KORAN MERAPI – Seorang residivis, DGP alias Gambul (30) warga Srandakan Bantul ditangkap petugas kepolisian Polsek Srandakan Bantul usai mencuri unggas milik tetangganya sendiri. Pelaku tak kapok meski sudah dipenjara lima kali dengan sejumlah kasus, dua di antaranya adalah perampokan.
“Dari perbuatannya itu tersangka terancam dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” ujar Kapolsek Srandakan, Kompol Biantoro dalam konferensi persnya, Rabu (13/3/2024).
Disebutkan, aksi tersebut diketahui korban Giman pada Rabu 7 Februari 2024 pukul 05.30. Saat itu korban hendak berangkat berjualan ayam di pasar dan mendapati ayam yang sebelumnya berada di dalam kotak batre plastik awalnya berjumlah 3 ekor ternyata tinggal 2 ekor.
Selain itu 1 kotak batre diketahui hilang berisi 1 ekor entok, 1 ekor bebek dan 2 ekor ayam jago. Kemudian korban mengecek hasil rekaman CCTV dan didapati ada seorang laki-laki berjalan masuk pekarangan korban.
Tak lama kemudian laki-laki tersebut berjalan ke luar dengan membawa kotak batre plastik yang berisi 1 ekor entok, 1 ekor bebek dan 2 ekor ayam jago.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 1 juta. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Srandakan guna proses lebih lanjut,” ujar Jeffry.
Setelah dilakukan penyelidikan lewat kamera CCTV itu, polisi berhasil menangkap pelaku dan dia mengakui telah melakukan pencurian. Pelaku berhasil masuk ke pekarangan korban yang dikelilingi pagar tembok. “Aksi tersebut dilakukan pada malam hari dan situasi di rumah sekitar dalam keadaan sepi,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka merupakan residivis dan telah dijatuhi hukuman dengan perkara pencurian dengan kekarasan (perampokan) sebanyak 2 kali pada tahun 2013 dan 2018. Kemudian perkara penganiayaan sebanyak 2 kali pada tahun 2016 dan 2021 dan penggunaan sajam pada tahun 2015.
“Sehingga aksi pencurian unggas tersebut merupakan aksinya yang dilakukan keenam kalinya,” tegasnya. (Usa)