KORAN MERAPI — Dinas Perindag DIY menggelar agenda Sosialisasi Penyelesaian Sengketa pada Selasa, 15 September 2026 di Ros-In Hotel, Jl. Ring Road Selatan, Yogyakarta. Acara ini dihadiri oleh 45 peserta yang berasal dari jajaran pengurus takmir masjid di Yogyakarta.
Agenda diawali dengan sambutan dari Kepala Dinas Perindag DIY yang diwakili oleh Kabid Perdagangan Dalam Negeri, Lukis Wahono. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya kegiatan ini.
“Sosialisasi ini sebagai langkah strategis memperkuat pemahaman hukum dan perlindungan konsumen di masyarakat,” jelas Lukis Wahono.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan tiga materi utama yang dipandu oleh Ahmad Lutfi selaku moderator. Materi Pertama dengan mengenai Kiat-kiat Konsumen dalam Memilih Pelaku Usaha Properti disampaikan oleh Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) DIY, Wiley Luxza Pranada.
Sedangkan Materi Kedua yaitu Peran LKY dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen di DIY, dipaparkan oleh Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY), Hamdan Kurniawan.
Kemudian Materi Sesi Terakhir dengan materi Peranan BPSK dalam Perlindungan Konsumen di DIY yang dipresentasikan oleh perwakilan BPSK Kota Yogyakarta, Amin Purnama, S.H.
Rangkaian sosialisasi ini ditutup dengan sesi tanya jawab dan diskusi interaktif antara para pemateri dan peserta takmir masjid yang hadir. (Ags)




















