KORAN MERAPI – Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah mengandung makna spiritual sekaligus historis tentang perubahan, sebuah hijrah menuju tatanan sosial dan ekonomi yang lebih adil, mandiri, dan berkelanjutan. Spirit ini sangat relevan ketika kita melihat kondisi aktual Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Indonesia, termasuk di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang menjadi tulang punggung perekonomian, namun masih dibayangi tantangan struktural.
Secara nasional, UMKM berkontribusi terhadap 60,5% PDB dan menyerap 97% tenaga kerja. Di DIY, kontribusi sektor UMKM bahkan mencapai 96% dari total unit usaha. Namun, dominasi ini belum berbanding lurus dengan daya saing dan keberdayaan UMKM. Akses terhadap permodalan formal, digitalisasi, dan rantai pasok masih menjadi pekerjaan rumah besar. Maka, semangat hijrah harus dimaknai sebagai transformasi dari bertahan hidup ke bertumbuh dan dari ekonomi simbolik ke ekonomi strategis.
Pemerintah DIY telah merancang berbagai kebijakan strategis, seperti Perda DIY No. 5 Tahun 2021 tentang Pengembangan dan Perlindungan UMKM, serta program Jogja Smart Service (JSS) yang memuat fitur layanan perizinan usaha dan pemasaran digital. Dinas Koperasi dan UKM DIY juga aktif meluncurkan inkubasi bisnis, fasilitasi sertifikasi halal, pelatihan digital, dan bantuan akses pembiayaan.
Namun, efektivitas kebijakan ini belum sepenuhnya terasa hingga level akar rumput. Masih banyak pelaku UMKM, terutama di kabupaten Gunungkidul, Kulon Progo, dan Bantul, yang terputus dari akses informasi, minim literasi digital, dan terbebani dengan beban birokrasi. Transformasi ekosistem UMKM menuntut lebih dari sekadar program tahunan, tetapi butuh koordinasi lintas sektor, integrasi sistem pendukung, serta komitmen anggaran yang memihak.
Momentum 1 Muharram harus menjadi refleksi kolektif. Negara perlu berhijrah dari pendekatan parsial ke pendekatan sistemik terhadap UMKM. Di DIY, ini berarti Desentralisasi dukungan UMKM ke level kalurahan, termasuk pembentukan BUMKal yang proaktif menjadi agregator produk lokal. Reformulasi pembiayaan mikro berbasis syariah melalui BPD DIY dan koperasi simpan pinjam yang terintegrasi dengan program Danais (Dana Keistimewaan), dan Digitalisasi layanan UMKM berbasis satu data, agar pelaku usaha tidak terus-menerus mengulang proses administratif antar instansi serta transparansi dan akuntabilitas distribusi program bantuan UMKM, yang berbasis data valid dan evaluasi dampak.
Selain reformasi dari sisi pemerintah, masyarakat pun harus ikut berhijrah, dari konsumsi impulsif ke konsumsi sadar nilai. Kita perlu mengubah pola belanja menjadi lebih lokal, lebih berkelanjutan, dan lebih berpihak pada usaha rakyat. Membeli produk UMKM bukan sekadar transaksi ekonomi, melainkan bagian dari gerakan sosial membangun kemandirian bangsa. “Hijrah bukan hanya berpindah tempat, tapi berpindah cara pandang. Dari birokrasi ke kolaborasi. Dari sentralisasi ke pemberdayaan komunitas”.
1 Muharram 1447 H seharusnya menjadi titik balik untuk memperkuat arah pembangunan ekonomi berbasis keadilan distributif, produktivitas lokal, dan keberlanjutan sosial. UMKM tidak boleh terus diposisikan sebagai objek pembangunan, tapi sebagai aktor utama yang membentuk wajah ekonomi daerah.
Mari kita berhijrah bersama. Dari ekonomi elitis ke ekonomi yang memihak rakyat. Dari slogan pemberdayaan ke aksi nyata. Dari UMKM yang terseok-seok ke UMKM yang tangguh, berdaulat, dan berkah.(*)




















