Rabu, 24 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kontak
  • Login
  • Register
Koran Merapi
Advertisement
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Merapi
No Result
View All Result
Home News

DePA-RI Desak Presiden Prabowo Tindak Tegas Pelaku Kejahatan Lingkungan Penyebab Banjir-Longsor Sumatera

admin by admin
10 Desember 2025
in News
0
0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KORAN MERAPI – Ketua Umum DePA-RI (Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia), Dr. TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M. menyayangkan lambatnya respons pemerintah pusat dalam menangani musibah banjir dan longsor besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Bencana tersebut telah menelan lebih dari 1300 orang meninggal dunia, mengakibatkan ribuan orang hilang, serta menghancurkan rumah dan harta benda masyarakat.

Meskipun desakan publik agar menetapkan status Bencana Nasional semakin menguat, Presiden RI Prabowo Subianto belum mengambil langkah tersebut. Di saat yang sama, sejumlah menteri dan pejabat diduga mengambil kesempatan melakukan pencitraan di tengah penderitaan masyarakat, dengan tampil seolah-olah peduli terhadap korban bencana tetapi tidak menunjukkan tindakan substantif.

Menurut Luthfi Yazid yang pernah menjadi peneliti dan Pemimpin Redaksi Jurnal Hukum Lingkungan di Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) pada awal 1990-an, pemerintahan Presiden Prabowo harus bertindak tegas dan tidak kompromi terhadap pelaku kejahatan lingkungan yang diduga berkontribusi pada banjir dan longsor tersebut.

Tindakan tegas tersebut meliputi:

Pertama, pencabutan izin usaha perusahaan perusak lingkungan.

Kedua, proses hukum pidana terhadap pelaku individu maupun korporasi.

Ketiga, pertanggungjawaban korporasi berupa kewajiban pemulihan (recovery) ekologis atas kerusakan hutan, punahnya flora – fauna, hilangnya berbagai spesies, serta rusaknya ekosistem di wilayah Sumatera.

Keempat, penerapan prinsip strict liability, corporate liability, dan restorative justice dalam menindak perusahaan penyebab kerusakan.

Luthfi menegaskan bahwa bencana sebesar ini bukan hanya masalah alam, melainkan buah dari kerakusan dan kerusakan lingkungan yang dibiarkan terjadi selama bertahun-tahun.

Selain kerusakan fisik dan korban jiwa, bencana ini juga menghancurkan sertifikat tanah, girik, dan dokumen pertanahan milik masyarakat. Banyak kantor desa dan kecamatan kehilangan arsip akibat banjir dan longsor.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan: Pertama, Hilangnya kepastian batas-batas tanah; Kedua, Meningkatnya sengketa antarwarga; Ketiga, Intervensi mafia tanah yang memanfaatkan kekacauan arsip; dan Keempat, Konflik horizontal karena tidak jelasnya status kepemilikan.

Oleh karena itu, DePA-RI mendesak pemerintah mengambil langkah konkret berupa: Pertama, pembentukan Satgas Penyelamatan dan Digitalisasi Arsip Pertanahan. Kedua, mekanisme penyelesaian sengketa tanah yang cepat dan adil, dan Ketiga, perlindungan aparat desa agar tidak menjadi korban kriminalisasi akibat hilangnya arsip.

Jika pemerintah tidak bertindak cepat, situasi ini sangat berbahaya dan berpotensi memicu ketegangan sosial yang luas.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional, Luthfi Yazid yang pernah menjadi salah satu pengacara Prabowo Subianto dalam sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi, menginstruksikan seluruh anggota DePA-RI untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma (pro bono) kepada korban banjir-longsor di Sumatera yang membutuhkan.

Selain itu, Luthfi juga mendesak Presiden Prabowo untuk: Pertama, mencopot anggota kabinet yang tidak menjalankan tugas dengan baik;

Kedua, mengambil Tindakan melalui perangkat hukum yang ada, terhadap pejabat maupun mantan pejabat yang memiliki kontribusi, memberikan ijin serta memfasilitasi (baik langsung maupun tidak langsung) terhadap kerusakan hutan dan lingkungan, baik di Sumatera maupun wilayah lain.

DePA-RI menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi masyarakat dan memastikan penegakan hukum lingkungan dilakukan secara konsisten.

“DePA-RI berkomitmen mendampingi masyarakat yang memerlukan dan membutuhkan bantuan hukum. Bencana ini adalah tragedi kemanusiaan sekaligus alarm keras agar negara tidak lagi mentoleransi kejahatan lingkungan. Bukan hanya untuk generasi sekarang, namun juga untuk generasi mendatang,” (Rls)

Tags: Banjir-LongsorDePA-RIKoranmerapi.idLuthfi YazidPresiden Prabowo

Related Posts

DePA-RI Desak Revisi UU Advokat Berorientasi Pada Kualitas Profesi Dan Kepentingan Pencari Keadilan 
News

DePA-RI Desak Revisi UU Advokat Berorientasi Pada Kualitas Profesi Dan Kepentingan Pencari Keadilan 

23 Juni 2026
Usulkan Udin Pahlawan Nasional Bidang Jurnalistik, PWI DIY Bentuk Tim Adhoc dan Gelar Rakor
News

Usulkan Udin Pahlawan Nasional Bidang Jurnalistik, PWI DIY Bentuk Tim Adhoc dan Gelar Rakor

23 Juni 2026
UPN Veteran Yogyakarta Dampingi Louby Batik, Perkuat Branding dan Daya Saing Digital
News

UPN Veteran Yogyakarta Dampingi Louby Batik, Perkuat Branding dan Daya Saing Digital

23 Juni 2026
Menakar Manisnya Sukses Bakpia Jogkem di Bawah Komando Ariyanto
News

Menakar Manisnya Sukses Bakpia Jogkem di Bawah Komando Ariyanto

22 Juni 2026
Langkah Sehat MOM Berkolaborasi dengan Stakeholder di Kelurahan Kadipaten
News

Langkah Sehat MOM Berkolaborasi dengan Stakeholder di Kelurahan Kadipaten

20 Juni 2026
BRI Regional Office Yogyakarta Salurkan KUR Rp10,3 Triliun hingga Mei 2026 Bagi UMKM
News

BRI Regional Office Yogyakarta Salurkan KUR Rp10,3 Triliun hingga Mei 2026 Bagi UMKM

19 Juni 2026

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

15 Maret 2025
Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

15 Maret 2025
Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

17 Mei 2026
Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

18 April 2024
DePA-RI Desak Revisi UU Advokat Berorientasi Pada Kualitas Profesi Dan Kepentingan Pencari Keadilan 

DePA-RI Desak Revisi UU Advokat Berorientasi Pada Kualitas Profesi Dan Kepentingan Pencari Keadilan 

0
Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

0
Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

0
Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

0
DePA-RI Desak Revisi UU Advokat Berorientasi Pada Kualitas Profesi Dan Kepentingan Pencari Keadilan 

DePA-RI Desak Revisi UU Advokat Berorientasi Pada Kualitas Profesi Dan Kepentingan Pencari Keadilan 

23 Juni 2026
Usulkan Udin Pahlawan Nasional Bidang Jurnalistik, PWI DIY Bentuk Tim Adhoc dan Gelar Rakor

Usulkan Udin Pahlawan Nasional Bidang Jurnalistik, PWI DIY Bentuk Tim Adhoc dan Gelar Rakor

23 Juni 2026
UPN Veteran Yogyakarta Dampingi Louby Batik, Perkuat Branding dan Daya Saing Digital

UPN Veteran Yogyakarta Dampingi Louby Batik, Perkuat Branding dan Daya Saing Digital

23 Juni 2026
Menakar Manisnya Sukses Bakpia Jogkem di Bawah Komando Ariyanto

Menakar Manisnya Sukses Bakpia Jogkem di Bawah Komando Ariyanto

22 Juni 2026
DePA-RI Desak Revisi UU Advokat Berorientasi Pada Kualitas Profesi Dan Kepentingan Pencari Keadilan 

DePA-RI Desak Revisi UU Advokat Berorientasi Pada Kualitas Profesi Dan Kepentingan Pencari Keadilan 

23 Juni 2026
Usulkan Udin Pahlawan Nasional Bidang Jurnalistik, PWI DIY Bentuk Tim Adhoc dan Gelar Rakor

Usulkan Udin Pahlawan Nasional Bidang Jurnalistik, PWI DIY Bentuk Tim Adhoc dan Gelar Rakor

23 Juni 2026
UPN Veteran Yogyakarta Dampingi Louby Batik, Perkuat Branding dan Daya Saing Digital

UPN Veteran Yogyakarta Dampingi Louby Batik, Perkuat Branding dan Daya Saing Digital

23 Juni 2026
Menakar Manisnya Sukses Bakpia Jogkem di Bawah Komando Ariyanto

Menakar Manisnya Sukses Bakpia Jogkem di Bawah Komando Ariyanto

22 Juni 2026
Pembelajaran Sains Berwawasan Nilai-Nilai Tamansiswa

Pembelajaran Sains Berwawasan Nilai-Nilai Tamansiswa

21 Juni 2026
AXA Mandiri menggelar Shake Out Run Mandiri Jogja Marathon 2026, Sabtu (20/6). Foto: Dok. Istimewa

AXA Mandiri Gelar Shake Out Run, Komitmen Lindungi Pelari Mandiri Jogja Marathon 2026

20 Juni 2026