KORAN MERAPI – Terdakwa Wrt (63) warga Purwosari Gunungkidul yang tinggal di Pundong Bantul dituntut 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Kamis (22/2/2024).
Dalam persidangan tersebut, jaksa Sari Nur Hayati SH menjerat terdakwa dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D UU RI No17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1)KUHP.
Hal ini dikarenakan terdakwa sebgi ayah tiri telah memaksa anak sambung sebut saja Kencur (14-nama samaran) sejak masih bersekolah kelas 3 SD sejak tahun 2019 hingga 2023. Selama itu terdakwa melakukan persetubuhan sampai sekitar 30 kali dengan ancaman maupun kekerasan.
Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum Deni Kuncoro Sakti SH MH meminta keringanan hukuman. Karena sejumlah hakim cuti maka persidangan akan dilanjutkan pada 18 Maret mendatang untuk pembacaan putusan.
Sebagaimana tuntutan jaksa, awalnya pada tahun 2018 terdakwa menikah dengan Tupon, ibu saksi korban dan tinggal bertiga di rumah istri di daerah Pundong Bantul.
Sejak tahun 2019 saat kondisi rumah sepi, baik siang atau malam terdakwa memaksa anak tirinya tersebut untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Apabila keinginan terdakwa tak dituruti ia sering melakukan ancaman atau kekerasan.
Selama ini istri atau ibu saksi korban tidak mengetahui perbuatan bejat terdakwa karena mengalami keterbelakangan mental.
Perbuatan terdakwa tersebut diketahui setelah adanya pengakuan saksi korban telah disetubuhi ayah tirinya berkali-kali. Akhirnya perbuatan tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian. (Usa)