KORAN MERAPI – Setelah melakukan penyelidikan kasus kecelakaan di Bukit Bego Bantul, polisi akhirnya menetapkan AFP, sopir bus Mercedes Benz dengan nomor polisi E 7607 V sebagai tersangka. Pasalnya akibat kecelakaan tersebut tiga penumpang tewas.
“Penetapan tersangka dilakukan pada Senin lalu namun belum dilakukan penahanan,” kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana SSn kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).
Dari pemeriksaan, tersangka selaku pengemudi menerangkan bahwa sebelum kecelakaan melaju dari Puncak Becici menuju ke Parangtritis. Ketika sampai di atas Bukit Bego bus sempat berhenti, suapaya dilakuan pengecekan oleh kenek dan hasilnya aman, normal kemudian melanjutkan perjalanan.
“Selama ini tersangka tahu dan paham kartu tanda uji terhadap bus sudah tidak berlaku, namun tetap mengemudikan untuk mengangkut rombongan percetakan Price Offfside sekitar 49 penumpang dengan tujuan ke Puncak Pinus Becici dan Pantai Parangtritis,” ujar Jeffry.
Dijelaskan, ketika melanjutkan perjalanan menuju ke pantai Parangtritis saat menurun mengunakan gigi dua. Setelah itu bus melaju semakin kencang dari 40 km/jam hingga sekitar 60 sampai dengan 70 km/jam kemudian bus lepas kendali dan terguling.
“Tersangka tahu dan paham akan melewati jalan yang menurun panjang dan berbelok. Dia tidak menggunakan gigi presneling satu dikawatirkan kruk as patah. Sehingga menggunakan gigi presneling dua dengan perkiraan aman, namun ternyata laju bus semakin kencang kemudian tidak terkendali dan terbalik,” imbuh AKP I Nengah menjelaskan.
Akibat kejadian itu tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 1, 2 dan 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta. (Usa/C-12)