KORAN MERAPI – Nasib apes dialami Subiyandi, pegawai di Puskesmas Kecamatan Bulu. Niat hati membantu, Danang, temannya dengan meminjami sepeda motor namun justru digadaikan. Ia pun tekor Rp 10 juta.
Kanit Pidum Polres Temanggung Iptu Abdul Rochim mengatakan kejadian penggelapan ini terjadi pada Selasa kemarin sekitar pukul 08.30 di Puskesmas Bulu di Dusun Wolodono Desa Bulu.
“Tersangka datang ke Puskesmas untuk meminta bantuan pinjam sepeda motor,” kata dia, Rabu (13/3/2024).
Dia mengatakan Honda Beat yang dipinjam bernomor AA 4093 DY, warna putih. Tersangka mengatakan meminjam sebentar.
Kemudian tanpa seizin pemiliknya,kata dia, sepeda motor tersebut digadaikan oleh tersangka kepada Jito (40), warga Dusun Kalipan Desa Gondang wayang Kecamata Kedu seharga Rp 4.500.000. Atas kejadian tersebut ditaksir korban mengalami kerugian Rp.10.000.000.
Tersangka dijerat Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal atau selama-lamanya 4 tahun penjara.
Tersangka menyampaikan terpaksa menggadaikan sepeda motor milik teman karena terdesak kebutuhan. “Uang dipergunakan untuk belanja,” kata tersangka sembari pasrah dengan nasib yang dialami. (Osy)