KORAN MERAPI – Tim gabungan Kota Yogyakarta kembali mempersempit ruang gerak peredaran cukai ilegal. Dalam Operasi Target (TO) pengawasan pita cukai yang digelar pada Kamis (16/4/2026), petugas berhasil menyita sedikitnya 1.000 batang rokok ilegal dari dua titik di wilayah Kemantren Umbulharjo dan Kraton.
Operasi ini melibatkan personil dari Satpol PP Kota Yogyakarta, Bea Cukai DIY, TNI/Kodim, POLRI/Polresta, serta unsur media massa. Fokus utama operasi kali ini adalah menindak modus ketidaksesuaian jumlah isi dengan pita cukai yang tertera.
Penyisiran dimulai di Toko Kelontong Z di Jalan Kenari, Umbulharjo. Di lokasi ini, petugas menemukan rokok merk S yang menggunakan pita cukai asli namun salah peruntukan.
“Secara fisik, pada pita cukai tertera isi 10 batang, namun saat diperiksa bungkusnya ternyata berisi 20 batang. Ini termasuk pelanggaran karena merugikan negara dari sisi pajak,” jelas Ahmad Hidayat, Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta.
Dari toko pertama, petugas menyita 120 batang rokok. Operasi kemudian berlanjut ke Toko Kelontong G di kawasan Rotowijayan, Kraton. Di lokasi kedua, ditemukan modus yang identik pada merk rokok yang sama dengan jumlah sitaan mencapai 840 batang. Total tangkapan hari ini mencapai 1.000 batang rokok.
Ahmad Hidayat menjelaskan bahwa operasi ini merupakan implementasi nyata dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 terkait penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“DBHCHT dialokasikan 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 40% kesehatan, dan 10% penegakan hukum. Dari porsi penegakan hukum tersebut, kami membaginya kembali menjadi 40% sosialisasi dan 60% tindakan fisik seperti yang kami lakukan hari ini,” paparnya.
Ahmad menegaskan ada tiga kriteria utama yang menjadi incaran petugas, yaitu rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu dan rokok dengan pita cukai asli namun tidak sesuai peruntukannya.
“Seluruh barang bukti telah disita oleh rekan-rekan Bea Cukai untuk ditindaklanjuti ke pihak pabrik agar mereka bertanggung jawab,” tegas Ahmad.
Di lapangan, terungkap bahwa mayoritas pemilik toko hanya menjadi tempat penitipan oleh tenaga pemasar (sales). Marmini, pemilik Toko Kelontong G, mengaku tergiur menerima titipan karena iming-iming keuntungan dua kali lipat dibanding rokok resmi.
“Saya dititipi sales, katanya untungnya Rp1.000 per bungkus, kalau rokok biasa cuma Rp500. Tapi dengan adanya operasi ini, saya malah senang karena jadi tahu mana yang benar. Biar pajaknya juga benar masuk ke pemerintah,” ujar Marmini.
Sebagai penutup operasi, petugas memasang stiker besar bertuliskan “Stop Penjualan Rokok Ilegal” di toko-toko tersebut sebagai peringatan bagi pedagang dan pengedar. Ahmad Hidayat mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur harga murah, mengingat kerugian peredaran rokok ilegal berdampak langsung pada pembiayaan fasilitas kesehatan dan kesejahteraan warga Yogyakarta. (C-16)



















