Sabtu, 25 April 2026
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kontak
  • Login
  • Register
Koran Merapi
Advertisement
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Merapi
No Result
View All Result
Home Opini

Prabowo dan Pemberantasan Korupsi

Penulis : Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LLM (Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI))

admin by admin
17 November 2024
in Opini
0
0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KORAN MERAPI  – Harapan rakyat Indonesia membuncah. Saat berkunjung ke Amerika Serikat (AS), di hadapan pengusaha anggota USINDO (United States-Indonesia Society) di Washington 11 November 2024 baru lalu, Presiden Prabowo berjanji tidak akan menoleransi korupsi.

“Kalau investor merasa terganggu korupsi di Indonesia, silahkan kontak langsung dengan saya. Saya tidak menoleransi korupsi. Korupsi adalah kanker ekonomi, harus diberantas,” tegas Prabowo.

Prabowo berjanji tidak akan menoleransi korupsi di Indonesia tersebut di Washington, ibu kota negara super power yang para investornya menguasai ekonomi dunia. Ini artinya, jika janji Prabowo tidak ditepati, kepercayaan dunia usaha internasional akan runtuh.

Sebelumnya di Jakarta, usai dilantik sebagai Presiden RI 2024-2029, Prabowo berjanji akan memberantas korupsi di mana pun. Saat itu, Presiden menyatakan akan mengejar koruptor, meski lari ke kutub utara sekali pun.

Pernyataan Prabowo tersebut mengindikasikan keseriusan pemerintah untuk memberantas korupsi, sesulit apa pun. Perumpamaan mengejar koruptor meski lari ke kutub utara, artinya, Presiden akan sangat serius dalam memberantas korupsi. Di hadapan sidang kabinet pertama usai dilantik jadi presiden 2024-2929, Prabowo menyatakan, menteri yang terlibat korupsi harus minggir.

Prabowo melihat, korupsi di Indonesia sudah keterlaluan. Ia memberi contoh, jika dulu koruptor mengambil uang yang terselip di bawah telapak meja, sekarang, seluruh uang yang ada di meja, bahkan mejanya pun diambil. Itulah sebabnya, presiden mengatakan korupsi adalah kanker yang akan menghancurkan Indonesia. Korupsi harus dibabat tuntas, ucap Prabowo,

Janji Presiden Prabowo tersebut — diucapkan berkali-kali dalam tiap kesempatan — melegakan hati rakyat yang selama ini “gemas dan marah” terhadap merajalelanya korupsi di Indonesia. Berbagai kasus belakangan ini, membenarkan apa yang dikatakan presiden, betapa korupsi sudah berurat berakar di semua lembags pemerintah.

Penyuapan majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus Tonald Tannur yang kemudian membuka kotak pandora korupsi di Mahkamah Agung (MA) membelalakkan mata publik. Betapa tidak! Zatof Ricar, mantan pejabat di MA, ketahuan menyimpan uang hampir satu trilyun rupiah (Rp 920 miltar) dan emas 51 kg di rumahnya yang super mewah di kawasan elit Kebayoran Baru, Jaksel. Uang sebanyak itu, niscaya berasal dari sekian “korupsi hukum” yang dikumpulkan ZR sebagai makelar kasus. Bila ditelusuri, dan ditracking niscaya banyak yang terlibat.

Itu baru di MA. Belum di Kejaksaan, Polri, DPR, Departemen, dan lembaga lain. Berapa korupsi di lembaga-lembaga tersebut?

Niscaya gigantik! Kejaksaan, Polri, dan DPR, sudah lama ditengarai sebagai “sarang koruptor”. Kasus mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo — pembunuh ajudannya Brigadir Nofriyansyah — diduga sebagai backing judi online; lalu mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam korupsi trilyunan rupiah di proyek E-KTP; korupsi Ketua KPK Firli Bahuri; korupsi di tambang timah, nikel, batu bara, minyak, dan lain-lain — menunjukkan kepada kita, betapa raksasanya korupsi di Indonesia. Bahkan judi online secara ironis menjadi bagian dari kementerian yang ditugaskan untuk memberantasnya.

Prof. Dr. Mahfud, MD menyatakan, jaringan korupsi di Indonesia sangat luas dan kuat; mirip seperti yang dikatakan Wapres pertama Moh. Hatta bahwa korupsi di Indonesia sudah membudaya. Segala daya upaya pemerintah gagal mengatasinya. Karena jaringan dan akar korupsi sudah menyusup ke mana-mana. Segala teori, konsep, dan strategi pemberantasan korupsi tak mampu melenyapkannya. Tapi, kata Mahfud, masih ada lembaga yang bisa mengatasi korupsi. Yaitu lembaga kepresidenan yang dipimpin Pak Prabowo.
Jika Prabowo turun tangan langsung memberantas korupsi, niscaya bisa — ujar Mahfud.

Kenapa? Presiden mempunyai kekuasasn yang sangat besar di Indonesia. Presiden bahkan bisa membuat Undang Undang Darurat, membuat PERPU pemberantasan total korupsi?

Dalam UU tersebut, misalnya, koruptor dihukum mati. Koruptor harus membuktikan kekayaannya dari mana asalnya dengan pembuktian terbalik, burden of proof nya dengan omkering van bewhislaat ( sang koruptor yang harus membuktikan asal usul hartanya).

Pemerintah merampas aset milik koruptor, pelakunya di hukum mati, dan kemudian memiskinkan keluarganya. Koruptor yang lari ke kutub utara dikejar sampai ketangkap.

Partai politik yang pimpinannya tetlibat kasus korupsi dibubarkan. Pimpinan partai politik yang korup dihukum mati.

Prabowo bisa meniru Zhu Rongzi dalam keseriusannya memberantas korupsi.

“Siapkan 100 peti mati untuk para koruptor, dan gunakan 99 peti itu, sisakan 1 peti untuk saya bila saya korupsi” — tegas Zhu Rongji ketika dilantik menjadi perdana menteri Republik Rakyat China tahun 1998. Hasilnya: Tiongkok kini bebas korupsi dan menjadi negara maju dan makmur.

Presiden Prabowo bisa meniru Zhu Rongzi. Kekuasaan presiden RI yang besar memungkinkan Prabowo bisa menginisiasi “UU Darurat Pemberantasan Korupsi”. Seluruh rakyat Indonesia niscaya mendukungnya.

Jangan sampai pidato Presiden Prabowo yang berapi-api itu sekedar omon omon. Prabowo mesti didukung oleh tim hukum yang super kuat, berani dan konsisten. Apakah Yusril Ihza Mahendra sebagai kordinator dan Menko Hukum sanggup mendorong terealisasikannya tekad Presiden Prabowo ( meski Menko hukum bukan eksekutor)???Atau Budi Gunawan sebagai Menko Politik yang khabarnya sudah lebih sat-set dan selangkah lebih maju dari Menko Hukum Yusril Ihza untuk menyikat para koruptor karena sudah mengeluarkan Keputusan Menko Politik dan Keamanan No 152 Tahun 2024 tentang Desk Koordinasi Pemberantasan Korupsi?? Dalam konteks ini Yusril Ihza kalah set dibanding Budi Gunawan. Atau justeru Jaksa Agung yang akan mengeksekusi? Mari kita tanya pada rumput yang bergoyang… (***)

Tags: DePA-RIKoranmerapi.idKorupsiLuthfi YazidPrabowo Subianto

Related Posts

Hari Kemenangan atau Sekadar Tradisi? Saatnya Idulfitri Menjadi Titik Balik yang Sesungguhnya
Opini

Hari Kemenangan atau Sekadar Tradisi? Saatnya Idulfitri Menjadi Titik Balik yang Sesungguhnya

20 Maret 2026
Kemenangan untuk Memulihkan Keberanian
Opini

Kemenangan untuk Memulihkan Keberanian

20 Maret 2026
Ramadhan dan Kondisi Pers Kita
Opini

Ramadhan dan Kondisi Pers Kita

16 Maret 2026
​Pendidikan Khas Kejogjaan: Investasi Karakter di Tengah Arus Modernitas
Opini

​Pendidikan Khas Kejogjaan: Investasi Karakter di Tengah Arus Modernitas

8 Maret 2026
Mengapa Meminta Maaf ?
Opini

Bagaimana Puasanya Kawan?

28 Februari 2026
Mengapa Meminta Maaf ?
Opini

Mengapa Meminta Maaf ?

22 Februari 2026

Stay Connected

    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

    Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

    15 Maret 2025
    Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

    Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

    15 Maret 2025
    Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

    Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

    18 April 2024
    Riwayat Singkat Prof. Dr. Ir. Hj. Dwiyati Pujimulyani, M.P. Terkait Kunir Putih.

    Riwayat Singkat Prof. Dr. Ir. Hj. Dwiyati Pujimulyani, M.P. Terkait Kunir Putih.

    2 Juli 2024
    Ketua Umum DePA-RI Penuhi Undangan Pembicara Markas Besar TNI AU

    Ketua Umum DePA-RI Penuhi Undangan Pembicara Markas Besar TNI AU

    0
    Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

    Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

    0
    Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

    Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

    0
    Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

    Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

    0
    Ketua Umum DePA-RI Penuhi Undangan Pembicara Markas Besar TNI AU

    Ketua Umum DePA-RI Penuhi Undangan Pembicara Markas Besar TNI AU

    23 April 2026
    Wujudkan UMKM “Naik Kelas”, Walikota Yogyakarta Dorong Penguasaan Pasar dan Pelantikan Pengurus DPC GEMMA Yogyakarta 2026-2029

    Wujudkan UMKM “Naik Kelas”, Walikota Yogyakarta Dorong Penguasaan Pasar dan Pelantikan Pengurus DPC GEMMA Yogyakarta 2026-2029

    23 April 2026
    Danrem 072/Pamungkas Terima Audiensi PWI DIY, Perkuat Sinergi TNI dan Insan Pers

    Danrem 072/Pamungkas Terima Audiensi PWI DIY, Perkuat Sinergi TNI dan Insan Pers

    23 April 2026
    Peringati HPN 2026, PWI DIY dan Polresta Yogyakarta Gelar Layanan Perpanjangan SIM Untuk Umum

    Peringati HPN 2026, PWI DIY dan Polresta Yogyakarta Gelar Layanan Perpanjangan SIM Untuk Umum

    23 April 2026
    Ketua Umum DePA-RI Penuhi Undangan Pembicara Markas Besar TNI AU

    Ketua Umum DePA-RI Penuhi Undangan Pembicara Markas Besar TNI AU

    23 April 2026
    Wujudkan UMKM “Naik Kelas”, Walikota Yogyakarta Dorong Penguasaan Pasar dan Pelantikan Pengurus DPC GEMMA Yogyakarta 2026-2029

    Wujudkan UMKM “Naik Kelas”, Walikota Yogyakarta Dorong Penguasaan Pasar dan Pelantikan Pengurus DPC GEMMA Yogyakarta 2026-2029

    23 April 2026
    Danrem 072/Pamungkas Terima Audiensi PWI DIY, Perkuat Sinergi TNI dan Insan Pers

    Danrem 072/Pamungkas Terima Audiensi PWI DIY, Perkuat Sinergi TNI dan Insan Pers

    23 April 2026
    Peringati HPN 2026, PWI DIY dan Polresta Yogyakarta Gelar Layanan Perpanjangan SIM Untuk Umum

    Peringati HPN 2026, PWI DIY dan Polresta Yogyakarta Gelar Layanan Perpanjangan SIM Untuk Umum

    23 April 2026

    Pengumuman Kedua Lelang PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, Eksekusi Hak Tanggungan

    23 April 2026
    Rakor MUI Depok Sleman 2026 Perkuat Sinergi Program Keumatan

    Rakor MUI Depok Sleman 2026 Perkuat Sinergi Program Keumatan

    22 April 2026
    Koran Merapi

    PT Merapi Media Utama
    Jl Gambiran No 45 Yogyakarta 55163

    0812 2712 7251
    harianmerapi@gmail.com

    Topik Berita

    • Bedah buku
    • Budaya
    • Cerpen
    • Ekbis
    • Hukum
    • Kearifan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lain-lain
    • Lelang
    • Lifestyle
    • News
    • Olahraga
    • Opini
    • Pendidikan
    • Profil
    • Wisata

    Berita Terbaru

    Ketua Umum DePA-RI Penuhi Undangan Pembicara Markas Besar TNI AU

    Ketua Umum DePA-RI Penuhi Undangan Pembicara Markas Besar TNI AU

    23 April 2026
    Wujudkan UMKM “Naik Kelas”, Walikota Yogyakarta Dorong Penguasaan Pasar dan Pelantikan Pengurus DPC GEMMA Yogyakarta 2026-2029

    Wujudkan UMKM “Naik Kelas”, Walikota Yogyakarta Dorong Penguasaan Pasar dan Pelantikan Pengurus DPC GEMMA Yogyakarta 2026-2029

    23 April 2026
    • Aturan Pengguna
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Media Siber

    © 2024 Koran Merapi. All Right Reserved.

    No Result
    View All Result
    • Aturan Pengguna
    • Home
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pasang Iklan
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami

    © 2024 Koran Merapi. All Right Reserved.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    error code: 522