KORAN MERAPI – Jajaran Polsek Ngaglik Sleman menggelar rekonstruksi percobaan pembunuhan yang dilakukan tersangka seorang residivis CR (34) warga Kotagede Yogya, Jumat (1/3/2024).
Korbannya adalah SRE (35) warga Gamping Sleman yang merupakan mantan pacarnya. Pelaku nekat menganiaya korban menggunakan palu lantaran tak mau cintanya diputus.
Diberitakan sebelumnya, aksi percobaan pembunuhan dilakukan di depan rumah kosong Jalan Plumbon, Sinduharjo, Ngaglik, Sleman, Sabtu (27/1/2024) pukul 07.30 WIB lalu. Rekonstruksi mendapat pengawalan ketat polisi.
Kapolsek Ngaglik Kompol Mashuri didampingi Kanit Reskrim Iptu Sagimen SH dan Panit Reskrim Ipda YS Udin Afriyanto SH mengatakan, dalam rekonstruksi tersebut tersangka memperagakan 17 adegan.
“Rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui gambaran peristiwa yang sebenarnya. Termasuk mencocokan dengan keterangan BAP,” kata Kompol Mashuri, Jumat (1/3).
Dijelaskan, rekonstruksi diawali saat tersangka mengirimkan pesan ancaman terhadap korban. Setelah itu, tersangka mengambil palu di rumah kontrakannya di Jongkang, Sariharjo, Ngaglik dan memasukan dalam tas.
Kemudian pada Sabtu (27/1) sekira 06.30 WIB tersangka menunggu korban di Pasar Rejondani, Ngaglik. Setelah bertemu korban, tersangka lalu membawa mantan pacarnya itu ke sebuah rumah kosong tepat di sebelah hotel di mana korban sering mengantar pesanan.
“Pada saat itu pula terjadi peristiwa percobaan pembunuhan dengan cara menggunakan tangan kosong dan sebuah palu yang dipukulkan mengenai mata, mulut dan kepala korban,” jelasnya.
Beruntung korban masih bisa sempat melarikan diri ke jalan raya sehingga berhasil ditemukan oleh warga yang sedang melintas. Mengetahui hal tersebut, tersangka selanjutnya kabur meninggalkan lokasi kejadian. “Tujuannya rekonstruksi agar bisa membuat terang perbuatan pidana itu. Hasil penyidikan dituangkan dalam BAP,” tandasnya.
Akibat peristiwa itu korban mengalami sejumlah luka antara lain patah pergelangan tangan kanan, patah ibu jari tangan kanan, patah jari kelingking. Kemudian delapan luka di kepala masing-masing mendapatkan dua dan tiga jahitan.
Selanjutnya luka memar di mata sebelah kanan, kelopak mata sebelah kanan mengalami memar dan merah, dan luka pada mulut dan dagu. Terhadap pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan Polresta Sleman.
“Motif pelaku melakukan tindak pidana itu karena tidak mau diputus cinta oleh korban. Ajakan balikan yang ditolak korban membuat tersangka emosi, hingga akhirnya muncul niat menghabisi nyawa korban,” ucapnya.
Atas peristiwa ini tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan KUHP jo Pasal 53, Pasal 351 ayat 2 KUHP percobaan pembunuhan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (Shn)