KORAN MERAPI — Pengadilan Tinggi Banjarmasin kembali menggelar prosesi Pengambilan Sumpah Advokat pada Selasa (9/12), yang diikuti oleh 11 calon advokat dari dua organisasi profesi. Organisasi Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePARI) melantik 9 advokat, sementara Perkumpulan Penasehat Hukum Keadilan Rakyat (PPHKR) melantik 2 advokat. Prosesi penyumpahan dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Lukman Bachmid, S.H., M.H., yang bertindak mewakili Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang sedang menunaikan ibadah umrah.
Dalam amanatnya, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin menekankan pentingnya keabsahan dokumen persyaratan penyumpahan advokat. Ia mengungkapkan bahwa Pengadilan menemukan adanya kasus calon advokat yang diambil sumpah dengan ijazah sarjana (S1) yang keasliannya diragukan.
“Kami membaca berita mengenai ketua umum salah satu organisasi advokat yang menyebut ada advokat diambil sumpah tetapi ijazah S1-nya diragukan. Itu menjadi pengaduan dan perhatian bagi Pengadilan. Karena itu, kami menegaskan bahwa dokumen yang disertakan dalam syarat penyumpahan advokat harus valid dan asli,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi, beliau menyampaikan bahwa Pengadilan akan menambahkan pernyataan khusus yang wajib ditandatangani calon advokat, berisi penegasan bahwa seluruh dokumen dan ijazah yang dilampirkan adalah benar dan valid.
Selain menyoroti aspek administrasi, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi juga mengungkapkan kendala teknis yang kerap dihadapi hakim dalam sistem peradilan elektronik (e-court). Banyak advokat disebut masih mencantumkan kop surat di setiap halaman dokumen, yang mengakibatkan proses unggah menjadi lambat.
“Cukup satu kop surat pada halaman pertama. Jangan di setiap lembar,” pesannya.
Ia juga menekankan pentingnya penggunaan ukuran huruf (font) yang layak dan kerapian pengetikan. Menurutnya, mayoritas hakim Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menggunakan kacamata saat memeriksa berkas, sementara volume dokumen yang harus mereka baca sangat banyak.
Ia meminta agar para advokat memperhatikan standar penulisan, khususnya dalam penyusunan Memori Banding dan Berkas Kasasi, agar proses pemeriksaan dapat berlangsung lebih efisien.
Dalam amanatnya, Wakil Ketua juga menyinggung pentingnya peningkatan kualitas pendidikan calon advokat. Menurutnya, Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) saja tidak cukup untuk menjawab tuntutan perkembangan dunia peradilan yang kini telah berbasis elektronik.
“Sekarang dunia peradilan sudah berbasis file elektronik. Advokat harus menguasai informasi digital. PKPA saja tidak cukup, sehingga harus dilengkapi dengan peningkatan kualitas pelayanan hukum dan kualitas digital,” ujarnya.
Di akhir amanat, beliau menyampaikan ucapan terima kasih kepada panitia, rohaniawan, serta seluruh saksi yang hadir dalam acara penyumpahan tersebut.
“Kami ucapkan terima kasih kepada panitia, rohaniawan, dan seluruh saksi yang hadir. Semoga para advokat yang dilantik dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan hukum terbaik kepada masyarakat.”
Acara penyumpahan berjalan khidmat dan lancar, sekaligus menjadi momentum penting bagi para advokat baru untuk mengemban tanggung jawab profesi dengan integritas dan profesionalisme tinggi. (Rls)



















