KORAN MERAPI – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta melakukan patroli cyber terkait jual beli obat dan makanan secara online melaui platform internet. Tenyata penjualan obat dan makanan ilegal melalui market place maupun akun media sosial cukup tinggi.
“Untuk itu kami juga menggencarkan patroli cyber untuk memantau peredaran obat dan makanan yang ditawarkan secara online,” ujar Kepala BBPOM di Yogyakarta Bagus Heri Purnomo SSi Apt didampingi Ketua Tim Pemeriksaan Reny Mailia SKM MSi dan Ketua Tim Penindakan Dra Rossy Hertati Apt MP dalam konferensi pers di Kantor BBPOM Yogya, Jumat (5/4/2024).
Dijelaskan, selama kurun waktu tiga bulan sejak Januari sampai Maret 2024 setidaknya ditemukan 230 link, akun sampai platfrom iklan online yang menawarkan baik makanan maupun obat-obatan ilegal dan berbahaya.
Selain ditawarkan disejumlah platform digital market place terkenal juga ditawarkan di toko online. “Produk berbahaya tersebut menjual produk ilegal dan berbahaya seperti produk obat, kosmetik, suplemen sampai pangan olahan,” jelasnya.
Dari temuan tersebut, BBPOM Yogyakarta mengusulkan kepada Kominfo untuk meminta market place melakukan take down penawaran tersebut. Sehingga obat ilegal atau berbahaya tidak lagi ditawarkan kepada masyarakat secara online.
Dia menjelaskan kebanyakan produk yang ditawarkan tidak memiliki izin edar. Sehingga keamanan terhadap produk yang ditawarkan tak dapat dipertanggungjawabkan.
“Tindakan kami meminta iklan produk obat dan makanan ilegal dan berbahaya yang ditawarkan secara online agar ditake down. Kami akan melakukan penindakan hukum yang telah mengedarkan obat dan makanan bila usulkan kami diabaikan,” terangnya.
Sementara dari hasil operasi di sejumlah distributor dan toko kabupaten/kota di DIY, BBPOM Yogyakarta telah menemukan obat-obatan dan makanan ilegal dan berbahaya seperti tak memiliki izin edar, kadaluwarsa sampai kemasan produk telah rusak. Dari temuan tersebut BBPOM melakukan penyitaan dan akan memusnahkan. (Usa)