KORAN MERAPI – Seorang residivis, Kdk (38) warga Dusun Margasari RT 08 RW 02 Kelurahan Margasari Kecamatan Sidareja Kabupaten Cilacap Jawa Tengah diamankan warga saat kedapatan mencuri uang di kotak amal Mushola Al Hikmah di Dusun Mutihan RT 04 Kelurahan Wirokerten Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul. Uang hasil mencuri digunakan tersangka untuk modal judi online.
“Setelah diserahkan ke polisi, tersangka mengaku sudah melakukan kejahatan tersebut sebanyak empat kali. Namun melihat banyaknya alamat maap masjid dan mushola di dalam HP-nya, kemungkinan aksi tersebut dilakukan lebih dari itu,” ujar Kanit Reskrim Polsek Banguntapan, Iptu Imam Sutrisna dalam keterangannya kepada wartawan di Polsek Banguntapan Bantul, Selasa (12/3/2024).
Disebutkan, kejahatan tersebut berawal pada Kamis 15 Februari 2024 sekira pukul 09.00 saat saksi Suhatinah seorang warga sekitar pergi belanja ke warung melewati depan Mushola Al Hikmah. Saksi curiga saat melihat ada sepasang sandal.
“Ketika pulang dari belanja, saksi melihat ada seorang laki-laki berada di pojok kamar mandi dekat tempat sampah sambil memegang sapu lidi,” ujar Imam.
Dijelaskan Imam, saksi kemudian masuk rumah. Namun beberapa saat kemudian saksi kepikiran terhadap orang tak dikenal yang berada di mushola tadi. Saksi kemudian mengecek mushola dan masih mendapati sandalnya masih ada, namun orangnya dicek di kamar mandi tidak ada.
“Saksi kemudian masuk ke dalam serambi mushola dan mengintip ke dalam melalui kaca jendela. Saat itu terlihat ada orang yang tak dikenal sedang jongkok di dekat kotak amal sambil memasukkan lidi ke dalam kotak amal tersebut untuk mengambil uang yang ada di dalamnya,” ujarnya.
Mengetahui kejadian tersebut, saksi kemudian menghubungi saksi Hartoyo dan Budi Raharjo tetangganya. Mereka kemudian menuju lokasi dan bersama-sama mengamankan pelaku. “Selain menangkap pelaku, warga juga mengamankan uang sebanyak Rp 452 ribu yang diambil dari kotak amal dalam berbagai pecahan uang kertas,” kata Imam.
Dijelaskan, saat melakukan aksinya, pelakunya menggunakan batang lidi atau kawat yang diikat selotip lalu dimasukkan melalui lubang kotak amal. Uang yang menempel di selotip selanjutnya ditarik dan uang berhasil di keluarkan.
“Selian uang kertas, petugas juga mengamankan barang bukti seperti 1 batang lidi dengan panjang 40 cm, 1 kotak Infak terbuat dari kayu, 1 buah tas cangklong warna hitam, 1 buah kawat dengan panjang 70 cm dan 2 buah isolasi kabel,” sebutnya.
Dia menjelaskan jika pelaku merupakan penjahat spesialis curi infak. Modus yang dilakukan pelaku yakni mengambil barang dengan cara masuk mushola atau masjid menggunakan kunci palsu (setiap alat yang tidak diperuntukkan untuk membuka sebuah selot tertentu). Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
“Sebelum diserahkan ke Polsek Banguntapan, tersangka merupakan residivis kasus penggelapan 4 sepeda motor dengan vonis 3 tahun penjara,” jelasnya.
Sementara tersangka Kdk yang tinggal di Malioboro Yogyakarta mengaku uang kejahatan yang dilakukan untuk judi slot. Namun karena tidak pernah menang maka ia mencari modal dengan mencuri kotak amal di sejumlah masjid dan mushola di Bantul. Dia pun mengaku sudah empat kali melakukan hal itu. (Usa)