Kamis, 9 Juli 2026
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kontak
  • Login
  • Register
Koran Merapi
Advertisement
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Merapi
No Result
View All Result
Home Hukum

Pencuri Buang Kalung Mutiara Seharga Rp 20 Juta karena Disangka Palsu

4 PENJAHAT BOBOL VILA YANG DISEWA WISATAWAN

admin by admin
7 Maret 2024
in Hukum
0
Pelaku pencuri spesialis rumah kosong dan barang bukti saat digelandang ke Polresta Sleman. (MERAPI-SAMENTO SIHONO)

Pelaku pencuri spesialis rumah kosong dan barang bukti saat digelandang ke Polresta Sleman. (MERAPI-SAMENTO SIHONO)

0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KORAN MERAPI – Unit reskrim Polsek Ngaglik berhasil mengamankan empat pelaku pencurian yang menyasar di sebuah vila di wilayah Ngaglik, Sleman.

Saat kejadian, vila tengah disewa sebuah keluarga untuk menghadiri wisuda anaknya. Pelaku masuk dengan mencongkel pintu kemudian mengambil perhiasan dan laptop.

Kapolsek Ngaglik Kompol Muh Mashuri SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Sagimin SH mengatakan, pelaku yakni AD (50) asal Wonogiri, TS (55) asal Wonogiri, IS (49) asal Bekasi, dan G (43) juga tinggal di Bekasi.

“Pencurian itu terjadi Rabu 21 Februari, sekira pukul 15.30 WIB. Korban inisial ATH (57) pekerjaan wartawan, alamat Kota Bekasi,” kata Mashuri di Polresta Sleman, Rabu (6/3/2024).

Dijelaskan, korban datang ke Sleman untuk menghadiri wisuda anaknya di UGM lalu menginap di sebuah vila di Ngaglik. Kemudian, pada Rabu 21 Februari, korban dan keluarga pergi untuk menghadiri wisuda. Sementara villa ditinggal dalam keadaan terkunci.

Saat itulah pelaku beraksi dengan mencongkel pintu dan masuk dalam vila. Di dalam vila, pelaku dengan leluasa mengambil barang berharga berupa dua laptop, dua jam tangan, emas putih 5 gram, cincin silver 5 gram dan kalung mutiara.

“Total kerugian mencapai Rp 60 juta,” katanya. Pencurian itu diketahui korban saat kembali ke vila didapati barang-barang miliknya sudah hilang dan pintu belakang vila rusak karena dicongkel dengan besi. Korban kemudian melaporkan pencurian itu ke Polsek Ngaglik.

Setelah serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku berdasarkan rekaman kamera CCTV. Polisi pun sukses menangkap keempat tersangka masing-masing diamankan di Wonogiri dan Bekasi.

“Mereka memang spesialis rumah kosong, dua tersangka diketahui merupakan residivis. Hasil kejahatan yang mutiara dibuang karena warnanya putih. Saat ini belum ditemukan,” ujarnya.

Sementara itu salah seorang tersangka, G mengaku mutiara itu dibuang cukup jauh dari vila tapi dia tak tahu detail lokasinya. Alasan mutiara ini dibuang karena mereka mengira bukan perhiasan asli.

“Jauh dari TKP buangnya. Karena kata teman saya ini nggak tahu akalu asli jadi terus buang. Bukan emas ngak tahu kalau mutiara. Saya tidak tahu lokasinya,” jelasnya.

Kompol Mashuri menambahkan harga mutiara itu diperkirakan Rp 10 sampai Rp 20 juta. “Mutiara itu diperkirakan harganya kisaran Rp 10-20 juta. Saat ini belum ditemukan karena pelaku tidak tahu persis membuangnya,” tandasnya.

Menurutnya, para pelaku ini mengaku mencuri secara random di vila, Satu orang merupakan residivis. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (Shn)

 

Tags: kalung mutiarapalsupencuri

Related Posts

Singapore International Mediation Center (SIMC) Dukung DePA-RI Suarakan Indonesia Agar Ratifikasi Konvensi Mediasi
Hukum

Singapore International Mediation Center (SIMC) Dukung DePA-RI Suarakan Indonesia Agar Ratifikasi Konvensi Mediasi

14 Agustus 2025
AMKI dan GKR Pakoe Boewono Bahas Peran Media Lestarikan Budaya Jawa
Hukum

AMKI dan GKR Pakoe Boewono Bahas Peran Media Lestarikan Budaya Jawa

10 Juli 2025
DPD HIPPI DIY Lantik Kepengurusan Baru DPC HIPPI Kota Yogyakarta Masa Bakti 2025–2030 di JEC
Hukum

DPD HIPPI DIY Lantik Kepengurusan Baru DPC HIPPI Kota Yogyakarta Masa Bakti 2025–2030 di JEC

23 Mei 2025
Tinjau Rumah Subsidi di Bekasi dan Karawang, PWI Pastikan Rumah Subsidi Tak Salah Sasaran
Hukum

Tinjau Rumah Subsidi di Bekasi dan Karawang, PWI Pastikan Rumah Subsidi Tak Salah Sasaran

23 April 2025
PWI Jabar Dibekukan, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Ini Langkah Organisasi yang Sah
Hukum

PWI Jabar Dibekukan, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Ini Langkah Organisasi yang Sah

23 Maret 2025
HPN 2025 Di Kalimantan Selatan Sukses Luar Biasa
Hukum

HPN 2025 Di Kalimantan Selatan Sukses Luar Biasa

20 Februari 2025

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

15 Maret 2025
Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

15 Maret 2025
Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

17 Mei 2026
Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

18 April 2024
Waspada Narkoba, Generasi Emas Indonesia 2045 Harus Diselamatkan Sejak Sekarang

Waspada Narkoba, Generasi Emas Indonesia 2045 Harus Diselamatkan Sejak Sekarang

0
Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

0
Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

0
Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

0
Waspada Narkoba, Generasi Emas Indonesia 2045 Harus Diselamatkan Sejak Sekarang

Waspada Narkoba, Generasi Emas Indonesia 2045 Harus Diselamatkan Sejak Sekarang

8 Juli 2026
Harmoni Tradisi dan Syukur, Gemuruh Sedekah Laut di Pesisir Pantai Sadeng

Harmoni Tradisi dan Syukur, Gemuruh Sedekah Laut di Pesisir Pantai Sadeng

7 Juli 2026
Silaturahmi PWI DIY dengan Bupati Kulonprogo, Perkuat Kemitraan untuk Pers Berkualitas dan Pembangunan Daerah

Silaturahmi PWI DIY dengan Bupati Kulonprogo, Perkuat Kemitraan untuk Pers Berkualitas dan Pembangunan Daerah

7 Juli 2026
Festival Kethoprak Kabupaten Gunungkidul 2026 Resmi Dibuka, Mengangkat Sejarah Mataram dan Pelestarian Budaya

Festival Kethoprak Kabupaten Gunungkidul 2026 Resmi Dibuka, Mengangkat Sejarah Mataram dan Pelestarian Budaya

7 Juli 2026
Waspada Narkoba, Generasi Emas Indonesia 2045 Harus Diselamatkan Sejak Sekarang

Waspada Narkoba, Generasi Emas Indonesia 2045 Harus Diselamatkan Sejak Sekarang

8 Juli 2026
Harmoni Tradisi dan Syukur, Gemuruh Sedekah Laut di Pesisir Pantai Sadeng

Harmoni Tradisi dan Syukur, Gemuruh Sedekah Laut di Pesisir Pantai Sadeng

7 Juli 2026
Silaturahmi PWI DIY dengan Bupati Kulonprogo, Perkuat Kemitraan untuk Pers Berkualitas dan Pembangunan Daerah

Silaturahmi PWI DIY dengan Bupati Kulonprogo, Perkuat Kemitraan untuk Pers Berkualitas dan Pembangunan Daerah

7 Juli 2026
Festival Kethoprak Kabupaten Gunungkidul 2026 Resmi Dibuka, Mengangkat Sejarah Mataram dan Pelestarian Budaya

Festival Kethoprak Kabupaten Gunungkidul 2026 Resmi Dibuka, Mengangkat Sejarah Mataram dan Pelestarian Budaya

7 Juli 2026
Gandeng Hotel Se-DIY, Kirana Group dan Bahana Luncurkan Toko Oleh-Oleh Daring untuk Angkat UMKM Lokal. Ini Buktinya!

Gandeng Hotel Se-DIY, Kirana Group dan Bahana Luncurkan Toko Oleh-Oleh Daring untuk Angkat UMKM Lokal. Ini Buktinya!

6 Juli 2026
Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Aset Daerah, DPRD Kulon Progo Tetapkan Dua Raperda

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Aset Daerah, DPRD Kulon Progo Tetapkan Dua Raperda

6 Juli 2026