KORAN MERAPI – Seorang siswa SMP swasta di Sleman, NPPW (14) warga Demangan Maguwoharjo Depok Sleman ditangkap dan diamankan polisi Polsek Banguntapan Bantul di Jalan Ringroad Timur Banguntapan Bantul.
Penangkapan dilakukan setelah anak pelaku kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis clurit. Dia nekat berkeliling naik motor sambil menenteng clurit untuk mencari seseorang yang mengajaknya duel.
Kanit Reskrim Polsek Banguntapan Bantul, Iptu Imam Sutrisna menyatakan, karena pelaku masih berstatus anak di bawah umur maka dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinas Sosial DIY yang berada di Sleman.
“Meski begitu kasusnya tetap berlanjut,” ujarnya dalam konferensi pers di Aula Lantai I Mapolsek Banguntapan Bantul, Selasa (12/3/2024).
Dijelaskan, kasus tersebut bermula pada Kamis 7 Maret 2024 sekira pukul 22.00 saat anak pelaku berada di rumahnya mendapat chat di WhatsApp dari orang yang tidak dikenalnya. Dalam pesan yang disampaikan, orang tak dikenal itu menantang untuk berduel (berkelahi) namun awalnya tidak dihiraukan oleh anak pelaku.
Namun orang tersebut terus menantang anak pelaku dan bahkan menghina ibunya. Akhirnya anak pelaku emosi dan meladeni tantangan orang tak dikenal tersebut. “Mereka kemudian janjian untuk bertemu di sekitar Jalan Ringroad Timur Banguntapan Bantul,” ujar Jeffry.
Anak pelaku kemudian mengambil clurit miliknya yang disimpan di atas almari dan mengajak temannya YN yang saat itu bermain di rumah anak pelaku. Mereka kemudian bermaksud menemui orang tak dikenal yang telah menantangnya tersebut.
Mereka kemudian pergi mengendarai sepeda motor Honda Scopy warna hitam AB 5106 XP milik pelaku dengan posisi YN di depan sebagai joki. Sedangkan anak pelaku membonceng menuju arah Jalan Ringroad Timur Banguntapan.
Sesampainya di Blok O dan posisinya di jalur cepat, mereka merasa ada yang membuntuti. Anak pelaku mengira orang yang membuntuti tersebut adalah yang telah menantangnya. Untuk itu anak pelaku langsung mengeluarkan clurit yang diselipkan di antara kaki kanannya dengan bodi motor tersebut.
“Namun setelah dilihat ternyata orang yang membuntutinya tersebut bukan orang yang menantangnya, maka clurit yang dibawanya tersebut dibuang di jalan,” kata Jeffry.
Ditambahkan, karena mengendarai motor dengan kecepatan tinggi, akhirnya kendaraan yang dikendarai anak saksi dan anak pelaku terjatuh yang akhirnya diamankan oleh warga. Mereka pun diserahkan ke Polsek Banguntapan.
Dari perbuatannya itu anak pelaku dikenai Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No12 Tahun 1951 dengan ancaman dengan hukuman setinggi-tingginya sepuluh tahun penjara. (Usa)