KORAN MERAPI – Sebagaimana diketahui peredaran minuman beralkohol di wilayah DIY akhir-akhir ini dinilai meresahkan dan mengundang keprihatinan publik yang meluas. Apalagi dampak buruknya berupa perusakan akal dan budi-pekerti semakin memperoleh bukti nyata, terakhir adalah salah sasaran penusukan dengan senjata tajam terhadap pembimbing santri Pesantren Krapyak oleh sekelompok orang terduga peminum minuman beralkohol.
Menyikapi hal tersebut, sekaligus menyambung pernyataan sikap Pimpinan
Muhammadiyah, NU dan MUI DIY beberapa waktu lalu, pada kesempatan ini LHKP PWM DIY menyampaikan penyataannya pada Sabtu, 26 Oktober 2024 di Gedung PW Muhammadiyah DIY Jl. Gedongkuning 130 Yogyakarta.
Adapun pernyataan Sikap Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta yaitu menanggapi rangkaian kejadian terkait isu ini, dan terakhir kasus salah sasaran yang menyebabkan seorang pembimbing santri PP Al Fatimiyah Krapyak mengalami pengeroyokan dan penusukan belati oleh terduga para peminum minuman keras, pada hari Rabu, 23 Oktober 2024 di Jl. Parangtritis Yogyakarta— LHKP PWM DIY menyatakan bahwa :
1. Mengutuk aksi kekerasan yang menimpa pembimbing santri PP Al Fatimiyah Krapyak dan menuntut kepada Aparat Kepolisian dapat melakukan langkah langkah penegakan hukum untuk menjamin rasa keadilan di tengah masyarakat;
2. Mengharapkan semua pihak untuk dapat menahan diri sehingga meminimalisasi eskalasi konflik sehingga tetap tercipta kehidupan yang harmonis di Yogyakarta;
3. LHKP Pimpinan Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta mengharapkan agar dampak peredaran miras bisa ditekan sehingga kejadian yang sama atau dampak dalam bentuk lain dapat ditekan dan tidak terulang kembali;
4. Perlu ditetapkan pengaturan distribusi miras secara lebih ketat dan tegas di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai daerah berbasis pengembangan Pendidikan Karakter dan Nilai-nilai Budaya Jawa yang adiluhung;
5. Demikian Pernyataan Sikap ini kami sampaikan untuk membangun Yogyakarta sebagai sumber nilai-nilai adiluhung bagi Bangsa Indonesia. (Rls)