KORAN MERAPI – Dinas Pariwisata (Dinpar) Kabupaten Bantul melarang pelaku wisata untuk nuthuk atau menaikkan harga secara tidak wajar kepada wisatawan saat libur Hari Raya Idul Fitri 2024. Pasalnya hal ini akan merusak citra Kabupaten Bantul sebagai pusat wisata di DIY.
“Kami mengingatkan kepada pelaku wisata baik itu warung makan sampai pengelola parkir nutuk harga di luar ketentuan,” ujar Plt Kepala Dinpar Kabupaten Bantul, Kwintarto Heru Prabowo SSos kepada wartawan di Aula Dinpar Kabupaten Bantul, Kamis (28/3/2024).
Meski begitu, momentum libur Lebaran bukan melarang menaikkan tarif jasa parkir maupun harga makanan. Pengelola parkir maupun pemilik warung boleh menaikan harga dari biasanya dengan mencantumkan harga.
“Jangan ada parkir dan warung yang nuthuk pengunjung kecuali ditulis kalau ada perubahan saat libur hari Raya Idul Fitri,” imbuh Kwintarto.
Untuk itu pengunjung, wisatawan maupun masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut agar melaporkan ke Dinas Oariwisata. Nantinya pihak petugas Dinpar Bantul akan mengirim petugas untuk melakukan mediasi dan melakukan penyelesaian.
“Kalau ada permasalahan di lapangan agar dilaporkan ke dinas nanti diselesaikan. Kami akan kirim petugas untuk mediasi,” tegasnya.
Diketahui, libur Idul Fitri 2024 di Kabupaten Bantul akan berlangsung pada 11 sampai 21 April 2024. Diharapkan libur Lebaran tahun ini dapat mendongkrak perolehan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bantul. (Usa)