KORAN MERAPI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta mengintensifkan patroli berkolaborasi dengan Polresta Yogyakarta selama bulan Ramadan dalam rangka penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 49 Tahun 2022 tentang jam malam.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat menyebut, sebelum memasuki Ramadan ada beberapa pelanggaran menonjol yang melibatkan anak.
Pada bulan Januari terdapat 18 pelanggaran di mana 6 anak terjaring melanggar jam malam anak, 6 orang terjaring minum-minuman beralkohol di tempat umum, 1 orang terjaring melakukan pelanggaran ketertiban umum, dan 1 orang melanggar jenis lainnya.
Octo menyampaikan pelanggaran di bulan Februari sedikit menurun yakni terdapat 5 pelanggaran di antaranya 2 anak terjaring pelanggaran malam, 2 orang terjaring minum-minuman beralkohol, dan 1 orang terjaring karena mengganggu ketertiban umum.
“Pelanggaran yang berkaitan dengan minum beralkohol kita serahkan ke Polresta Yogyakarta,” kata Octo, Kamis (14/3/2024).
Octo mengaku telah memantau sejumlah titik yang disinyalir dipergunakan untuk minum-minuman beralkohol, seperti di seputaran LPP Klitren, Jalan I Dewa Nyoman Oka, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Tentara Rakyat Mataram, Jalan Patimura, dan seputaran Pringgokusuman.
Lokasi-lokasi tersebut juga menjadi sasaran patroli untuk penegakan jam malam anak ditambah dengan Jalan Sabirin, Kotabaru.
“Untuk optimalisasi, kami senantiasa berkoordinasi dengan Polresta Yogyakarta untuk mengantisipasi kejahatan jalanan,” imbuhnya.
Selain hal di atas, sejauh ini pihaknya telah mengedarkan materi Surat Edaran (SE) Wali Kota Yogyakarta terkait pengaturan jam operasional usaha hiburan di wilayahnya selama bulan Ramadhan sekaligus mengedukasi ke pelaku usahanya. (C-12)