KORAN MERAPI – ‘Kebaikan Yang Kecil Bisa Membawa Perubahan Yang Besar’. Kalimat yang terkesan biasa namun memiliki arti yang sangat dalam. Kalimat itu pula mewakili sosok Esterina Nuswarjanti S.H., Jaksa Ahli Madya Golongan IV A di Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
Ya, selama 23 tahun malang melintang dalam korps Adhyaksa, Esterina Nuswarjanti tak hanya memiliki perjalanan panjang dalam pengabdian. Tapi juga bergerak perlahan dengan penuh cinta kasih untuk terwujudnya masyarakat yang harmonis.
Buktinya, selama kurun waktu lima tahun tahun ke belakang, Esterina Nuswarjanti sukses menyelesaikan 44 perkara melalui restorative justice. Sebuah capaian yang tentunya sangat luar biasa tentunya dalam menjalankan sebuah sistem yang kini menjadi jatidiri Kejaksaan Republik Indonesia dengan mengendepankan nilai-nilai keadilan bagi masyarakat.
Dari sekian banyak kasus yang berhasil diselesaikan Esterina Nuswarjanti lewat restorative justice, ada satu yang cukup menuai apresiai dan sorotan publik, bahkan hingga viral di lini masa jagat maya.
Yakni, saat Esterina Nuswarjanti berhasil menyelesaikan perkara seorang penggali kubur yang terpaksa mencuri sebuah sepeda motor demi membelikan alat tulis anaknya yang masih sekolah Dasar.
Dimana saat itu, pelaku setelah mencuri motor kebingungan mau dibawa kemana dan nahas, belum sempat menikmati hasilnya, ia sudah ditankap warga.
Namun berkat kebijaksaan Esterina Nuswarjanti, kasus ini berakhir lewat kesepakatan antara korban dan pelaku.
Terlebih, pelaku juga baru pertama kali melakukan tindak pidana pencurian. Aksi yang terpaksa ia lakukan karena terpaksa oleh keadaan.
Bagi Esterina Nuswarjanti, penyelesaian perkara tidak selalu berakhir di meja hijau. Perkara dapat diselesaikan melalui restorative justice.
Restorative justice mengedepankan penyelesaian konflik yang lebih manusiawi, yang lebih memperhatikan korban dan mengurangi beban sistem peradilan dalam menerapkan hukum kasih.
“Bahwa kasih itu mengampuni pelaku atas perbuatannya dan mendamaikannya antara pelaku dengan korban,” kata Esterina Nuswarjanti.
Menariknya, dalam setiap upaya penyelesaian, Esterina Nuswarjanti juga bersinergi bersama rekan jaksa lain dalam penyelesaian perkara peradilan yang lebih restorative justice.
Ia paham betul, jika sejatinya, dalam pelaksanaan restorative justice selalu mengupayakan tercapai kesepakatan perdamaian dengan melakukan pendampingan kepada korban dan tersangka melalui musyarawah tanpa intimidasi, tanpa tekanan dan secara sukarela.
“Tujuan bersama restorative justice diterapkan agar berdampak baik karena mengedepankan upaya pemulihan korban dan pelaku serta memperbaiki hubungan yang terganggu akibat tindak pidana,” papar Esterina Nuswarjanti.
Hebatnya lagi, Esterina Nuswarjanti juga telah berhasil menularkan ilmunya kepada para jaksa lain untuk mengikuti jejaknya sebagai jaksa fasilitator yang dapat menyelesaiakan perkara dengan pengelesaian keadilan restoraktif.
Buktinya, kini ada beberapa jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyayakarta yang berhasil menyelesaian perkara dengan penyelesaian secara restorative justice.
Karena itu pula, wajar jika kemudian nama Esterina Nuswarjanti, masuk dalam salah satu peraih Adhyaksa Awards 2025 kategori Jaksa Penegak Keadilan Restoratif pilihan Dewan Pakar yang dibentuk memilih secara selektif anggota korps Adhyaksa terbaik.
Proses pemilihan kandidat peraih Adhyaksa Awards 2025 sendiri dilakukan secara cermat dan mendalam oleh seluruh anggota Dewan Pakar guna memastikan seleksi berlangsung objektif dan berintegritas.
Setiap kandidat kembali ditinjau dari aspek rekam jejak, pencapaian, serta integritas pribadinya agar penghargaan yang diberikan benar-benar mencerminkan nilai-nilai luhur Adhyaksa. (*)
Berikut penyelesaian perkara dengan sistem restorative Esterina Nuswarjanti S.H sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2025:
Tahun 2021 :
Pasal 352 (1) KUHP = 1 Perkara
Tahun 2022 :
Pasal 362 KUHP = 4 Perkara
Tahun 2023 :
Pasal 362 KUHP = 5 Perkara
Pasal 351 (1) KUHP = 5 Perkara
Pasal 127 UU 35 th 2009 tentang Narkotika = 1 Perkara
Tahun 2024 :
Pasal 362 KUHP = 6 Perkara
Pasal 352 KUHP = 6 Perkara
Pasal 480 KUHP = 1 Perkara
Pasala 378 KUHP = 1 Perkara
Tahun 2025 :
Pasal 362 KUHP = 6 Perkara
Pasal 251 KUHP = 1 Perkara
Pasal 372 KUHP = 1 Perkara
Pasal 378 KUHP = 1 Perkara
UU No 23 Tahun 2004 Tentang KDRT = 3 Perkara
UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan = 1 Perkara















