KORAN MERAPI – Unit reskrim Polsek Ngaglik berhasil mengamankan empat pelaku pencurian yang menyasar di sebuah vila di wilayah Ngaglik, Sleman.
Saat kejadian, vila tengah disewa sebuah keluarga untuk menghadiri wisuda anaknya. Pelaku masuk dengan mencongkel pintu kemudian mengambil perhiasan dan laptop.
Kapolsek Ngaglik Kompol Muh Mashuri SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Sagimin SH mengatakan, pelaku yakni AD (50) asal Wonogiri, TS (55) asal Wonogiri, IS (49) asal Bekasi, dan G (43) juga tinggal di Bekasi.
“Pencurian itu terjadi Rabu 21 Februari, sekira pukul 15.30 WIB. Korban inisial ATH (57) pekerjaan wartawan, alamat Kota Bekasi,” kata Mashuri di Polresta Sleman, Rabu (6/3/2024).
Dijelaskan, korban datang ke Sleman untuk menghadiri wisuda anaknya di UGM lalu menginap di sebuah vila di Ngaglik. Kemudian, pada Rabu 21 Februari, korban dan keluarga pergi untuk menghadiri wisuda. Sementara villa ditinggal dalam keadaan terkunci.
Saat itulah pelaku beraksi dengan mencongkel pintu dan masuk dalam vila. Di dalam vila, pelaku dengan leluasa mengambil barang berharga berupa dua laptop, dua jam tangan, emas putih 5 gram, cincin silver 5 gram dan kalung mutiara.
“Total kerugian mencapai Rp 60 juta,” katanya. Pencurian itu diketahui korban saat kembali ke vila didapati barang-barang miliknya sudah hilang dan pintu belakang vila rusak karena dicongkel dengan besi. Korban kemudian melaporkan pencurian itu ke Polsek Ngaglik.
Setelah serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku berdasarkan rekaman kamera CCTV. Polisi pun sukses menangkap keempat tersangka masing-masing diamankan di Wonogiri dan Bekasi.
“Mereka memang spesialis rumah kosong, dua tersangka diketahui merupakan residivis. Hasil kejahatan yang mutiara dibuang karena warnanya putih. Saat ini belum ditemukan,” ujarnya.
Sementara itu salah seorang tersangka, G mengaku mutiara itu dibuang cukup jauh dari vila tapi dia tak tahu detail lokasinya. Alasan mutiara ini dibuang karena mereka mengira bukan perhiasan asli.
“Jauh dari TKP buangnya. Karena kata teman saya ini nggak tahu akalu asli jadi terus buang. Bukan emas ngak tahu kalau mutiara. Saya tidak tahu lokasinya,” jelasnya.
Kompol Mashuri menambahkan harga mutiara itu diperkirakan Rp 10 sampai Rp 20 juta. “Mutiara itu diperkirakan harganya kisaran Rp 10-20 juta. Saat ini belum ditemukan karena pelaku tidak tahu persis membuangnya,” tandasnya.
Menurutnya, para pelaku ini mengaku mencuri secara random di vila, Satu orang merupakan residivis. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (Shn)





















