada sejumlah perangkat desa.

“Hari ini akan meningkatkan status dari seorang saksi menjadi tersangka,” jelas Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan SH saat jumpa pers di kantor Kejati DIY, Rabu (7/2/2024).

Aspidsus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin menambahkan, penyidik Kejati DIY menaikkan status saksi menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana Tipikor pemanfaatan TKD Candibinangun, Pakem, Sleman.

Penetapan tersangka, lanjut Anshar, dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah. Selanjutnya, terhadap tersangka SM dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh dokter dinyatakan sehat.

“Kemudian tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini,” kata Anshar, Rabu (7/2).

Dijelaskan, kasus itu bermula pada tahun 2012 Desa Candibinangun mendapatkan izin dari Gubernur DIY untuk menyewakan TKD. Lokasinya di Padukuhan Bulus 2 Kembangan dan Samberembe seluas 200.225 M2.

TKD disewa PT Jogja Eco Wisata yang akan dimanfaatkan untuk tempat wisata dan taman rekreasi Water Park. Sesuai dengan izin Gubernur, ditentukan masa sewa berlaku selama 20 tahun dan perjanjian sewa dilakukan peninjauan ulang atau review setiap 3 tahun sekali serta pendapatan dari sewa menyewa ini harus dikelola melalui APBDes.

Hal ini sesuai PerGub No 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa (Pasal 21 ayat 3) yang menyatakan ‘besaran sewa berdasarkan hasil penilaian dari penilai public’.

Namun ternyata tersangka tidak melalukan review perjanjian sewa yang seharusnya dilakukan pada tahun 2018, terutama mengenai besaran uang sewa yang harus didasarkan penilaian dari jasa penilai atau apprasial.

Namun tersangka hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas dan tentu nilainya jauh lebih rendah dari yang seharusnya. Bahkan uang sewa yang dibayarkan PT JEW kepada Desa Candibinangun oleh tersangka tidak dimasukkan dalam APBDes terlebih dahulu.

“Tersangka justru memerintahkan untuk dibagikan kepada para perangkat desa dan mantan perangkat desa secara asal-asalan tidak sesuai dengan Peraturan Desa sehingga terjadi kelebihan pembayaran yang mengakibatkan uang yang masuk ke Kas Desa sangat kecil,” ujar Anshar.

Selain itu jelasnya, berdasarkan perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Pemerintah Daerah DIY menyatakan perbuatan tersangka SM telah merugikan keuangan negara dalam hal ini Desa Candibinangun sebesar Rp 9.199.267.890.

Rinciannya, kerugian dari kekurangan penerimaan kas desa atas pembayaran yang telah dilakukan oleh PT JEW sebesar Rp 704.667.890. Di samping itu, Penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 297.900.000 yang berasal dari perangkat desa.

“Termasuk kerugian harga sewa TKD oleh PT JEW yang terlalu rendah sebesar Rp 8.458.600.000,” pungkasnya. (Shn)

 

Tags: Kejati DIYLurah CandibinangunTanah Kas Desa

Related Posts

Singapore International Mediation Center (SIMC) Dukung DePA-RI Suarakan Indonesia Agar Ratifikasi Konvensi Mediasi
Hukum

Singapore International Mediation Center (SIMC) Dukung DePA-RI Suarakan Indonesia Agar Ratifikasi Konvensi Mediasi

14 Agustus 2025
AMKI dan GKR Pakoe Boewono Bahas Peran Media Lestarikan Budaya Jawa
Hukum

AMKI dan GKR Pakoe Boewono Bahas Peran Media Lestarikan Budaya Jawa

10 Juli 2025
DPD HIPPI DIY Lantik Kepengurusan Baru DPC HIPPI Kota Yogyakarta Masa Bakti 2025–2030 di JEC
Hukum

DPD HIPPI DIY Lantik Kepengurusan Baru DPC HIPPI Kota Yogyakarta Masa Bakti 2025–2030 di JEC

23 Mei 2025
Tinjau Rumah Subsidi di Bekasi dan Karawang, PWI Pastikan Rumah Subsidi Tak Salah Sasaran
Hukum

Tinjau Rumah Subsidi di Bekasi dan Karawang, PWI Pastikan Rumah Subsidi Tak Salah Sasaran

23 April 2025
PWI Jabar Dibekukan, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Ini Langkah Organisasi yang Sah
Hukum

PWI Jabar Dibekukan, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Ini Langkah Organisasi yang Sah

23 Maret 2025
HPN 2025 Di Kalimantan Selatan Sukses Luar Biasa
Hukum

HPN 2025 Di Kalimantan Selatan Sukses Luar Biasa

20 Februari 2025

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

15 Maret 2025
Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

15 Maret 2025
Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

17 Mei 2026
Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

18 April 2024
Fiesta Luncurkan ‘Cheesy Bombs’: Inovasi Naget Bola Ayam Krispi dengan Sensasi Keju Lumer Juara di Pasar Jawa Tengah dan Yogyakarta

Fiesta Luncurkan ‘Cheesy Bombs’: Inovasi Naget Bola Ayam Krispi dengan Sensasi Keju Lumer Juara di Pasar Jawa Tengah dan Yogyakarta

0
Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

0
Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

0
Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

0
Fiesta Luncurkan ‘Cheesy Bombs’: Inovasi Naget Bola Ayam Krispi dengan Sensasi Keju Lumer Juara di Pasar Jawa Tengah dan Yogyakarta

Fiesta Luncurkan ‘Cheesy Bombs’: Inovasi Naget Bola Ayam Krispi dengan Sensasi Keju Lumer Juara di Pasar Jawa Tengah dan Yogyakarta

6 Juni 2026
Koperkasa Rayakan 50 Tahun Berdiri, Teguhkan Komitmen Jadi Koperasi Modern dan Mandiri

Koperkasa Rayakan 50 Tahun Berdiri, Teguhkan Komitmen Jadi Koperasi Modern dan Mandiri

6 Juni 2026
Memelihara Harapan, Catatan Hendry Ch Bangun (FWK)

Memelihara Harapan, Catatan Hendry Ch Bangun (FWK)

6 Juni 2026
HMU Kurniadi: Pencopotan Pimpinan BGN Bukti Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi

HMU Kurniadi: Pencopotan Pimpinan BGN Bukti Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi

5 Juni 2026
Fiesta Luncurkan ‘Cheesy Bombs’: Inovasi Naget Bola Ayam Krispi dengan Sensasi Keju Lumer Juara di Pasar Jawa Tengah dan Yogyakarta

Fiesta Luncurkan ‘Cheesy Bombs’: Inovasi Naget Bola Ayam Krispi dengan Sensasi Keju Lumer Juara di Pasar Jawa Tengah dan Yogyakarta

6 Juni 2026
Koperkasa Rayakan 50 Tahun Berdiri, Teguhkan Komitmen Jadi Koperasi Modern dan Mandiri

Koperkasa Rayakan 50 Tahun Berdiri, Teguhkan Komitmen Jadi Koperasi Modern dan Mandiri

6 Juni 2026
Memelihara Harapan, Catatan Hendry Ch Bangun (FWK)

Memelihara Harapan, Catatan Hendry Ch Bangun (FWK)

6 Juni 2026
HMU Kurniadi: Pencopotan Pimpinan BGN Bukti Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi

HMU Kurniadi: Pencopotan Pimpinan BGN Bukti Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi

5 Juni 2026
Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Ingatkan Advokat DePA-RI Untuk Jujur, Disiplin dan Profesional 

Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Ingatkan Advokat DePA-RI Untuk Jujur, Disiplin dan Profesional 

4 Juni 2026
FWK Desak Prabowo Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN

FWK Desak Prabowo Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN

4 Juni 2026