KORAN MERAPI — DPRD Kulon Progo tengah mematangkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang dinilai penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan dan perlindungan masyarakat. Dua raperda tersebut yakni Raperda tentang perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kabupaten Kulon Progo serta Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda SOTK DPRD Kulon Progo, B Dwi Nugraha Santosa SE mengatakan, Kulon Progo telah memiliki Perda SOTK Nomor 3 Tahun 2024. Revisi Perda ini dilakukan sebagai langkah strategis pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebutuhan birokrasi yang lebih efisien dan adaptif terhadap kondisi fiskal daerah.
Menurutnya, urgensi utama revisi perda tersebut adalah untuk meningkatkan efisiensi penggunaan APBD Kulon Progo sekaligus menata Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih ramping namun tetap optimal dalam pelayanan publik.
“Revisi Perda SOTK ini dilakukan sebagai upaya efisiensi anggaran APBD Kulon Progo. Kami ingin menghadirkan struktur organisasi yang lebih efektif, ramping, tetapi tetap mampu menjalankan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal,” ujarnya, Jumat (29/5/2026).
Dwi menjelaskan, salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah penggabungan dua OPD, yakni Dinas Koperasi dan UMKM dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Penggabungan diharapkan mampu memperkuat sinergi program sekaligus menekan belanja pegawai.
“Dengan penggabungan dinas, diharapkan koordinasi program menjadi lebih terintegrasi. Selain itu, belanja pegawai juga dapat ditekan sehingga anggaran bisa lebih diarahkan untuk program-program yang langsung menyentuh masyarakat,” katanya.
Dwi menambahkan, saat ini proses revisi Raperda SOTK telah memasuki tahap evaluasi di Pemda DIY. DPRD berharap, evaluasi tersebut dapat segera selesai agar perda dapat segera diterapkan.
“Perkembangannya saat ini sudah masuk tahap evaluasi di provinsi. Kami berharap prosesnya berjalan lancar sehingga perda ini segera dapat diterapkan untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ungkapnya.
Ia menegaskan, secara umum revisi perda tersebut diharapkan dapat mendorong terwujudnya birokrasi yang lebih efisien, maju, dan responsif terhadap tantangan pembangunan daerah ke depan.
“Ke depan kita berharap bisa menuju dinas yang semakin efisien, ramping, dan maju. Yang paling penting adalah pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” tambahnya.

Sebagai informasi, Kulon Progo sebelumnya telah memiliki Peraturan Daerah tentang SOTK yang menjadi dasar pembentukan perangkat daerah. Namun, perkembangan kebutuhan birokrasi, penyesuaian regulasi nasional, serta tuntutan efisiensi anggaran mendorong pemerintah daerah bersama DPRD untuk melakukan revisi terhadap regulasi tersebut.
Di sisi lain, DPRD Kulon Progo juga tengah membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang diinisiasi sebagai upaya memperluas perlindungan bagi pekerja formal maupun informal di Kabupaten Kulon Progo.
Ketua DPRD Kulon Progo, Aris Syarifuddin mengatakan, raperda tersebut menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan tenaga kerja di daerah.
Menurutnya, masih banyak pekerja di Kulon Progo yang belum mendapatkan perlindungan jamsostek, terutama pekerja informal dan kelompok rentan seperti petani, nelayan, buruh harian, pedagang kecil, hingga pekerja mandiri.
“Raperda ini diharapkan mampu memperluas cakupan perlindungan jamsostek, khususnya bagi pekerja informal dan kelompok rentan yang selama ini belum sepenuhnya terlindungi,” katanya.
Ia menjelaskan, keberadaan regulasi daerah sangat diperlukan agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan pendataan, fasilitasi kepesertaan, pembinaan, hingga pemberian bantuan iuran bagi pekerja rentan sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mempercepat Universal Coverage Jamsostek. Karena itu, diperlukan regulasi yang mampu mengatur secara komprehensif tentang pendataan tenaga kerja, perlindungan pekerja prioritas, hingga pengawasan pelaksanaan program,” jelasnya.
Dalam pembahasannya, DPRD juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kelompok pekerja dengan tingkat risiko tinggi seperti pekerja konstruksi, pekerja migran Indonesia, pekerja sosial keagamaan, hingga pelaku UMKM.
“Perlindungan ketenagakerjaan bukan hanya untuk pekerja formal. Kelompok pekerja rentan juga harus mendapat perhatian karena mereka memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah,” ujarnya.
Terpisah, Bupati Kulon Progo, Dr Agung Setyawan menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif DPRD dalam penyusunan Raperda Penyelenggaraan Jamsostek. Raperda tersebut diharapkan mampu menjawab kebutuhan akan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam mendukung optimalisasi program jamsostek di Kulon Progo.
Bupati menyebutkan, berdasarkan data selama Januari hingga April 2026, jumlah pekerja di Kabupaten Kulon Progo yang telah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan baru mencapai 62.303 pekerja atau sekitar 27,41 persen dari total pekerja yang ada.
“Masih terdapat lebih dari 165 ribu pekerja yang belum mengikuti program jamsostek. Kondisi ini harus menjadi perhatian bersama agar perlindungan tenaga kerja dapat semakin ditingkatkan,” ujarnya.
Ia berharap Raperda tersebut nantinya mampu menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk hadir memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, terutama pekerja rentan di Kulon Progo.
“Raperda ini diharapkan mampu mempertegas peran pemerintah daerah dalam melindungi pekerja rentan seperti petani, nelayan, tukang ojek, buruh harian, pedagang kaki lima, dan pekerja informal lainnya,” katanya.
Bupati juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam mendukung pelaksanaan program jamsostek agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas dan berkelanjutan.
Dengan pembahasan dua raperda strategis tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo berharap tata kelola pemerintahan semakin efisien sekaligus mampu memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat dan tenaga kerja di Kulon Progo. (Rls)



















