Rabu, 24 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kontak
  • Login
  • Register
Koran Merapi
Advertisement
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Merapi
No Result
View All Result
Home Hukum

Kecanduan Judi Slot, Residivis 4 Kali Curi Uang Infak Saat Beraksi di Bantul Kepergok Emak-emak

admin by admin
13 Maret 2024
in Hukum
0
Tersangka mempraktikkan mengambil uang di dalam kotak amal dengan berbekal lidi dan selotip. (MERAPI-YUSRON MUSTAQIM)

Tersangka mempraktikkan mengambil uang di dalam kotak amal dengan berbekal lidi dan selotip. (MERAPI-YUSRON MUSTAQIM)

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KORAN MERAPI – Seorang residivis, Kdk (38) warga Dusun Margasari RT 08 RW 02 Kelurahan Margasari Kecamatan Sidareja Kabupaten Cilacap Jawa Tengah diamankan warga saat kedapatan mencuri uang di kotak amal Mushola Al Hikmah di Dusun Mutihan RT 04 Kelurahan Wirokerten Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul. Uang hasil mencuri digunakan tersangka untuk modal judi online.

“Setelah diserahkan ke polisi, tersangka mengaku sudah melakukan kejahatan tersebut sebanyak empat kali. Namun melihat banyaknya alamat maap masjid dan mushola di dalam HP-nya, kemungkinan aksi tersebut dilakukan lebih dari itu,” ujar Kanit Reskrim Polsek Banguntapan, Iptu Imam Sutrisna dalam keterangannya kepada wartawan di Polsek Banguntapan Bantul, Selasa (12/3/2024).

Disebutkan, kejahatan tersebut berawal pada Kamis 15 Februari 2024 sekira pukul 09.00 saat saksi Suhatinah seorang warga sekitar pergi belanja ke warung melewati depan Mushola Al Hikmah. Saksi curiga saat melihat ada sepasang sandal.

“Ketika pulang dari belanja, saksi melihat ada seorang laki-laki berada di pojok kamar mandi dekat tempat sampah sambil memegang sapu lidi,” ujar Imam.

Dijelaskan Imam, saksi kemudian masuk rumah. Namun beberapa saat kemudian saksi kepikiran terhadap orang tak dikenal yang berada di mushola tadi. Saksi kemudian mengecek mushola dan masih mendapati sandalnya masih ada, namun orangnya dicek di kamar mandi tidak ada.

“Saksi kemudian masuk ke dalam serambi mushola dan mengintip ke dalam melalui kaca jendela. Saat itu terlihat ada orang yang tak dikenal sedang jongkok di dekat kotak amal sambil memasukkan lidi ke dalam kotak amal tersebut untuk mengambil uang yang ada di dalamnya,” ujarnya.

Mengetahui kejadian tersebut, saksi kemudian menghubungi saksi Hartoyo dan Budi Raharjo tetangganya. Mereka kemudian menuju lokasi dan bersama-sama mengamankan pelaku. “Selain menangkap pelaku, warga juga mengamankan uang sebanyak Rp 452 ribu yang diambil dari kotak amal dalam berbagai pecahan uang kertas,” kata Imam.

Dijelaskan, saat melakukan aksinya, pelakunya menggunakan batang lidi atau kawat yang diikat selotip lalu dimasukkan melalui lubang kotak amal. Uang yang menempel di selotip selanjutnya ditarik dan uang berhasil di keluarkan.

“Selian uang kertas, petugas juga mengamankan barang bukti seperti 1 batang lidi dengan panjang 40 cm, 1 kotak Infak terbuat dari kayu, 1 buah tas cangklong warna hitam, 1 buah kawat dengan panjang 70 cm dan 2 buah isolasi kabel,” sebutnya.

Dia menjelaskan jika pelaku merupakan penjahat spesialis curi infak. Modus yang dilakukan pelaku yakni mengambil barang dengan cara masuk mushola atau masjid menggunakan kunci palsu (setiap alat yang tidak diperuntukkan untuk membuka sebuah selot tertentu). Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

“Sebelum diserahkan ke Polsek Banguntapan, tersangka merupakan residivis kasus penggelapan 4 sepeda motor dengan vonis 3 tahun penjara,” jelasnya.

Sementara tersangka Kdk yang tinggal di Malioboro Yogyakarta mengaku uang kejahatan yang dilakukan untuk judi slot. Namun karena tidak pernah menang maka ia mencari modal dengan mencuri kotak amal di sejumlah masjid dan mushola di Bantul. Dia pun mengaku sudah empat kali melakukan hal itu. (Usa)

 

Tags: Judi Slotresidivisuang infak

Related Posts

Singapore International Mediation Center (SIMC) Dukung DePA-RI Suarakan Indonesia Agar Ratifikasi Konvensi Mediasi
Hukum

Singapore International Mediation Center (SIMC) Dukung DePA-RI Suarakan Indonesia Agar Ratifikasi Konvensi Mediasi

14 Agustus 2025
AMKI dan GKR Pakoe Boewono Bahas Peran Media Lestarikan Budaya Jawa
Hukum

AMKI dan GKR Pakoe Boewono Bahas Peran Media Lestarikan Budaya Jawa

10 Juli 2025
DPD HIPPI DIY Lantik Kepengurusan Baru DPC HIPPI Kota Yogyakarta Masa Bakti 2025–2030 di JEC
Hukum

DPD HIPPI DIY Lantik Kepengurusan Baru DPC HIPPI Kota Yogyakarta Masa Bakti 2025–2030 di JEC

23 Mei 2025
Tinjau Rumah Subsidi di Bekasi dan Karawang, PWI Pastikan Rumah Subsidi Tak Salah Sasaran
Hukum

Tinjau Rumah Subsidi di Bekasi dan Karawang, PWI Pastikan Rumah Subsidi Tak Salah Sasaran

23 April 2025
PWI Jabar Dibekukan, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Ini Langkah Organisasi yang Sah
Hukum

PWI Jabar Dibekukan, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Ini Langkah Organisasi yang Sah

23 Maret 2025
HPN 2025 Di Kalimantan Selatan Sukses Luar Biasa
Hukum

HPN 2025 Di Kalimantan Selatan Sukses Luar Biasa

20 Februari 2025

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

15 Maret 2025
Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

15 Maret 2025
Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

17 Mei 2026
Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

18 April 2024
Menjaga Renyahnya Bisnis Mahioka Frozen: Dari Singkong Hotelan hingga Tembus Supermarket. Ini Buktinya!

Menjaga Renyahnya Bisnis Mahioka Frozen: Dari Singkong Hotelan hingga Tembus Supermarket. Ini Buktinya!

0
Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

0
Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

0
Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

0
Menjaga Renyahnya Bisnis Mahioka Frozen: Dari Singkong Hotelan hingga Tembus Supermarket. Ini Buktinya!

Menjaga Renyahnya Bisnis Mahioka Frozen: Dari Singkong Hotelan hingga Tembus Supermarket. Ini Buktinya!

24 Juni 2026
DePA-RI Desak Revisi UU Advokat Berorientasi Pada Kualitas Profesi Dan Kepentingan Pencari Keadilan 

DePA-RI Desak Revisi UU Advokat Berorientasi Pada Kualitas Profesi Dan Kepentingan Pencari Keadilan 

23 Juni 2026
Usulkan Udin Pahlawan Nasional Bidang Jurnalistik, PWI DIY Bentuk Tim Adhoc dan Gelar Rakor

Usulkan Udin Pahlawan Nasional Bidang Jurnalistik, PWI DIY Bentuk Tim Adhoc dan Gelar Rakor

23 Juni 2026
UPN Veteran Yogyakarta Dampingi Louby Batik, Perkuat Branding dan Daya Saing Digital

UPN Veteran Yogyakarta Dampingi Louby Batik, Perkuat Branding dan Daya Saing Digital

23 Juni 2026
Menjaga Renyahnya Bisnis Mahioka Frozen: Dari Singkong Hotelan hingga Tembus Supermarket. Ini Buktinya!

Menjaga Renyahnya Bisnis Mahioka Frozen: Dari Singkong Hotelan hingga Tembus Supermarket. Ini Buktinya!

24 Juni 2026
DePA-RI Desak Revisi UU Advokat Berorientasi Pada Kualitas Profesi Dan Kepentingan Pencari Keadilan 

DePA-RI Desak Revisi UU Advokat Berorientasi Pada Kualitas Profesi Dan Kepentingan Pencari Keadilan 

23 Juni 2026
Usulkan Udin Pahlawan Nasional Bidang Jurnalistik, PWI DIY Bentuk Tim Adhoc dan Gelar Rakor

Usulkan Udin Pahlawan Nasional Bidang Jurnalistik, PWI DIY Bentuk Tim Adhoc dan Gelar Rakor

23 Juni 2026
UPN Veteran Yogyakarta Dampingi Louby Batik, Perkuat Branding dan Daya Saing Digital

UPN Veteran Yogyakarta Dampingi Louby Batik, Perkuat Branding dan Daya Saing Digital

23 Juni 2026
Menakar Manisnya Sukses Bakpia Jogkem di Bawah Komando Ariyanto

Menakar Manisnya Sukses Bakpia Jogkem di Bawah Komando Ariyanto

22 Juni 2026
Pembelajaran Sains Berwawasan Nilai-Nilai Tamansiswa

Pembelajaran Sains Berwawasan Nilai-Nilai Tamansiswa

21 Juni 2026